UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 2000
TENTANG
PROGRAM PEMBANGUNAN NASIONAL (PROPENAS)
TAHUN 2000-2004
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun
1999-2004 mengamanatkan dalam pelaksanaannya dituangkan dalam
Program Pembangunan Nasional lima tahun (PROPENAS);
b. bahwa Program Pembangunan Nasional lima tahun (PROPENAS) yang
memuat kebijakan secara terinci dan terukur dimaksudkan untuk
mewujudkan tujuan pembangunan nasional;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu menetapkan
Undang-undang tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS)
Tahun 2000-2004;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945
sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-undang
Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun
1999-2004;
Dengan persetujuan bersama antara
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PROGRAM PEMBANGUNAN NASIONAL
(PROPENAS) TAHUN 2000-2004.
Pasal 1
Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) Tahun 2000-2004 merupakan
landasan dan pedoman bagi Pemerintah dan penyelenggara negara lainnya
dalam melaksanakan pembangunan lima tahun.
Pasal 2
Sistematika Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) Tahun 2000-2004
disusun sebagai berikut :
BAB I : PENDAHULUAN
BAB II : PRIORITAS PEMBANGUNAN NASIONAL
BAB III : PEMBANGUNAN HUKUM
BAB IV : PEMBANGUNAN EKONOMI
BAB V : PEMBANGUNAN POLITIK
BAB VI : PEMBANGUNAN AGAMA
BAB VII : PEMBANGUNAN PENDIDIKAN
BAB VIII : PEMBANGUNAN SOSIAL DAN BUDAYA
BAB IX : PEMBANGUNAN DAERAH
BAB X : PEMBANGUNAN SUMBER DAYA ALAM DAN LINGKUNGAN HIDUP
BAB XI : PEMBANGUNAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN
BAB XII : PENUTUP
Pasal 3
Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) Tahun 2000-2004 sebagaimana
tercantum dalam lampiran Undang-undang ini merupakan satu kesatuan dan
bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
Pasal 4
Pelaksanaan lebih lanjut Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) Tahun
2000-2004, dituangkan dalam Rencana Pembangunan Tahunan (REPETA) yang
memuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pasal 5
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 20 November 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 November 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DJOHAN EFFENDI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 206