Skip directly to content

Rumus Cara Menghitung Zakat Maal/Harta, Fitrah & Profesi Serta Nisab Dalam Agama Islam

on Sun, 07/09/2008 - 05:51

Seorang muslim yang mampu dalam ekonomi wajib membayar sebagian harta yang dimiliki kepada orang-orang yang berhak menerimanya baik melalui panitia zakat maupun didistribusikan secara langsung / sendiri. Hukum zakat adalah wajib bila mampu secara finansial dan telah mencapai batas minimal bayar zakat atau yang disebut nisab.

Situs web organisasi.org ini akan memberikan rumus dan contoh untuk pembayaran zakat fitrah untuk membersihkan diri, zakat mal atau zakat harta kekayaan dan zakat profesi dari penghasilan yang didapat dari pekerjaan yang dilakoni.

A. Rumus Perhitungan Zakat Fitrah

Zakat Fitrah Perorang = 3,5 x harga beras di pasaran perliter

Contoh : Harga beras atau makanan pokok lokal yang biasa kita makan dan layak konsumsi di pasar rata-rata harganya Rp. 10.000,- maka zakat fitra yang harus dibayar setiap orang mampu adalah sebesar Rp. 35.000,-

Kalau menghitung dari segi berat pengalinya adalah 2,5 x harga beras atau bahan makanan pokok lokal perkilogram.

B. Rumus Perhitungan Zakat Profesi / Pekerjaan

Zakat Profesi = 2,5% x (Penghasilan Total - Pembayaran Hutang / Cicilan)

Menghitung Nisab Zakat Profesi = 520 x harga beras pasaran perkg

Contoh Perhitungan Dalam Zakat Profesi :

Jika Bang Jarwo punya gaji 2 juta perbulan dan penghasilan tambahan dari kios jualan pulsa dan perdana sebesar 8 juta perbulan maka total penghasilan Bang Jarwo sebesar 10 juta tiap bulan. Bang Jarwo membayar cicilan kredit apartemen tidak bersubsidi pemerintah sebesar 5 juta perbulan.

Harga beras sekilo yang biasa dikonsumsi yaitu sekitar Rp. 8.000,- per kilogram, sehingga nisab zakatnya adalah Rp. 4.160.000,-. Karena Bang Jarwo penghasilan bersihnya 5 juta dan ada di atas nisab, maka Bang Jarwo harus bayar zakat profesi sebesar Rp. 5 juta x 2,5% = Rp. 125.000,- di bulan itu. Untuk bulan selanjutnya dihitung kembali sesuai situasi dan kondisi yang ada.

Zakat profesi memang jadi perdebatan karena tidak ada dalil yang mengena. Di kantor pemerintah umumnya setiap penghasilan otomatis dipotong 2,5% (penuh) untuk zakat profesi. Dengan begitu institusi resmi (ulama) Agama Islam di Indonesia berarti belum mengeluarkan fatwa haram untuk zakat profesi artinya bukan bid'ah. Jika anda tidak sependapat maka sebaiknya ikhlaskan saja dan anggap itu sebagai amal sodakoh anda atau tidak mengeluarkan zakat profesi tetapi membayar zakat mal.

C. Menghitung Zakat Maal / Harta Kekayaan

Zakat Maal = 2,5% x Jumlah Harta Yang Tersimpan Selama 1 Tahun (tabungan dan investasi)

Menghitung Nisab Zakat Mal = 85 x harga emas pasaran per gram

Contoh Perhitungan Dalam Zakat Maal Harta:

Nyonya Upit Marupit punya tabungan di Bank Napi 100 juta rupiah, deposito sebesar 200 juta rupiah, rumah rumah kedua yang dikontrakkan senilai 500 juta rupiah dan emas perak senilai 200 juta. Total harta yakni 1 milyar rupiah. Semua harta sudah dimiliki sejak satu tahun yang lalu.

Jika harga 1 gram emas sebesar Rp. 250.000,- maka batas nisab zakat maal adalah Rp. 21.250.000,-. Karena harta Nyonya Upit Marupit lebih dari limit nisab, maka ia harus membayar zakat mall sebesar Rp. 1 milyar x 2,5% = 25 juta rupiah per tahun.

Harta yang wajib dibayarkan zakat mal / zakat harta :
Emas, perak, uang simpanan, hasil pertanian, binatang ternak, benda usaha (uang, barang dagangan, alat usaha yang menghasilkan) dan harta temuan.

Perhitungan untuk hasil pertanian, peternakan, dan harta temuan ada ketentuan yang berbeda dalam hal nisab maupun besaran zakatnya. Ada juga buku yang berpendapat nisab emas adalah 93,6 gram dan perak 672 gr. Untuk lebih mudah bisa kita konversi ke rupiah dulu.

----

Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang menimbun harta. Oleh karena itu hiduplah sederhana dan gunakan harta untuk diputar kembali dalam perekonomian secara halal. Jangan lupa perbanyak sedekah.

Sumber : Dari Buku dan Referensi Agama Islam Yang Saya Baca

- Keterangan Tambahan :
Kalau salah tolong dibenarkan!
Bagilah ilmu yang kamu punya dan kamu yakini benar walaupun salah dan mudah-mudahan diperbaiki orang lain yang paham.
Dalil tidak ada karena bukunya tidak memberi dalil. Kalau anda tahu tolong diberitahu.
Jika mampu bayarlah zakat lebih daripada kurang.
Hitungan satu tahun gunakan kalender hijriah / penanggalan islam.

Category: 

Comments

Mon, 08/09/2008 - 9:20am — bakti sukrisna Zakat

Bagaimana pengitungan zakat mal, zakat fitrah dan zakat profesi Saya punya istri dan 2 orang anak pengahasilan berdua kira -kira 5 jt, tapi punya cicilan rumah dan lain2 kira-kira 3,4 juta Rumah kami 2 satu saya tempati dan satu lagi saya kontrakan yang ini belum tahu berapa saya dapat tambahan penghasilan dari rumah kontrakan. Apakah kondisi keuangan seperti saya kena wajib zakat kalau kena bagaimana menghitungnyA. Trimkasih

delete edit reply

Tue, 09/09/2008 - 5:23pm — Tamu Zakat

alert("Mohon maaf sebelumnya pak Admin\nMohon situsnya diperbaiki\nhacked by newbie");Thanks infonya..saya jadi terbantu

delete edit reply

Thu, 11/09/2008 - 10:45am — Tamu software cara menghitung zakat

coba deh di download disini, semoga bermanfaat http://airbersihairbuangan.co.cc/wp-content/CARA_MENGHITUNG_ZAKAT.XLS

delete edit reply

Fri, 12/09/2008 - 1:46pm — Tamu Malu tuh...

@atasku...loe harusnya malu, ceritanya loe mau ngehack pake script ...pake istilah hacked by newbie. Belajar lagi dech jauh dari newbie dah mo iseng ngehack...tutupin muke loe tuh...pake tai kebo

delete edit reply

Sat, 13/09/2008 - 11:40am — Tamu Institusi Islam

saya memimpin sebuah rumahsakit Islam, selama ini telah kami lakukan pemotongan gaji (take home pay:THP) antara 1 s/d 2.5% dari THP, yang kesemuanya diterimakan di awal bulan. komponen gaji (THP) sbb : 1. gaji pokok 2. uang hadir (uang makan) 3. Tunjangan beras. 4. Jasa medis apakah sudah benar cara kami? memberi alternatip pemotongan 1 s/d 2.5%, karena pernah sy baca riwayat sahabat umar pernah memaksakan pemotongan 2.5%. Terus dari komponen tsb diatas bagaimana?

delete edit reply

Tue, 16/09/2008 - 8:34am — Tamu thx's infona

Maturnuwun infona Pak Admin, jadi lebih paham dgn perhitungan secara real Semoga Allah menambah rahmat & hidayah-Nya utk kita semua. Amien.

BR,

delete edit reply

Tue, 16/09/2008 - 10:05pm — Tamu zakat

gaji saya perbulan 500.000, apa saya harus mengeluarkan zakat harta? apa saya hanya mengeluarkan zakat fitrah saja?

delete edit reply

Wed, 17/09/2008 - 12:19pm — Tamu zakat fitrah

setahu saya zakat fitrah itu 2,5 kg beras, dari mana hitungan 3,5 x harga beras dipasaran??

delete edit reply

Thu, 18/09/2008 - 8:56am — Tamu Rumah Di Kontrakan

Pengasuh Mohon informasi, saya memiliki rumah yang di kontrakkan 3 buah masing-masing total kontrakan adalah sebesar Rp. 9.600.000,- / Tahun total nilai rumah tersebut sebesar Rp. 235.000.000,- bagaimana cara menghitung zakat maal saya

besar harapan saya dapat diinformasikan salam, open_1707@yahoo.com

delete edit reply

Fri, 26/09/2008 - 10:55pm — Tamu Cara penghitungan pajak

Cara penghitungan zakat : tinggal entry saja : 1. Dompet duafa republika dapat dilihat pada http://www.dompetdhuafa.org/hitung_zakat/index.html 2. PKPU (Pos Keadilan Peduli Ummat ) : A. Perhitungan Zakat Hasil Profesi pada http://www.pkpu.or.id/z.php?t=h&id=0 B. Zakat Emas, Perak, dan Uang pada http://www.pkpu.or.id/z.php?t=h&id=2 C. Perhitungan Zakat Perniagaan pada http://www.pkpu.or.id/z.php?t=h&id=3

Jika ada situs lain yg menyediakan cara penghitungan tsb mohon tambahkan disini buat referensi. Ada pendapat? benar/salah? TQ Joko S.

delete edit reply

Thu, 06/11/2008 - 10:29am — Tamu Zakat Harta Selain Uang

bagaiman perhitungan zakat harta selain uang dan bagaimana perhitungan nisabnya??

thx Tri

delete edit reply

Thu, 25/12/2008 - 12:54pm — Tamu makasih ustad......

makasih ustad......

delete edit reply

Sun, 19/07/2009 - 7:35am — Tamu Mungkin dari konversi

Mungkin dari konversi kilogram ke liter.

delete edit reply

Thu, 23/07/2009 - 6:36pm — Tamu tanya

apakah sawah,tempat tinggal,mobil itu perlu di zakat mal kan?

delete edit reply

Tue, 01/09/2009 - 7:53am — Tamu jawab

karena hal tersebut merupakan harta benda maka baranr2 tersebut dikenakan zakat maal, karena zakat maal definisiny adalah zakt harta benda

delete edit reply

Thu, 03/09/2009 - 6:09pm — Tamu 2,5kg=3,5lt

Ya 2,5kg kan sama ma 3,5lt,bro. Saa aja sebenarnya tuh..

delete edit reply

Thu, 03/09/2009 - 7:24pm — Tamu 2,5kg=3,5lt

Ya 2,5kg kan sama ma 3,5lt,bro. Sama aja sebenarnya tuh..

delete edit reply

Mon, 07/09/2009 - 2:39pm — Tamu sy pikir yg lebih tepat

sy pikir yg lebih tepat 2,5kg = 3,25 ltr. jadi lebih kecil kira..,

delete edit reply

Wed, 09/09/2009 - 7:33am — Tamu jawaban

Klo menurut saya, yang 3,5 x harga beras di pasaran menggunakan harga beras yang PER LITER. Sekian jawaban saya, mohon koreksinya. Terima kasih.

delete edit reply

Wed, 09/09/2009 - 11:28am — Tamu coba

seharusnya jangan saling menghina. mungkin niat dia baek untuk ngasih tau untuk memberi masukan.

ingat diatas langit masih ada langit belum tentu dia lebih tidak pintar dari anda.

delete edit reply

Wed, 30/09/2009 - 11:34am — Tamu Assalamualaikum...

Nama saya Qomar, saya punya penghasilan tidak tiap bulan, kadang 2 bulan sekali kadang 3 bulan sekali. Kadang tiap gajian dapat 3-4jt. Dkurangi cicilan motor Rp. 500.000,-/bln. Sdngkn hrga beras Rp. 5000,-/kg. Apakah sisa penghasilan saya dikenakan nisab. Sedang perhitungan zakat profesi itu perbulan. Wassalam.

delete edit reply

Sat, 03/10/2009 - 1:48am — Tamu iya, ini ustadznya ente mesti lebih teliti lagi ngetiknya

3,4 or 2,5 ???

delete edit reply

Tue, 03/11/2009 - 11:33pm — Tamu tanya zakat

saya mau tanya, misal harta saya pada tahun 2009 Rp.1 miliar, dg nisab (misalnya) Rp.20.000.000,- saya bayar zakat maal tersebut, sisa Rp.980.000.000,- kemudian pada tahun 2010 uang saya tersebut tetap Rp.980.000.000,- dg nilai tersebut uang saya masih diatas nisab, apakah uang saya itu masih harus bayar zakat lagi (Rp.980.000.000 - Rp.20.000.000 = Rp.960.000.000) atau tidak (karena uang tersebut telah dibayarkan zakatnya pada tahun 2009. saya mohon penjelasannya, karena ini sangat penting bagi saya, agar nanti saya pas diaudit di akhirat tenang karena sudah tidak ada beban. terima kasih. tolong balas ke email: ahmad.kadafi@yahoo.co.id

delete edit reply

Sat, 14/11/2009 - 9:34pm — Tamu apakah rumah yang ditinggali

apakah rumah yang ditinggali juga dikenakan zakat maal, n jika dikenakan bagaimana cara menghitungnya..

delete edit reply

Tue, 24/11/2009 - 1:47pm — Tamu Syukraan...

Syukraan buat artikel zakatnya....

delete edit reply

Thu, 21/01/2010 - 9:33am — Tamu sawah..? harus keluar zakat

sawah..? harus keluar zakat nya setelah ada panen nya. (misal hasil panen 100.000.000 * 2,5 / 100 = 2.500.000

mobil..? tergantung,mobil ini dipakai buat mata pencaharian atau tidak. misal,bpk punya 2 mobil. satu untuk di pakai kerja,dan satu nya hanya nongkrong di rumah aja. nah,yg harus dikeluarkan zakat nya itu yg mobil nongkrong.

Tempat tinggal...? tidak perlu. (tempat untuk mata pencaharian) dengan asumsi 1 rumah,tetapi klo lebih. keterangan sama dengan diatas.

delete edit reply

Mon, 25/01/2010 - 12:59pm — Tamu Asslm wr wb... Setiap Zakat

Asslm wr wb... Setiap Zakat hukumnya wajib dilakukan dengan Ijab dan Kobul yg dilakukan oleh seorang AMIL Mustahiq/Asnab utk Zakat Maal dibagi menjadi 5 : 1. Fakir/Fuqoro 2. Amil 3. Fisabilillah 4. Miskin 5. Ibnisabil

Zakat maal tanpa dilakukan ijab dan kobul jadinya hanya sedekah...

Zakat Pendapatan dari hasil pertanian sebesar 10%

Dan bila menunaikan ZAKAT wajib dalam keadaan BERWUDHU.

Dihadapan AMIL : 1. Mengucapkan salam...(Asslm wrwb...) 2. Bismillah 3. Mengucapakn 2 kalimat sahadat 4. Menyatakan tujuan dan maksud (contoh : Niat saya membayar zakat (sebutkan jenis dari zakat tsb, fitrah/maal/pendapatan) menunaikan fardhu karena Allah ta'ala...

Amil akan menyambutnya dengan Alhamdulillah..Qobul tu zakat..........do'a.

Wsslm wr wb....

delete edit reply

Thu, 25/03/2010 - 8:49pm — Tamu dalil zakat profesi

- adakah dalil zakat profesi? dan dari manakah dalil penentuan nisabnya? - tentang zakat maal, apakah rumah yang ditempati masuk dalam perhitungan zakat? dalilnya? kecuali jika rumah tersebut diperjualbelikan

delete edit reply

Wed, 31/03/2010 - 8:40am — Tamu Uang kaget.

Sy bingung nih.. Sy sering dpt uang kaget, yah kira2 bonus2 gt lah.. Gak tentu jumlahny,kadang 200rb,500rb,dsb..

Tiap sy terima uang tu,langsung sy sisihkan 2,5% n dkasih buat org yg fakir miskin. Sy takut kalo nunggu2 1bulan ntar malah lupa,jd haram deh.. Jd uang yg sy sisihkan tu trmsk zakat ato sedekah biasa ato apa?

Ap sy hrs hitung ulang perbulan bwt zakat profesi?

Jawab yach..

delete edit reply

Sat, 10/04/2010 - 12:52am — Tamu Nisab dasar hukum agamanya secara jelas apa ?

dalam Al-quran ada 35 ayat mengenai zakat dan tidak sama sekali menyebutkan nisab, harap pak ustad menjelaskan apabila ada hadist sahih tentang nisab ini karna sementara ini saya berpegang teguh kalau zakat itu wajib, bagi mukmin hanya 2hal soal zakat yaitu membayar zakat atau dizakatkan

menurut kami zakat itu wajib pada setiap rezki yang ALLAH S.W.T. berikan ke kita untuk ditunaikan dan nisab pada zakat pendapatan sejumlah 520xharga beras/kg itu tidak haq, bila beras Rp 8000/kg maka batasan zakat ditunaikan adalah bagi orang yang berpendapatan diatas 4 juta perbulan maka menurut saya itu SALAH

bila gaji 2juta maka zakatnya adalah 2,5%x2jt yaitu 50rb dan bila pendapatan anda lebih kecil lagi maka otomatis zakat anda juga akan lebih kecil lagi dan bila pendapatan anda tidak mencukupi untuk keluarga anda dalam satu bulan maka anda termasuk yang tidak diwajibkan zakat dan malah berhak menerima zakat seperti : 1 fakir(orang tidak bekerja), 2 miskin, 3 amil(pengurus zakat), 4 mualaf yg dibujuk, 5 memerdekakan budak, 6 orang berhutang, 7 untuk di jalan Allah, 8 orang yg sedang dlm perjalanan. sungguh zakat itu tidaklah memberatkan namun syetan lah yang selalu menggoda mengkhilaf dan melalaikan kita semua.

ingat saudaraku mukminin, zakat itu wajib dan tunaikan pada saat memetik hasilnya/menerima (segera disisihkan), karna harta yang tidak dizakatkan akan dilelehkan diatas tubuh kita kelak, maka jangan ragu bila menurut anda gaji anda cukup (tidak berlebih2an) untuk menafkahkan keluarga anda sebulan maka tunaikanlah zakat tidak harus orang yang berpendapatan 4juta sebulan karna aturan itu tidak pernah ada di dalam Kitab yang ALLAH turunkan, dan para sahabat jaman Rosulullah S.A.W. sangat jarang berpendapatan sebesar itu bila diqiyaskan bahkan ALI bin abithalib R.A. pun berzakat walaupun hanya berkerja sebagai pengangkut air dan istrinya Fatimah R.A. menjadi penumbuk gandum/jagung.

mohon pahamkanlah saya bila ada saudaraku yang lebih mengetahui dasar hukum Al-quran maupun Hadist mengenai zakat ini terutama nisab zakat agar hati saya lebih tentram.

terimakasih

IBNU SJAWAI (fb) syawhy@yahoo.co.id 081388969333

delete edit reply

Wed, 28/04/2010 - 4:35am — Tamu saya ingin tanya apabila

saya ingin tanya apabila bapak A mempunyai uang RP. 100.000.000 di dalam bank, kemudian dalam jangka waktu 1 th, uang bapak A menjadi Rp. 180.000.000,,,berapakah zakat maal yang harus dibayar bapak A? apakah 100.000.000 x 2,5%? atau 180.000.000 x 2,5%?

yang tau jawabannya,,tolong kirimkan jawabannya ke regahanifi@yahoo.com

terimakasih....

delete edit reply

Wed, 18/08/2010 - 9:36am — Tamu zakat maal

saya ingin tanya...bagaimana menghitung zakat mall saya, yang berupa rumah, mobil dan sepeda motor, namun semuanya belum lunas, alias masih kreditan.....apa dihitung kekurangan kreditnya atau bagaimana..?trims atas jawabannya...

delete edit reply

Wed, 25/08/2010 - 8:36am — Tamu zakat

zakat mall dan fitrah dikenakan setiap tahun pak.

delete edit reply

Thu, 26/08/2010 - 11:48am — Tamu zakat perbulan dan pertahun

ass.. pak ustad, mohon penjelasannya untuk masalah berikut, setiap bulan setelah menerima gaji saya selalu mengeluarkan 2.5% dari gaji saya itu untuk di sumbangkan kepada fakir miskin, anak yatim dan terkadang ke mesjid, pertanyaan saya : 1. apakah total penghasilan yang sudah saya keluarkan setiap bulannya sebesar 2.5% di bayarkan lagi zakatnya, misalnya penghasilan saya 1000 (1000 * 2.5% = 25) setiap bulan yang saya keluarkan lalu apakah menjelang lebaran nanti saya harus membayar lagi 1000*12 = 12000 (12000*2.5% = 300). 2. menjelang lebaran nanti berapakah zakat yang harus saya keluarkan, selisihnya atau di hitung dari awal penghasilan selama setahun,? 3. atau apakah saya harus mengumpulkan dulu selama setahun baru setelah itu di bayarkan zakatnya,?

mohon untuk penjelasannya pak ustad

wasalm... ry

delete edit reply

Thu, 26/08/2010 - 3:25pm — Tamu Jangan membuat-buat syariat sendiri!!!

baca ni!

http://konsultasisyariah.com/fikih/muamalah/hukum-perdagangan/adakah-zakat-profesi-dalam-islam.html

delete edit reply

Tue, 31/08/2010 - 2:27pm — Tamu zakat maal

tapi bagaimana klau mobil dan rumah trsbt dibeli dgn cr menyicil msh berjalan?

delete edit reply

Mon, 06/09/2010 - 11:39pm — Tamu zakat mal

bagaimana perhitungan zakat mal,saya punya rumah kalau dinilai harganya 1M,sedangkan rumah itu masih dijaminkan ke bank untuk usaha dan saya punya mobil,sepeda motor,dan perhiasan,bagai mana perhitungan zakat malnya.Trimakasih

delete edit reply

Wed, 08/09/2010 - 4:50am — Tamu Mohon ber-Tabayyun

pernyataan anda "galak" sekali, mohon untuk selalu cros cek dengan berbagai sumber mengenai hal-hal yang masih menjadi perdebatan.. ada pendapat lain disini: http://hayyun.multiply.com/journal/item/1/Nishab_Zakat_Profesi_

kalaupun anda benar, tidaklah perlu menghardik, bawakan kebenaran Islam dengan teduh bukan dengan muka garang, kemarahan, terlebih emosional...seakan-akan anda paling benar dan paling pandai.

Terima kasih

bondan

delete edit reply

Wed, 15/09/2010 - 4:52am — Tamu ketentuan nishob

Klo menurut imam syafi'i, Maliki, dan Hambali nishob yang anda gunakan tidak sesuai contohnya emas, menurut anda 85 gr tapi imam yang tiga menyatakan 77,50 gr !, jadi yang anda pakai me nurut imam siapa...?

delete edit reply

Thu, 30/12/2010 - 11:59am — Tamu asslm wr wb....

jadzakallah y ats rumusnya,,,,

:)

*Nu

delete edit reply

Sun, 02/01/2011 - 3:30pm — Tamu KURANG SATU LAGI ZAKAT INVESTASI!

Saya tahu dari wawancara Pangeran AL WALEED BIN TALAL investor SAUDI yang dulu sempat memiliki CITIGROUP. Untuk saham dan properti atau bunga deposito tidak dimasukan dalam zakat Maal ! Karena nilai naik turun sesuai harga pasar, tetapi dikenakan ZAKAT INVESTASI sebesar 10% dari keuntungan.

Misalkan memiliki saham MEDCO ENERGI tbk senilai Rp3000/lembar memiliki 1000lembar = Rp3000.000,- , setelah 10 tahun MEDCO ENERGI naik jadi katakan Rp 20.000/lembar x 1000 lembar = Rp20.000.000,- . Ditahun kesepuluh kita jual 500 lembar atau Rp 10.000.000,- keuntungan dari pembelian (Rp 20.000-3000 )X500=Rp8.500.000,- jadi yang di zakatkan Rp850.000,-. Selama 10 tahun apabila tidak diambil2 (likely impossible setiap orang biasanya ada saja kebutuhan) ya nggak bayar zakat apapun.

Begitu juga dengan orang2 yang memiliki rumah yang disewakan , hasil sewanya harus dibayarkan zakat 10%, DEVIDEN kena 10% dll.

ISLAM adalah agama MODERN dan peraturan perhitungan zakat lengkap dan detail dibandingkan umat KRISTEN. Sebetulnya kalo mau jujur saya baca di Injil , Yesus suruh membayar sedekah penghasilan 10% dari penghasilan kita (so ISLAM lebih kapitalis bro).

delete edit reply

Sun, 16/01/2011 - 12:25am — Tamu jawab

sawah kan dapat hasil biasanya zakatnya pas waktu panen.! tempat tinggal dan mobil jika dijadikan buat usaha kaya warung dan angkot , itu termasuk juga.!

delete edit reply

Mon, 25/04/2011 - 2:40pm — Tamu Nishab zakat emas dalam

Nishab zakat emas dalam hadits riwayat Ali ra adalah 20 dinar. Tidak ada perhitungan gram pada zaman nabi. Perhitungan gram adalah konversi dari 20 dinar tersebut. Semua mazhab tidak ada pertentangan mengenai batas nishab ini, yaitu 20 dinar. Ulama berbeda-beda pendapat mengenai berapa gram-kah 1 dinar itu, mengingat uang dinar emas saat ini tidak lagi menjadi barang yang lazim. Jika ada yang berpendapat 1 dinar=4,25 gr. maka nishabnya 4,25x20=85 gram.

delete edit reply

Thu, 09/06/2011 - 4:20pm — Tamu harta bersih yang dihitung

harta bersih yang dihitung zakat

delete edit reply

Tue, 21/06/2011 - 4:44pm — Tamu ask

mas, saya baru 2 bulan ini punya usaha buat baju, hasilnya alhamdulillah bisa menghidupi saya selama kuliah di jakarta... zakat yg mana yg saya harus bayar, apakah fitrah, profesi, atau harta? kalau harta saya belum ada, dan profesi masih mahasiswa, tapi terkadang saya mendapat penghasilan dari jualan baju dan membatnu dosen saya, sehingga dapat sedikit uang masuk mohon, dibagi ilmunya mas trima kasih, assalamualaikum....semoga Allah mengangkat org2 yang berilmu dan bisa menjadikan ilmunya berguna bagi kaum muslimin..... salam saya, rifqi

delete edit reply

Mon, 08/08/2011 - 10:55pm — Tamu zakat

Diatas kayaknya sudah ada infonya bro, coba di cek lagi. Kalau hasil gaji itu cukup Nisab maka itu Wajib dikeluarkan. Maaf, kalau salah mohon diluruskan

delete edit reply

Wed, 10/08/2011 - 7:07am — Tamu raisyaauliaicha@yahoo.com

apakah zakat dikeluarkan setelah dikurangi kebutuhan pokok,dan apakah tanah juga dikeluarkan zakatnya.

delete edit reply

Wed, 10/08/2011 - 10:00am — Tamu kl menurut hukum Islam yang

kl menurut hukum Islam yang 80juta itu uang haram karena bunga itu riba dan di haramkan

delete edit reply

Fri, 12/08/2011 - 3:23pm — Tamu Zakat Emas

Apabila emas kita tersebut sedang digadaikan di bank, apakah yang dihitung zakatnya emas secara keseluruh yang kita miliki tanpa melihat yang digadaikan atau emas yang kita simpan dirumah ? terimakasih.

delete edit reply

Sat, 13/08/2011 - 7:49am — Tamu Nisab zakat profesi

Ass wr wb, Nisab zakat profesi = 520 x hrg beras/kg yg ingin saya tanyakan angka 520 itu , tlg pencerahannya, trims

delete edit reply

Comments Tue, 16/08/2011 - 12:15pm — Tamu definisi cicilan/hutang

untuk zakat profesi, yang dikenakan 2,5% adalah pendapatan sebulan dikurangi cicilan/hutang. Apakah hutang kartu kredit dan cicilan mobil termasuk didalam definisi hutang an cicilan? Mohon infonya..trims

delete edit reply

Sun, 21/08/2011 - 10:16am — Tamu berat berasZakat

Mas / Ibu, Yang 3.5 itu dalam satuan liter bukan Kg, Jadi Berat beras 2.5 Kg itu setara dengan 3.5 liter, demikian mohon dikoreksi bila salah.

delete edit reply

Wed, 24/08/2011 - 9:36am — Tamu berat berasZakat

Jadi, kalau gitu perhitungannya gimana yah. Tolong dibantu biar lebih jelas dan tidak salah. Kalau ada hutang misal cicilan rumah, kartu kredit gimana hitungnya yah setahun itu? Dan biasanya 2.5% dari penghasilan, tolong dijelaskan. Terimakasih sebelum dan sesudahnya.

Renia

delete edit reply

Thu, 25/08/2011 - 11:29am — Tamu Perhitungan ada di sini

Kalkulator Zakat

http://www.rumahzakat.org/kalkulator.html

delete edit reply

Thu, 25/08/2011 - 6:52pm — Tamu 3,5 maksudnya di sini

3,5 maksudnya di sini hitungan liter nya pak kalau tidak salah :D

delete edit reply

Sat, 27/08/2011 - 11:27am — Tamu Zakat Mal

Sy mau tanya untuk zakat mal untuk satu barang yg dimiliki selama beberapa tahun apakah wajib dibayarkan zakatnya setiap tahunnya ataukah hanya sekali saja?.. misalkan Budi mempunyai emas 1 kg di tahun 1-5, dan hanya memiliki emas sebanyak 1 kg tersebut selama 5 tahun. Zakat yg wajib dikeluarkan budi hanya di tahun pertama ataukah setiap tahun dalam 5 tahun tersebut?. terima kasih.

delete edit reply

Sun, 28/08/2011 - 11:24am — Tamu Dengan penghasilan 500

Dengan penghasilan 500 ribu/bulan saudara tidak wajib/perlu membayar zakat maal. Jika dari penghasilan tersebut sudah dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari, sebaiknya membayar zakat fitrah. Tetapi jika dengan penghasilan 500 ribu / bulan tersebut masih harus berhutang untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari, maka saya pikir zakat fitrah pun tidak wajib dibayarkan.

delete edit reply

Mon, 05/09/2011 - 8:08pm — Tamu Penjelasan 3,5 x harga....

3,5 x harga beras dipasaran per liter, sementara ukt 2,5 x harga per kg-nya...

delete edit reply

Thu, 08/09/2011 - 7:10pm — Tamu barang temuan emas

Kalau barang temuan emas wajib Zakat ndak mas? dreher entruempelungen de

delete edit reply

Thu, 09/02/2012 - 12:28pm — Tamu azis bahar

rancu nih peritungan zakat profesinya, kalao dikiaskan ke beras jadi kaya hasil pertanian aja, kok zakatnya cuma 2,5 % gak 10% atau 5 %. Kalau dasarnya menurut saya ada, kan dialquran yang bahas tentang zakat yang kira-kira bunyinya : ...... dari tanaman yang berjunjung atau tidak berjunjung dan apa yang diusahakan ada bagian fakir miskin..... ( lengkapnya cari sendiri deh..). trus kalo dikurangi utang/cicilan ... ya.. bisa diakalin deh biar gak kena zakat / kalo masih masuk nisab utang lagi deh, nyicil panci atau sendal......) enaknya, eh amannya nya dikiaskan aja ama zakat mal , syaratnya gaji pertahun nyampai nisab harga emas 83/85 gram emas trus potong 2,5 % ( boleh bayar perbulan/tahun). kalo dikiaskan ke beras yaa perbulan kalo gaji nyampe nisab ( lebih dari harga beras 520 kg) zakat 5% untuk gaji rutin 10 % atau 20% untuk gaji ke 13/bonus. ini cuma pendapat sya looo...

delete edit reply

Fri, 02/03/2012 - 6:09am — Tamu Assunnah Media

Izin untuk dijadikan refrensi di blog saya