Skip directly to content

Tata Urutan Peraturan Perundangan Sesuai Tap.III/MPR/2000 - Hukum Undang-Undang Indonesia

on Sat, 26/07/2008 - 11:35

Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki banyak peraturan perundang-undangan yang harus kita jalankan sebagai warga negara Indonesia yang baik dan bertanggung jawab. Tiap peraturan tersebut dikelompokkan dalam berbagai kelommpok seperti berikut ini di mana yang paling atas adalah yang paling kuat di mana peraturan yang bawah tidak boleh bertentangan dengan hukum di atasnya :

- UUD 1945 / Undang-Undang Dasar 1945
- Tap MPR / Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
- UU / Undang-Undang
- Perpu / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
- PP / Peraturan Pemerintah
- Kepres / Keputusan Presiden
- Perda / Peraturan Daerah

Agar Rancangan Undang-Undang bisa menjadi Undang-Undang dipelukan melewati empat tahapan seperti :
1. Persiapan Rancangan Undang-undang.
2. Pembahasan di DPR.
3. Pengesahan oleh Presiden.
4. Diundangkan oleh Sekretariat Negara.

Sedikit Mengenai Sistem Peraturan Perundangan Di Indonesia :

1. UUD '45
- Merupakan hukum dasar
- Berisi 37 pasal
- Mengalami amandeman atau perubahan beberapa kali oleh MPR

2. Tap MPR
- Tap MPR Dibuat oleh MPR untuk melaksanakan UUD 1945
- Memiliki kekuatan hukum mengikat ke luar dan ke dalam majlis
- Berlaku bagi seluruh warga negara Indonesia
- Kalau Keputusan MPR hanya berlaku bagi anggota majelis atau mengikat ke dalam

3. Undang-Undang
- Dibuat DPR dan Pemerintah/Presiden untuk melaksanakan UUD 45 dan Tap MPR
- Berlaku bagi warga negara Indonesia

4. Perpu
- Yang membuat perpu adalah Presiden jika negara sedang dalam genting / gawat darurat.
- Tidak perlu disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat
- DPR dapat mengawasi jalannya Perpu

5. PP / Peraturan Pemerintah
- Ada PP Pusat dan PP Daerah
- PP dibuat oleh Presiden (Pemerintah Pusat) atau Gubernur / Walikota / Bupati (Pemerintah Daerah)
- Dibuat untuk melaksanakan Undang-Undang

6. Keppres
- Presiden berhak mengeluarkan Keputusan Presiden
- Tujuan Keppres adalah untuk administasi negara dan administrasi pemerintahan.

7. Perda
- Perda dibuat pemerintah daerah untuk melaksanakan peraturan yang lebih tinggi dengan menyesuaikannya terlebih dahulu dengan situasi dan kondisi yang ada.
- Tidak boleh bertentangan dengan peraturan pusat.

Category: 

Comments

Wed, 13/08/2008 - 8:43pm — Tamu
kenapa pada zaman yang serba

kenapa pada zaman yang serba canggih ini, semuanya menjadi semakin susah apa kerena pemerintah yang tidak bisa mengatur atau kerena rakyat yang tidak mau berubah????

tapi coba anda bayangkan saat ini, ketika harga barang-barang kebutuhan pokok semakin dibutuhkan, harganya justru semakin meningkat dan tidak bisa terkendali lagi??? jangan meras diri benar jika ternyata tidak bisa menjadi pemimpin yang baik.

delete
edit
reply

Fri, 10/10/2008 - 2:01pm — Tamu
Hukum

Hukum Indonesia is The best!!!!!!!!
Tinggal orang-orangY sama para pengadil aja yang GOBLOQ!!!!!

delete
edit
reply

Sat, 01/11/2008 - 8:22pm — Tamu
HUKUM

UANG BISA MELUMPUHKAN HUKUM !!!!
ITU YANG TERJADI DI INDONESIA!!!!!
TOLOL PARA PEMIMPIN NYA!!!!

delete
edit
reply

Fri, 09/01/2009 - 10:33am — Tamu
Ketidakadaannya kepastian hukum di Indonesia

Hukum di Indonesia bagaikan suatu alat yang mengesahkan aparat hukum untuk mecari uang dan memeras orang, karena moral aparat kita yang dari pertama menjadi aparat harus memakai uang sogokan agar dapat menjadi pejabat.
Setelah menjadi pejabat, maka mereka yang menjadi pejabat menggunakan kekuasaannya untuk mencari pengganti uang yang telah dikeluarkan untuk mendapatkan jabatan tersebut.
Sungguh terkutuklah engkau hai para pejabat.... karena engkau telah melanggar sumpah jabatan dan tanggung jawabmu kepada Allah yang Maha Tahu.
Aparat kita yang katanya sujud dan tahajud dalam menjalankan ibadah, ternyata lebih bejat dari pada orang-orang yang tidak ber-Tuhan sekalipun karena agama dan Allah-mu telah kau ingkari.

Sadarlah atas apa yang telah kaulakukan... karena akan merusak seluruh tatanan bangsa kita yang tercinta ini.

delete
edit
reply

Tue, 10/02/2009 - 11:05am — Tamu
Jangan cuma menyalahkan

Jika kamu pemuda sekaranglah saatnya untuk merubahnya.
Pemuda adalah iron stock, bersiaplah untuk menggantikan kakek2 yang sudah tua.

Dzikri WB/ Mahasiswa STAN'08 siap melakukan perubahan di Departemen Keuangan

delete
edit
reply

Tue, 17/03/2009 - 12:30pm — Tamu
hUhuUH,,LAGI DI SURUH buwt ARTIKEL nEYH ttg HUKUM

siaNG kakak2 yang bAIK d luar sana Akuw ANdini, semester 6 Neyh LAGI D SURUH cari TUGAS ttg Urut2 TAN perundangan d INdonesia(UU,PERPU,PP,PERPRES,PERDA) urutannya,,TERUS m PROSESNYA..need SOme HELP,,

delete
edit
reply

Wed, 23/09/2009 - 3:49pm — Tamu
HUKUM

hukum Indo??? kayaknya dibuat hanya untuk dilanggar cuyyyyyy!!!!!!!!!!!!!

delete
edit
reply

Mon, 26/10/2009 - 12:07am — Tamu
HE???BENER TUH??

Kayaknya Tap MPR udah ga ada?skrg UU juga sejajar dengan Perpu kan? kalo ga salah ada peraturan urutan perundangan yang disahkan tahun 2003?

delete
edit
reply

Sun, 20/12/2009 - 5:12pm — Tamu
???

peraturan dah ok...
aparat dah banyak,,,tp moralnya ga ada,,,,fiiuuh,,,banyak yg bilng bgitu,,,tp apa kalian g mikir..seandainya klian yg ada diposisi mreka...??
mau jawab bgini : "wah gw g bkal ky gtu klo jd aparat...", atw "gw bkal jd aparat yg jujur", atw "gw bkl jd aparat yg beridealisme tinggi"..
huuuh,,,,impossible,,,,
skrg jgn menghakimi mereka...tp berusaha lah jadi generasi muda yg ga asal bicara omong kosong,,,yg bisanya cuap cuap tp ga berisi,,,

maria/F.H Univ.Mulawarman

delete
edit
reply

Mon, 04/07/2011 - 1:20pm — Tamu
Hierarki Perundang-undangan

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Per UU- an maka yang saat ini menjadi hirarki adalah:
1. UUD 1945
2. UU atau Perppu
3. Peraturan Pemerintah
4. Peraturan Presiden
5. Peraturan Daerah

semoga dapat memberkan pencerahan..^_^

delete
edit
reply

Mon, 19/09/2011 - 2:03pm — Tamu
bertanya tentang peraturan yg lain

Pd UU No 10 Tahun 2004, hanya mengenal 5 jenis peraturan yg diatur dalam hierarki. Dimana peraturan dengan hierarki dibawah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yg memiliki hierarki diatasnya.
Pertanyaannya:
1. Dimana letak hierarki Peraturan MA, BPK, dan Peraturan MK? Dan bagaimana sifat peraturan tersebut? Karena DPR dan Presiden sama-sama Lembaga Negara, namun produk hukumnya menduduki hierarki peraturan yang berbeda. Apakah hal yg sama terjadi pada produk hukum dari Lembaga Negara lainnya?
2. Dimana letak hierarki peraturan Menteri???

Makasih...mohon pencerahannya....