Pengertian Upacara & Langkah/Urutan/Tahap Tata Upacara Sipil - Ekstrakurikuler
A. Arti Definisi / Pengertian Upacara
Upacara umum adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh banyak orang di instansi kantor pemerintah untuk memperingati sesuatu atau karena diadakan acara tertentu. Contoh : Upacara peringatan HUT kemerdekaan Republik Indonesia, Upacara hari ibu, Upacara serah terima jabatan, dan lain sebagainya.
Upacara khusus adalah upacara yang dilaksanakan secara khusus tanpa membutuhkan kehadiran pejabat dan memiliki tata urutan upacara yang tidak harus lengkap. Contoh : kegiatan apel, laporan serah terima jabatan, dll.
TUS atau tata upacara sipil memiliki tujuan untuk mengingkatkan kedisiplinan baik untuk pembinaan disiplin pejabat, pegawai, dan lain sebagainya.
Pelaku Upacara Umum :
- Ketua Pelaksana / Penanggungjawab Upacara
- Pemimpin Upacara
- Pembina Upacara
- Petugas Upacara
- Peserta Upacara
B. Urut-Urutan / Langkah / Tahapan Upacara Umum (Ringkas)
1. Persiapan Upacara
- Atur peserta dalam kelompok barisan oleh pimpinan barisan
- Petuga upacara seperti petugas bendera, pembaca UUD '45, dll berada di posisi masing-masing
- Pemimpin upacara masuk ke lapangan dan mengambil alih komando dan merapikan barisan peserta.
- Pembawa acara membaca urutan upacara
2. Pelaksanaan Upacara
- Ketua pelaksana atau penanggung jawab lapor ke pembina upacara bahwa upacara siap mulai.
- Pembawa upacara mengatakan upacara segera dimulai, pembina upacara memasuki tempat upacara.
- Pemimpin menyiapkan barisan sebelum pembina tiba.
- Pembina memasuki lokasi upacara diantar penanggung jawab.
- Penghormatan umum kepada pembina upacara dipimpinoleh pemimpin upacara.
- Pemimpin upacara lapor kepada pembina upacara bahwa upacara siap dimulai.
- Penaikan bendera merah-putih oleh petugas.
- Setelah bendera siap lakukan penghormatan kepada bendera.
- Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara.
- Pembacaan teks pancasila
- Pembacaan UUD 1945
- Pembacaan teks lain sesuai acara
- Amanat pembina upacara, barisan diistirahatkan. Siapkan jika telah selesai
- Pembacaan Doa
- Laporan pemimpin upacara kepada pembina upacara bahwa upacara telah selesai
- Penghormatan umum kepada pembina upacara oleh pemimpin upacara
- Pembina upacara meninggalkan tempat upacara dan diluar lokasi disambut penanggungjawab / ketua panitia
- Pemimpin upacara mengembalikan komando ke pemimpin barisan lalu menginggalkan tempat upacara
- Pemimpin barisan membubarkan barisan
Bila ada yang salah atau kurang mohon maaf dan tolong dibenarkan.
- Log in to post comments

Comments
Upacara
Sun, 30/03/2008 - 12:18pm — Kliwon Upacara
Rutinistas yg memupuk kedisplinan
delete edit reply
Tue, 11/11/2008 - 7:59am — Tamu andhika bayangkari
untuk instansi pemerintah yang upcrnya menggunakan korsik perlu andhika bhayangkari atau tidak? Sebetulnya penggunaan lagu itu untuk upcr spt apa?
delete edit reply
Thu, 23/07/2009 - 8:49am — Tamu Istilah
sepertinya sekarang istilah yang digunakan bukan lagi pembina, pemimpin, dll..
- Ketua Pelaksana / Penanggungjawab Upacara = Perwira Upacara - Pemimpin Upacara = Komandan Upacara - Pembina Upacara = Inspektur Upacara
adapun untuk sipil, digunakan istilah Peserta Upacara, dan untuk militer digunakan istilah Pasukan.
delete edit reply
Sat, 22/08/2009 - 5:01pm — Tamu siap lah
mungkin di setiap sekolah atau pun daerah, pemahaman mengenai skep aturan tu berbeda ya. . tapi yang jelas kita udah mencoba ngelakuin yang terbaik
delete edit reply
Mon, 16/08/2010 - 7:44am — Tamu nanya nihh..
misal di sebuah instansi pemerintah di adakan upacara bendera. Menurut anda apakah Selain Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wajibkan turut serta hadir di lapangan upacara ? misal satpam, tenaga honorer, pegawai kontrak dll
- udin -
delete edit reply
Thu, 28/10/2010 - 9:30am — Tamu saran
Perkara diwajibkan / tidak, itu relatif terhadap peraturan dari masing -masing instansi. Namun, sebagai warga negara yang baik dan punya nasionalisme, mereka akan ikut tanpa ada yang menyuruh... Jadi seolah - olah upacara bukan hanya sekedar kewajiban, tapi sudah seperti suatu kebutuhan... Hanya saja untuk satpam, sebaiknya tetap bertugas demi keamanan, kecuali jika ada pengganti / sistem shift (bergantian maka sebaiknya ikut...