Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Program Pembangunan Nasional / Propenas

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 2000

TENTANG

PROGRAM PEMBANGUNAN NASIONAL (PROPENAS)
TAHUN 2000-2004

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a. bahwa Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun
1999-2004 mengamanatkan dalam pelaksanaannya dituangkan dalam
Program Pembangunan Nasional lima tahun (PROPENAS);
b. bahwa Program Pembangunan Nasional lima tahun (PROPENAS) yang
memuat kebijakan secara terinci dan terukur dimaksudkan untuk
mewujudkan tujuan pembangunan nasional;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu menetapkan
Undang-undang tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS)
Tahun 2000-2004;

Mengingat :

1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945
sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-undang
Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun
1999-2004;

Dengan persetujuan bersama antara

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

dan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PROGRAM PEMBANGUNAN NASIONAL
(PROPENAS) TAHUN 2000-2004.

Pasal 1

Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) Tahun 2000-2004 merupakan
landasan dan pedoman bagi Pemerintah dan penyelenggara negara lainnya
dalam melaksanakan pembangunan lima tahun.

Pasal 2

Sistematika Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) Tahun 2000-2004
disusun sebagai berikut :

BAB I : PENDAHULUAN

BAB II : PRIORITAS PEMBANGUNAN NASIONAL

BAB III : PEMBANGUNAN HUKUM

BAB IV : PEMBANGUNAN EKONOMI

BAB V : PEMBANGUNAN POLITIK

BAB VI : PEMBANGUNAN AGAMA

BAB VII : PEMBANGUNAN PENDIDIKAN

BAB VIII : PEMBANGUNAN SOSIAL DAN BUDAYA

BAB IX : PEMBANGUNAN DAERAH

BAB X : PEMBANGUNAN SUMBER DAYA ALAM DAN LINGKUNGAN HIDUP

BAB XI : PEMBANGUNAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN

BAB XII : PENUTUP

Pasal 3

Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) Tahun 2000-2004 sebagaimana
tercantum dalam lampiran Undang-undang ini merupakan satu kesatuan dan
bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.

Pasal 4

Pelaksanaan lebih lanjut Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) Tahun
2000-2004, dituangkan dalam Rencana Pembangunan Tahunan (REPETA) yang
memuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pasal 5

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 20 November 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

ABDURRAHMAN WAHID

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 November 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DJOHAN EFFENDI

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 206