Skip directly to content

Pengertian Shalat Jum'at, Hukum, Syarat, Ketentuan, Hikmah Dan Sunah Solat Jumat

on Tue, 01/01/2008 - 17:33

A. Arti Definisi / Pergertian Shalat Jumat

Sholat Jum'at adalah ibadah salat yang dikerjakan di hari jum'at dua rakaat secara berjamaah dan dilaksanakan setelah khutbah.

B. Hukum Sholat Jum'at

Shalah Jum'at memiliki hukum wajib 'ain bagi laki-laki / pria dewasa beragama islam, merdeka dan menetap di dalam negeri atau tempat tertentu. Jadi bagi para wanita / perempuan, anak-anak, orang sakit dan budak, solat jumat tidaklah wajib hukumnya.

Dalil Al-qur'an Surah Al Jum'ah ayat 9 :

" Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

C. Syarat Sah Melaksanakan Solat Jumat

1. Shalat jumat diadakan di tempat yang memang diperuntukkan untuk sholat jumat. Tidak perlu mengadakan pelaksanaan solat jum'at di tempat sementara seperti tanah kosong, ladang, kebun, dll.
2. Minimal jumlah jamaah peserta salat jum'at adalah 40 orang.
3. Shalat Jum'at dilaksanakan pada waktu shalat dhuhur / zuhur dan setelah dua khutbah dari khatib.

D. Ketentuan Shalat Jumat

Shalat jumat memiliki isi kegiatan sebagai berikut :
1. Mengucapkan hamdalah.
2. Mengucapkan shalawat Rasulullah SAW.
3. Mengucapkan dua kalimat syahadat.
4. Memberikan nasihat kepada para jamaah.
5. Membaca ayat-ayat suci Al-quran.
6. Membaca doa.

E. Hikmah Solat Jum'at

1. Simbol persatuan sesama Umat Islam dengan berkumpul bersama, beribadah bersama dengan barisan shaf yang rapat dan rapi.
2. Untuk menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan antar sesama manusia. Semua sama antara yang miskin, kaya, tua, muda, pintar, bodoh, dan lain sebagainya.
3. Menurut hadis, doa yang kita panjatkan kepada Allah SWT akan dikabulkan.
4. Sebagai syiar Islam.

F. Sunat-Sunat Shalat Jumat

1. Mandi sebelum datang ke tempat pelaksanaan sholat jum at.
2. Memakai pakaian yang baik (diutamakan putih) dan berhias dengan rapi seperti bersisir, mencukur kumis dan memotong kuku.
3. Memakai pengaharum / pewangi (non alkohol).
4. Menyegerakan datang ke tempat salat jumat.
5. Memperbanyak doa dan salawat nabi.
6. Membaca Alquran dan zikir sebelum khutbah jumat dimulai.

Sumber : Buku Pelajaran Sekolah Agama Islam (mohon maaf kalau tidak ada dalil, kalau bisa bantu melengkapi/memperbaiki).

Category: 

Comments

Thu, 17/01/2008 - 10:33pm — Tamu TANYA

SAYA MU YANYA APAKAH WANITA BOLEH MELAKSANAKAN SALAT JUM'AT TO TIDA MKSIH WWW.EJA_TOP@YAHOO.CO.ID

* delete * edit * reply

Fri, 18/01/2008 - 8:24pm — godam64 Perempuan boleh solat jumat

setahu saya wanita boleh shalat jum'at namun tidak wajib sebagaimana laki-laki. dulu ketika saya smp seingat saya para siswi diperbolehkan ikut shalat jumat.

* delete * edit * reply

Fri, 28/03/2008 - 11:56am — Tamu dfe

dari mana & siapa yang pertama kali mengawali adanya sholat jumat?apakah Nabi besar kita Muhammad saw.?

* delete * edit * reply

Fri, 02/05/2008 - 6:47pm — Tamu Jumlah jamaah minimal harus

Jumlah jamaah minimal harus 40 orang ya?

* delete * edit * reply

Sun, 08/06/2008 - 8:29pm — Tamu mengapa sholat jum'at hanya di wajibkan pada kaum lelaki

mengapa kok sholat jum'at hanya di wajibkan pada kaum lelaki, adakah dalil al- qurannya yang menerangkan demikian ? terima kasih

* delete * edit * reply

Fri, 04/07/2008 - 2:51pm — Tamu HAJI SHOLAT JUM'AT

Adakah dalil yang mengatakan bahwa apabila melaksanakan sholat jum'at selama 40 kali berturut - turut sama nilainya dengan menunaikan ibadah haji? hal ini saya dengarkan pada sebuah pengajian yang mana guru pengajian tersebut mangatakan hal tersebut.

* delete * edit * reply

Sat, 02/08/2008 - 12:08pm — Tamu macam mana nak sembahyang

macam mana nak sembahyang dengan lebih khusyuk dan macam mana nak menunaikan solat sunat tahajud

* delete * edit * reply

Mon, 08/09/2008 - 3:43pm — Tamu tidur ketika khutbah Jum'at, mengapa?!

terima kasih sharing info/ilmunya... saya membuat tulisan tentang "Tidur Ketika Khutbah Jum‘at, Mengapa?!" silakan berkunjung ke:

http://achmadfaisol.blogspot.com/2008/08/hidup-ini-memang-penuh-kelucuan.html

semoga Allah menyatukan dan melembutkan hati semua umat Islam, amin...

salam, achmad faisol http://achmadfaisol.blogspot.com/

* delete * edit * reply

Wed, 10/09/2008 - 1:01pm — Tamu tanya

B. Hukum Sholat Jum'at

Shalah Jum'at memiliki hukum wajib 'ain bagi laki-laki / pria dewasa beragama islam, merdeka dan menetap di dalam negeri atau tempat tertentu. Jadi bagi para wanita / perempuan, anak-anak, orang sakit dan budak, solat jumat tidaklah wajib hukumnya.

Dalil Al-qur'an Surah Al Jum'ah ayat 9 :

" Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

(A). 1. hukum yang menyatakan wajib solat jumat dikerjakan oleh orang laki2 saja itu mana? sedangkan di surat yang ada sebut tidak ada arti yang menyatakan bahwa laki2 saja yang wajib mejalankan salat jumat.

* delete * edit * reply

Thu, 18/09/2008 - 8:44pm — Tamu Sholat Jumat

bagaimana jika melaksanakan sholat jumat di mushola? karena sering sekolah" digunakan untk jumatan.

* delete * edit * reply

Fri, 26/09/2008 - 5:52am — Tamu SHALAT JUM'AT

saya mw nanya gmn klo shalat jum'at dilakukan kurang dari 40 orang.karena ditempat saya yang mau shlat jum'at cuma sedikit.trima kasih siis_ajach@yahoo.com

* delete * edit * reply

Fri, 26/09/2008 - 7:22pm — gurame syarat empat puluh orang buat sholat jum'at

kalo kurang dari empat puluh orang sebaiknya bubar saja dan bergabung dengan masjid atau mushola lain yang menggelar solat jumat. soalnya nggak sah kalau salat jumat kurang dari empatpuluh orang. terus menurut aku sholat jumat itu boleh dilakukan dimana-mana termasuk kantor, sekolah, kampus, tempat parkir, lapangan kosong, dan lain sebagainya asalkan bersih dan layak dijadikan tempat solat serta muat dipakai 40 orang lebih.

* delete * edit * reply

Tue, 14/10/2008 - 7:03pm — Tamu ya

ya iyalah

* delete * edit * reply

Tue, 21/10/2008 - 9:24pm — Tamu salat jumat

saya mo nanya apa aja sih syarat,rukun,sunah,dan hikmah dari salat jumat?!!

* delete * edit * reply

Mon, 03/11/2008 - 2:19pm — Tamu Niat

Saya Mau Tahu Niat Shalat Jum;at

* delete * edit * reply

Sun, 09/11/2008 - 11:29am — Tamu tanya dong...

saya bekerja di food and baverage, jika pengunjung sedang ramai terkadang saya terpaksa tidak bis melaksanakan solat jumat, dalam 1 bulan bisa 1 samap 2 kali tidak jum'atan. jika kasus nya seperti ini bolehkah saya ganti dengan sholat zuhur? apa yang sebaiknya saya lakukan? trimakasih...

curlydedy@YAHOO.CO.ID

* delete * edit * reply

Sat, 20/12/2008 - 8:33pm — Tamu jumlah 40 orang, bukan syarat sah nya Sholat Jum'at

Tidak termasuk syarat sahnya jum’at adalah jumlah jamaahnya mencapai 40 orang, namun jikalau jumlah jamaah jum’atnya banyak maka lebih baik, berdasarkan keumuman hadits berikut:

وَصَلَاةُ الرَّجُلِ مَعَ الرَّجُلِ أَزْكَى مِنْ صَلَاتِهِ وَحْدَهُ وَصَلَاةُ الرَّجُلِ مَعَ الرَّجُلَيْنِ أَزْكَى مِنْ صَلَاتِهِ مَعَ الرَّجُلِ وَمَا كَانُوا أَكْثَرَ فَهُوَ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ

“Dan sholatnya seorang laki-laki bermakmum dengan seorang laki-laki lebih utama daripada ia sholat sendirian. Sholatnya seorang laki-laki bermakmum dengan dua orang laki-laki lebih utama daripada ia sholat bersama seorang laki-laki. Dan semakin banyak jumlah jamaahnya semakin dicintai Allah Azza Wa Jalla.” (HR Abu Daud No 554 dan Nasai No 843, dihasankan oleh Albani).

Akan tetapi seandainya hanya ada tiga orang jamaah yang berkumpul disuatu masjid maka sudah sah bagi mereka untuk menegakkan sholat jum’at ditempat tersebut. Hal ini berdasarkan keumuman riwayat berikut ini:

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانُوا ثَلَاثَةً فَلْيَؤُمَّهُمْ أَحَدُهُمْ وَأَحَقُّهُمْ بِالْإِمَامَةِ أَقْرَؤُهُمْ

“Dari Abu Said Al Khudri ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jika mereka terdiri dari tiga orang maka hendaklah salah seorang dari mereka ada yang menjadi imam. Dan orang yang paling berhak menjadi imam adalah orang yang paling baik bacaan Al Qur’annya.” (HR. Muslim No 1077)

Inilah pendapat yang terkuat (yang rajih) dari para ulama, jadi tidak harus bilangan jamaahnya berjumlah 40 orang. Pendapat ini dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitab Al Ikhtiyarat Al Ilmiyyah : 119-120, juga merupakan salah satu pendapatnya Imam Ahmad bin Hanbal (lihat Al Ihkam Syarah Ushulul Ahkam, Abdurrahman bin Al Qasim 1/442-444), dan demikian pula pendapat Syeikh Abdul Aziz bi Bazz (lihat Sholatul Mukmin, Syeikh Saad Al Qahtani 2/802).

* delete * edit * reply

Sat, 17/01/2009 - 3:30pm — Tamu balasan

Assalamualaikum ww bissmillahirohmaanirrahim...mengenai jumlah harus 40 orang kayaknya perlu ditinjau lagi tuhh...karena MENURUT PARA ULAMA AHLI HADIST : HADIST YANG MENERANGKAN HARUS EMPAT PULUH ORANG TERNYATA HADISTNYA ADALAH DHAIF ATAU LEMAH,kalau lemah bagaimana mungkin hadist tersebut dipakai untuk mnggugurkan kewajiban shlat jumat,yang rajih pendapat yang terkuat dari jumhur ulama adalah bahwa solat jumat boleh dilaksanakan walaupun hanya dengan tiga orang....wallahualam

* delete * edit * reply

Fri, 23/01/2009 - 4:53pm — Tamu ASSALAMUALAIKUM

SAYA MAU TANYA,KALO KHUTBAH DI BAGIAN MEMBERIKAN NASEHAT KEPADA JEMAAH JUM'AT SEMUANYA MENGGUNAKAN BAHASA ARAB SEHINGGA PARA JEMAAH TIDAK TAHU ARTINYA,NAH HUKUMNYA KALO SEPERTI ITU BAGAIMANA?

* delete * edit * reply

Fri, 27/02/2009 - 8:46am — Tamu Mengapa jumlah jamaah sholat jum'at harus 40 orang?

Mengapa jumlah jamah dalam sholat jum'at harus 40 orang? apa tidak boleh kalau kurang?

* delete * edit * reply

Wed, 11/03/2009 - 2:32pm — Tamu Tanya

Kalau wanita melaksanakan salat jumat, pahalanya seperti menunaikan salat dzuhur?

* delete * edit * reply

Fri, 03/04/2009 - 2:06pm — Tamu Yang menjadikan Solat jumat menjadi tidak wajib.

Apakah ada hal yang menjadikan solat jumat itu menjadi tidak wajib ?

Saya pernah mendengar bahwa Jikalau sedang hujan lebat sebelum solat jumat dimulai hingga lama sekali hujannya itu bisa menjadikan solat jumat itu tidak wajib. sebagai gantinya wajib melaksankan solat duhur.

* delete * edit * reply

Tue, 07/04/2009 - 9:09am — Tamu comment

gimana kalau banyak anak2 main ketika khoybah naik mimbar atau berceramah ? bagaimana cara mengatasi nya ? walaupunn sudah di kasih tau masih saja ribut ! By : Bima Sungailiat , Bangka

* delete * edit * reply

Tue, 14/04/2009 - 12:30pm — Tamu tentang shalat jumah

Kalo menerangkan shalat jumah harus disertai dalil yang rajih / kuat (baik minimal 40 orang atau tentang wanita shalat jumah) so bisa kita jadikan referensi

* delete * edit * reply

Fri, 17/04/2009 - 1:07pm — Tamu Jama'ah musafir

Mengenai 40 jamaah ini, apakah jama'ah nya harus orang asli tempat situ?? yakni bukan musafir..

Kalau Musafir/bukan orang tetap situ bagaimana??

Terus apakah boleh menggelar Shalat di tempat yang mungkin mayoritas jama'ah bukan orang asli situ,,contohnya mungkin di pasar, mayoritas pasar bukan orang asli rumah dekat pasar akan tetapi banyak orang dari luar,,contoh lagi di mall atau lainnya..

* delete * edit * reply

Fri, 29/05/2009 - 1:06pm — Tamu " Hai orang-orang yang

" Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

PADA HARI JUMAT "kita wajib menyegerakan sholat" saya tidak melihat orang membaca atau menperhatikan ayat ini...? mungkin karena apa kata ustad, kiaya.. hadist, dst.

apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari jum'at ( subuh dzuhur, ashar, magrib isya ), maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah........

kalau kita membaca terjemahan ayat diatas secara jujur. maka kewajiban kita semua untuk melaksanakan ayat tersebut diatas.

karena Alquran diturunkan dengan sangat jelas, terperinci.

* delete * edit * reply

Fri, 29/05/2009 - 1:09pm — Tamu Mas baca terjemaahan

Mas baca terjemaahan Al-jumuua : 9 dengan seksama....

* delete * edit * reply

Fri, 29/05/2009 - 2:04pm — Tamu kayaknya jadi muslim kok

kayaknya jadi muslim kok repot ya,terus knapa yg dipakai sebagai pedoman kebanyakan dari hadist knapa bukan Al-Quran sebagai kitab suci umat Islam? maaf klo pertayaan sy terlalu blak-blakan terus terang saya tertarik dengan Islam tpi msh bingung.

* delete * edit * reply

Sat, 30/05/2009 - 9:47am — Tamu tidur / ngobrol

Tolong pencerahan.. Bagaimana hukumnya apabila pada saat khutbah jum'at, kita ngobrol atau tidur... karena menurut guru yang mengajar saya, khutbah jum'at adalah bagian drpd sholat jum'at..atau pengganti 2 rakaat dr yg seharusnya 4 rakaat ( pengganti shholat Dzuhur).

* delete * edit * reply

Sun, 31/05/2009 - 1:18pm — Tamu Tanya

Maaf Saya Mo Nanya Apakah Hukuman Bagi agama Islam Jika Tidak Sholat?????

* delete * edit * reply

Wed, 03/06/2009 - 1:51pm — Tamu Bid'ah Wanita Tidak Wajib Sholat Jum'at

Saya pernah membaca bahwa Hadits tentang wanita tidak wajib sholat Jum'at itu dan tentang jumlah jamaah Sholat Jum'at harus minimal 40 orang, ternyata sanadnya tidak bersambung ke Rasulullah SAW, Sudah jelas Firman Allah : "Yaa ayyuhal ladziina amanu...." ini mencakup mukminin dan mukminat, seperti kewajiban untuk berpuasa "...kutiba alaikumush shiyaamu.." Tidak ada hadits shahih bahwa Sholat Dzuhur menggantikan Sholat Jum'at bagi wanita. Kesimpulan : Sholat Jum'at itu wajib bagi pria dan wanita muslim, dikerjakan sendiri atau berjama'ah tergantung kondisi masing2. Segala tatacara ibadah kita harus mengikuti Rasulullah SAW. Barokallohu alaikum wal maghfiroh, wassalamu 'alaikum wr wb -wisnutop@gmail.com-

* delete * edit * reply

Wed, 03/06/2009 - 1:56pm — Tamu wanita wajib sholat jum'at

sepengetahuan saya wanita wajib sholat jum'at, baik di rumahnya maupun di masjid. Ada hadits Nabi yg mengatakan agar kita jangan melarang wanita yg pergi ke masjid. Tidak ada hadits shahih bahwa solat dzuhur menggantikan sholat jumat bagi wanita. Jadi, wanita tetap wajib sholat jumat 2 roka'at baik dikerjakan sendiri ataupun berjamaah. Firmah Allah SWT (QS 62-9) : "Yaa ayyuhal ladziina amanu..." sudah jelas mencakup mukminin dan mukminat, sama halnya dengan perintah puasa : ".....kutiba alaikumush shiyaamu.." -wisnutop@gmail.com-

* delete * edit * reply

Wed, 03/06/2009 - 2:01pm — Tamu jumlah jamaah sholat jumat tidak harus 40 orang

tidak ada hadits shahih yg mengatakan jumlah jamaah sholat jumat harus 40 orang. Shalat Jumat memang afdolnya berjamaah di masjid (sementara itu ada hadits Nabi SAW yg menyebutkan bahwa jumlah jamaah sholat adalah minimal 3 orang), namun kalau berhalangan sholat jumat seperti safar atau hujan, bisa dikerjakan sendiri / di rumah, tetap 2 roka'at, tdk boleh diganti dgn sholat dzuhur.

* delete * edit * reply

Thu, 04/06/2009 - 12:43pm — Tamu Comment ...!!!!

af1 sebelumnya : sekedar mengingatkan. Tolong kalau mau menulis tentang hukum ibadah hendaknya dicari dulu dalil yang menguatkan, jangan hanya berdasarkan apa yang dibilang guru/kiyai/ustadz... setiap amalan yang kita kerjakan harus sesuai tuntunan rosulullah saw karena sesungguhnya semua ibadah itu awalnya dilarang kecuali yang dituntunkan Rosul saw.

Shalat Jum’at merupakan kewajiban bagi setiap mukallaf (orang yang telah diberikan beban untuk menjalankan kewajiban agama) dan aqil baligh sesuai dengan dalil yang menunjukkan bahwa shalat Jum’at wajib bagi setiap mukallaf, dengan ancaman yang sangat keras bagi orang yang meninggalkannya, dan dengan himmah (tekad) Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk membakar rumah orang-orang yang meninggalkannya [2], tidaklah ada hujjah yang lebih jelas daripada perintah yang termaktub di dalam al-Qur’an yang mencakup setiap individu muslim, di dalamnya diungkapkan:

“Artinya : Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah...” [Al-Jumu’ah : 9]

Inilah argumentasi yang jelas.

Diriwayatkan oleh Abu Dawud dari hadits Thariq bin Syihab, sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda

“Artinya : Shalat Jum’at itu wajib bagi setiap muslim (dengan berjama’ah)[3] kecuali kepada empat orang : hamba sahaya, wanita, anak-anak dan orang yang sedang sakit”

Hadits ini dishahihkan bukan hanya oleh satu Imam (ulama hadits).

ini baru sebagian dan ketentuan minimal tu juga tidak ada hujjah yang kuat... tolong belajar lagi...

semoga kita senantiasa diberikn petunjuk dan kemudahan dalam belajar.

* delete * edit * reply

Fri, 05/06/2009 - 11:46am — Tamu Islam

Islam tdk pernah merepotkan umatnya. Ini hanya masalah detil ibadah demi kesucian dan kesakralan ibadah. Mengenai hadist, hadist pun berasal dari riwayat2 di zaman Rasulullah dan Rasul pun pasti berpedoman pd Al-Quran. Jd tak perlu diragukan. Mohon maaf jika jawaban ini kurang memuaskan. Saya bukan ulama, kyai atau pemuka agama. Saya hanya mahasiswa yang ingin mengungkapkan indahnya Islam. Wallahualam. Trima kasih.

* delete * edit * reply

Fri, 05/06/2009 - 1:23pm — Tamu Pertanyaan

Di atas anda menjelaskan,bahwa tidak perlu melaksanakan sholat jum'at ditempat yg sementara. Merujuk pada pernyataan tersebut,saya mau bertanya,Banyak sekolah yang mewajibkan muridnya untuk sholat jum'at disekolah dgn jadwal yg digilir perkelas,akan tetapi,kemungkinan besar pada waktu liburan sekolah atau pada waktu jadwal giliran untuk sholat jumat telah habis maka sholat jum'at disekolah ditiadakan,otomatis masjid disekolah yang biasa digunakan untuk sholat jumat berarti tidak ada yang memakai lagi sampai hari libur sekolah selesai,nha,seperti itu bagaimana hukumnya? Kunti_fitri@yahoo.com

* delete * edit * reply

Wed, 10/06/2009 - 11:01am — Tamu menanyakan.....ttg

saya mau bertanya...ttg shalat jumat shalat jum'at:saya adlh seorang operator produksi...sring kali...saya tidak malakukan shalat jm'at tp saya gantikan....dengan shlt zuhur....sudah...tiga kali.. beruntun saya...tidak melakukan shalat....JUm'at.....bagaimana hukum...ny...?dan juga saya juga prnah di beritaukan teman...jika tdk melakukan shalat juma't 3x beruntun maka bisa di anggap kafir dan hrs mengucap syahadat lagi.........mohon kejelasan ny...?jamz0815@gmail.com

* delete * edit * reply

Fri, 19/06/2009 - 11:12am — Tamu menanyakan.....ttg

nah itu dia yg gue kagak ngerti... yg parah lagi kalo udah ga solat jum'at n kagak juga solat zuhur hukumya berat ga?

* delete * edit * reply

Sat, 27/06/2009 - 12:03pm — Tamu replay

Bagaimana bila di suatu negara hanya ada 2 orang muslim...????apa karena tidak ada 40 orang maka tidak boleh melakukan sholat jumat sedangkan dalam alqur'an diperintahkan untuk melakukan sholat jum'at pada hari jumat kepada setiap mu'min (sudah baligh) kecuali budak,wanita,anak kecil,dan orang sakit. berarti syah aja bila hanya ada 2 orang muslim untuk melakukan shlat jumat..... nah bagaimana denga wanita???" wanita tidak wajib melakukan sholat jumat " bukan berarti para wanita mengganti sholatnya dengan sholat DZUHUR,karena tidak ada hadits yang merangk seperti itu. tapi tetap saja harus melaksanakan sholat jumat sebanyak 2 raka'at yang tidak diwajibkan itu hanya ikut berjamaat nya saja.

* delete * edit * reply

Thu, 02/07/2009 - 10:06am — Tamu Assalamu 'alaikum wr

Assalamu 'alaikum wr wb, Semoga Rahmat Allah SWT senantiasa tercurah kepada hamba-hambaNya yang ingin memperoleh petunjuk dan kemudahan dalam belajar, Amiin,

Sepengetahuan saya mengenai hadits yang di bawah ini :

Dari Thariq bin Syihab, bahwasanya Rasulullah SAW telah bersabda : "Jum'at itu suatu tuntutan yang wajib atas tiap-tiap muslim dengan berjama'ah, kecuali empat : Hamba dan Perempuan dan Anak-anak dan Orang Sakit" (HR Abu Daud, dan ia berkata : "Thariq tidak dengar dari Nabi SAW". Tetapi dikeluarkan dia oleh Hakim dari riwayat Thariq yang tersebut, dari Abu Musa - Bulughul Maram : 494)

Sanad hadits di atas adalah : Abu Daud - Abbas Ibnu Abdul 'Adhim - Ishak Ibnu Mansyur - Huraim - Ibrahim Ibnu Muhammad ibnu Al Muntashor - Oais ibnu Muslim - Thariq ibnu Syihab. • Abbas Ibnu Abdul 'Adhim menurut penelitian Al Khattabi adalah perawi matruq. Begitu juga menurut Ibnu Rusyd dalam kitabnya Bidayatul Mujtahid. Ibnu Hajzm dalam kitabnya Al Mukholla menyatakan Abbas Ibnu Abdul 'Adhim adalah perawi mardud. • Huraim, menurut penelitian Imam Al Bazzar adalah perawi majhul, menurut Al Mawardi dan Ibnu Rusyd adalah perawi dhoif. • Thariq Ibnu Syihab sendiri tidak pernah berjumpa dan mendengar sesuatu apapun langsung dari Nabi SAW

Seandainya hadits Thariq itu shahih, maka : ......wajib atas tiap-tiap muslim dengan berjama'ah, kecuali empat : Hamba dan Perempuan dan Anak-anak dan Orang Sakit";

berarti maksud hadits ini : ke-4 golongan tersebut wajib Sholat Jum'at namun tidak wajib berjamaah. Jika 4 golongan ini tidak wajib Sholat Jum'at, lantas mereka sholat apa?? Tidak ada 2 sholat fardhu dalam waktu yang sama, yaitu Sholat Dzuhur dan Sholat Jum'at.

"Dirikanlah olehmu Sholat Jum'at dimanapun kamu berada (dan dalam keadaan bagaimanapun)" (HR Ibnu Khuzaimah).

"Barang siapa menghadiri Jum'at baik laki-laki maupun perempuan hendaklah ia mandi" (HR Jama'ah dan Ibnu Hiban - An Nail I : 296)

Wabillahi taufiq wal hidayah,

Wassalamu 'alaikum wr wb. -wisnutop@gmail.com-

* delete * edit * reply

Thu, 02/07/2009 - 10:14am — Tamu Alhamdulillah, pendapat Anda

Alhamdulillah, pendapat Anda "setali tiga wang" dengan saya.

Khutbah Jum'at bukan merupakan sahnya Sholat Jum'at.

Perhatikan hadits berikut : "Barang siapa dapat satu roka'at (bersama Imam) dari Sholat Jum'at dan lainnya, hendaklah ia tambah padanya satu (roka'at) lagi, karena (dengan ini) tammam (sempurnalah) sholatnya" (HR Nasa'i, Ibnu Majah dan Daraquthni - Bulughul Maram : 473)

Berarti Khutbah Jum'at bukan syarat sahnya Sholat Jum'at, bahkan Khutbah Jum'at dan Sholat Jum'at merupakan 2 jenis ibadah yang kedudukan hukumnya berbeda. Sholat Jum'at kedudukannya fardhu karena dasar perintahnya adalah Al Qur'an, sedangkan Khutbah Jum'at kedudukan hukumnya sunnah karena perintahnya ada di Al Hadits. Setiap ibadah sunnah kalau tidak dapat dilakukan maka tidak ada sanksi hukumnya. Dengan demikian orang yang lumpuh (karena tidak ada yang menggendongnya ke masjid) boleh Sholat Jum'at sendirian di rumahnya tanpa harus Khutbah Jum'at.

Apakah yang dilakukan oleh kaum wanita pada hari Jum'at?

Diwajibkan kepada para wanita pada hari Jum'at supaya mengerjakan Sholat Jum'at dengan tidak memberatkan menghadiri jamaah Jum'at ke masjid ataupun di rumahnya masing-masing. Bagi orang-orang yang tidak hadir ke masjid, mereka diwajibkan mengerjakan Sholat Jum'at juga dua roka'at.

Jum'at itu dua roka'at, sempurna, bukan diringkaskan. Demikian Perintah Allah atas lidah Nabimu, dan telah sia-sia orang yang mengada-ada. (HR Ahmad dan Nasa'i)

Al Qur'an mengatakan agar kita menaati Allah dan RasulNya :

• Katakanlah: "Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah Aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu." Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Katakanlah: "Ta'atilah Allah dan Rasul-Nya; jika kamu berpaling, Maka Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir". [QS 3:31-32] • Dan Kami tidak mengutus seseorang Rasul melainkan untuk ditaati dengan seizin Allah. Sesungguhnya Jikalau mereka ketika menganiaya dirinya datang kepadamu, lalu memohon ampun kepada Allah, dan Rasulpun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang. [QS 4:64] • Dan Barangsiapa yang mentaati Allah dan Rasul(Nya), mereka itu akan bersama-sama dengan orang-orang yang dianugerahi nikmat oleh Allah, Yaitu: Nabi-nabi, Para shiddiiqiin, orang-orang yang mati syahid, dan orang-orang saleh. dan mereka Itulah teman yang sebaik-baiknya. [QS 4:69] • Barangsiapa yang mentaati Rasul itu, sesungguhnya ia telah mentaati Allah. dan Barangsiapa yang berpaling (dari ketaatan itu), Maka Kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara bagi mereka. [QS 4:80] • Dan Barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali. [QS 4:115] • Sesungguhnya orang-orang munafik itu menipu Allah, dan Allah akan membalas tipuan mereka. Dan apabila mereka berdiri untuk shalat mereka berdiri dengan malas. Mereka bermaksud riya (dengan shalat) di hadapan manusia. Dan tidaklah mereka menyebut Allah kecuali sedikit sekali. [QS 4:142] • Dan taatlah kamu kepada Allah dan taatlah kamu kepada Rasul-(Nya) dan berhati-hatilah. jika kamu berpaling, Maka ketahuilah bahwa Sesungguhnya kewajiban Rasul Kami, hanyalah menyampaikan (amanat Allah) dengan terang. [QS 5:92] • Hai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya, dan janganlah kamu berpaling dari pada-Nya, sedang kamu mendengar (perintah-perintah-Nya) [QS 8:20] • Katakanlah: "Apakah akan Kami beritahukan kepadamu tentang orang-orang yang paling merugi perbuatannya?" Yaitu orang-orang yang telah sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia ini, sedangkan mereka menyangka bahwa mereka berbuat sebaik-baiknya. Mereka itu orang-orang yang telah kufur terhadap ayat-ayat Tuhan mereka dan (kufur terhadap) perjumpaan dengan Dia, maka hapuslah amalan- amalan mereka, dan Kami tidak mengadakan suatu penilaian bagi (amalan) mereka pada hari kiamat. Demikianlah balasan mereka itu neraka Jahannam, disebabkan kekafiran mereka dan disebabkan mereka menjadikan ayat-ayat-Ku dan rasul-rasul-Ku sebagai olok-olok. [QS 18:103-106] • Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan Dia banyak menyebut Allah. [QS 33:21] • dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata. [QS 33 : 36] • Pada hari ketika muka mereka dibolak-balikan dalam neraka, mereka berkata: "Alangkah baiknya, andaikata Kami taat kepada Allah dan taat (pula) kepada Rasul". Dan mereka berkata;:"Ya Tuhan Kami, Sesungguhnya Kami telah mentaati pemimpin-pemimpin dan pembesar-pembesar Kami, lalu mereka menyesatkan Kami dari jalan (yang benar). Ya Tuhan Kami, timpakanlah kepada mereka azab dua kali lipat dan kutuklah mereka dengan kutukan yang besar". [QS 33:66-68] • Barangsiapa yang berpaling dari pengajaran Tuhan yang Maha Pemurah (Al Quran), Kami biarkan baginya syaitan (yang menyesatkan) Maka syaitan Itulah yang menjadi teman yang selalu menyertainya. Dan Sesungguhnya syaitan-syaitan itu benar-benar menghalangi mereka dari jalan yang benar dan mereka menyangka bahwa mereka mendapat petunjuk. [QS 43:36-37] • kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama itu), maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui. [QS 45:18] • Dan orang-orang yang kafir, maka kecelakaanlah bagi mereka dan Allah menyesatkan amal-amal mereka. Yang demikian itu adalah karena sesungguhnya mereka benci kepada apa yang diturunkan Allah (Al Quran) lalu Allah menghapuskan (pahala-pahala) amal-amal mereka. [QS 47:8-9] • Sesungguhnya orang-orang kafir dan (yang) menghalangi manusia dari jalan Allah serta memusuhi Rasul setelah petunjuk itu jelas bagi mereka, mereka tidak dapat memberi mudharat kepada Allah sedikitpun. dan Allah akan menghapuskan (pahala) amal-amal mereka. Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul dan janganlah kamu merusakkan (pahala) amal-amalmu. [QS 47:32-33]

Sabda Rasulullah SAW :  Dari Aisyah r.a., katanya Rasulullah SAW bersabda : "Siapa yang mengada-ada dalam urusan agama kami, yang kami tidak pernah mengadakannya, maka itu DITOLAK." (Shahih Muslim : 1700)  Dari Aisyah r.a., katanya Rasulullah SAW bersabda : "Siapa yang mengamalkan suatu amal (ibadah) yang tidak pernah kami lakukan, maka amalnya itu DITOLAK." (Shahih Muslim : 1701)

Wassalamu 'alaikum wr wb, -wisnutop@gmail.com-

* delete * edit * reply

Wed, 29/07/2009 - 9:33pm — Tamu syarat sah shalat jum'at

mw nanya apakah shalat jum'at harus d mesjid?? klu d aula gedung tw lapangan terbuka boleh gk??

* delete * edit * reply

Sun, 02/08/2009 - 11:37pm — Tamu syarat sah sholat jum'at

Setahu saya :

1. Jika azan Jum;at berkumandang di masjid dan terdengar oleh Anda, Anda wajib untuk bersegera mengingat Allah, tinggalkan hal2 yg berkaitan dengan jual beli. Anda wajib menghadiri Khutbah Jum'at (untuk memenuhi Sunnah Rasul) dan melaksanakan Sholat Jum'at (yg diwajibkan oleh Allah SWT kepada org2 beriman (yaa ayyuhal ladziina amanu)) secara berjamaah (saya belum pernah membaca hadits shahhi yang mempersyaratkan jumlah jamaah harus 40 orang). 2. Lebih utama Sholat Jum'at di masjid (bukan di gedung) karena ada hadits yg mengatakan bahwa Sholat Wajib harus dilakukan berjamaah di masjid. Kecuali Sholat wajib yg telah dicontohkan Rasul seperti Sholat Id yg dilaksanakan di tanah lapang. 3. Bagi musafir, umpamanya yang tengah berada di hutan, laksanakan Sholat Jumat disitu juga. 4. Bagi wanita juga sebaiknya di masjid, karena ada hadits yg mengatakan agar janganlah kita melarang kaum wanita untuk beribadah ke masjid. Boleh juga di rumahnya, namun tetap Sholat Jum'at 2 raka'at (krn Rasul tidak pernah melaksanakan Sholat Dzuhur utk menggantikan Sholat Jum'at) 5. Untuk orang yg sakit dan tidak mampu pergi ke masjid (karena tidak ada yg menggendongnya), laksanakan Sholat Jumat di rumah. Allah tidak mempersulit hambaNya yang Islam. 6. Untuk sholat sunnah sebaiknya dilakukan di rumah, kecuali sholat sunnah yg telah ada hadistnya seperti Tahiyatul Masjid dan Sholat sunnah setelah Sholat Jumat.

Wallahu 'alam -wisnutop@gmail.com-

* delete * edit * reply

Fri, 25/09/2009 - 8:44pm — Tamu pakaian sholat jumat

saya mau tanya. apakah saya salah memakai kaos dan celana levis pada waktu sholat jumat. semuanya bersih. hingga istri ku menegur aku untuk memakai baju koko dan sarung. tapi aku tidak bersedia memakainya karena aku sudah terlanjur memakai, hanya gara-gara baju aku bertengkar bersama istri. katanya ini di kampung halamannya dan harus memakai baju seperti yang diinginkan. makasih

* delete * edit * reply

Tue, 06/10/2009 - 4:38pm — wisnutop pakaian sholat jumat

assalamu 'alaikum wr. wb.,

Shalat adalah untuk menghadap kepada Allah, karena itu kita harus mengenakan pakaian yang bagus dan indah sebagaimana yang diperintahkan. Allah berfirman : “Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan.” (Al-A’raf: 26).

Jika kita hendak menemui pejabat / raja, tentulah kita akan memakai kemeja dibandingkan kaos. Sedangkan Allah SWT yang akan kita temui adalah TUHAN kita semua, dan berada sangat tinggi dibandingkan dengan pejabat / raja, bahkan Allah SWT adalah Maha Tinggi.

Memakai kaos dan celama Levis karena memang sedang menjadi mode tidak apa-apa, namun sebaiknya jika Anda hendak menghadap Allah SWT pakailah pakaian lain yang lebih "sopan", kecuali memang tidak ada lagi pakaian tersebut. Dari beberapa hadits, dapat kira ketahui bahwa Nabi SAW senantiasa bersholat dengan memakain baju gamis (baju arab) warna putih yang BERLENGAN PANJANG.

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda, "Barangsiapa mengenakan pakaian (untuk memperoleh) popularitas di dunia, niscaya Allah mengenakan kepadanya pakaian kehinaan pada hari Kiamat.” (HR. Ahmad, Abu Daud dan Ibnu Majah dari Ibnu Umar, hasan). "Alangkah baiknya kalau seorang di antara kamu membeli pakaian khusus untuk hari Jum`at selain pakaian kerjanya." (Abu Daud dan Imam Malik). "Pakailah pakaian yang berwana putih, karena ia merupakan sebaik-baik pakaian kalian." (Imam Ahmad). Hadits2 ini belum saya cek keshahihannya, namun bisalak kita jadikan rujukan.

Karena itu, baiknya jika Anda ingin sholat di Masjid, usahakan memakai pakaian warna putih dan lengan panjang. Saya pernah membaca hadits dimana Nabi SAW pernah memjamkan mata saat sholat karena konsentrasinya terganggu oleh kain bercorak (entah pakaian atau tirai, saya lupa).

Daripada kaus dan Levis, saya kira lebih baik baju koko (yang berwarma muda dan polos) dan sarung, apalagi tentunya Anda tidak ingin menyakiti perasaan istri Anda yang tercinta, tetapi janganlah karean hendak menuruti adat/tradisi belaka, melainkan dengan niat tulus ikhlas bahwa Anda akan melakukan sholat, menghadap Allah SWT yang Maha Tinggi dibandingkan para pejabat/raja.

Wabillahi taufiq wal hidayah, -wisnutop-

* delete * edit * reply

Wed, 02/12/2009 - 8:30pm — Tamu saya mau tanya, klo seorang

saya mau tanya, klo seorang laki-laki yang tidak melaksanakan shalat jumat namun diganti dengan shalat dhuhur (krn ada pekerjaan penting yg masih harus diselesaikan) apa diperbolehkan?

-mohon jawabanya-

* delete * edit * reply

Fri, 08/01/2010 - 12:28pm — Tamu apakah Anda seorang yang

apakah Anda seorang yang hafal Al Qur'an & Hadits? bolehkah saya belajar kepada Anda?

* delete * edit * reply

Fri, 08/01/2010 - 2:56pm — Tamu dhoif

syarat didirikan shalat jumat kedua dhoif. tidak ditemukan syarat minimal 40 orang. itu hanya golongan tertentu saja sperti NU. Hadisnya tidak ada itu....

* delete * edit * reply

Fri, 15/01/2010 - 6:43pm — Tamu tanya

Tolong segera dijawab!!!!

aku lagi nyari jawaban buat PR ku, bagaimana sejarah jumat bagaimana gerakan,ukuran dan tempat sholat jumat serta berdasarkan keterangan siapa penjelasan yang ada berikan

please reply as soon as possible

* delete * edit * reply

Fri, 05/02/2010 - 10:42am — Tamu suatu forum yang bagus.

saya apresiasi forum bagus ini... mari kita gunakan dalil-dalil syar'i dalam menyelesaikan pertanyaan2 yang ada, sebenarnya semua pertanyaan ini mudah jawabannya... al qur'an telah memberikan rambu-rambunya dalam surat al jumu'ah dan banyak hadits yang menjabarkannya... masalah khilafiyah itu dah biasa dalam penyikapan hal semacam ini... inilah kekayaan umat Islam ini....

* delete * edit * reply

Comments Tue, 09/02/2010 - 10:50am — Tamu TANYA

Apabila sudah tiba waktunya Shalat Jum'at, sedangkan saya berada di dalam rumah, tetapi keadaan di luar hujan lebat sehingga tidak terlihat jalan di sekelilingnya, sudah begitu masjidnya jauh dari rumah. Apakah boleh tidak mengerjakan Sholat Jum'at?

* delete * edit * reply

Wed, 17/02/2010 - 9:11am — Tamu d2nk

forumnya bagus, tp tetap saja membingungkan, krn satu hukum saja byk yg berbeda pendapat. apa lagi semuanya memakai hadist yang menurut kalian masing2 benar. justru menimbulkan kesimpang siuran...

* delete * edit * reply

Tue, 16/03/2010 - 11:53am — Tamu Assalamu'alaikum...

Wah... isinya bagus jangan lupa kunjungi http://crayon-pensil.blogspot.com/ ... ya...! Jangan lupa Leave me a comment in http://crayon-pensil.blogspot.com/ !!!

* delete * edit * reply

Thu, 01/04/2010 - 10:20am — Tamu Pendapat Anda benar bahwa :

Pendapat Anda benar bahwa : "satu hukum saja byk yg berbeda pendapat. apa lagi semuanya memakai hadist yang menurut kalian masing2 benar. justru menimbulkan kesimpang siuran..."

Menurut saya yg bodoh ini, maka hendaknya kita berpulang kepada Qur'an bila menemui perbedaan spt itu, dan memahami khususnya pada ayat2 yg tegas-tegas menyatakan "Yaa ayyuhal ladziina amanu..dst" adalah diperintahkan kepada SEMUA orang yang beriman (baik laki maupun peempuan).

Juga kita harus berpulang kepada Sunnah Rasul. Apakah ada hadits yg menyatakan bahwa Nabi SAW melakukan Sholat Dzuhur menggantikan Sholat Jum'at? Harus diingat bahwa Nabi SAW pernah bersabda agar kita sholat seperti sholat beliau, jadi benar2 mengacu pada SHOLAT NABI, bukan sholat Sahabat, bukan sholat Istri2 beliau.

Wabillahi taufiq wal hidayah. -wisnutop@gmail.com-

* delete * edit * reply

Thu, 01/04/2010 - 10:32am — Tamu Tidaklah, saya belum begitu

Tidaklah, saya belum begitu hafal Quran dan Hadits.

Masalah ttg Sholat Jum;at juga saya dapat secara "kebetulan" ketika saya membaca tafsir Al Jumuah, lantas saya mencari2 uraian para ulama yg berkaitan dgn hal tsb, baik dari buku maupun internet, dan Alhamdulillah telah saya kumpulkan sedapat mungkin apa yg saya ketahui dan di-post di blog ini.

Kita boleh belajar dari siapapun yg benar2 hendak mencari hidayah Allah SWT, dan saya belum pantas mengajari orang, hanya memberi masukan dari Quran dan Hadits sejauh yg saya ketahui saja. Justru, saya yang bodoh ini pun ingin belajar dari Anda, singkatnya kita harus saling ajar-mengajari & mengingatkan (amar ma'ruf nahi mungkar).

Wa billahi taufiq wal hidayah. -wisnutop@gmail.com-

* delete * edit * reply

Tue, 13/04/2010 - 8:29pm — Tamu kenapa sebagian muslim

kenapa sebagian muslim setelah mengerjakan shalat jumat masih mengerjakan shalat dhuhur apa hukum dari hal tersebut

* delete * edit * reply

Tue, 04/05/2010 - 4:11am — menjemput.hidayah Hadits yang menyatakan hanya shalat jum'at hanya laki2

Assalamu'alaikum, afwan.. saya bukan seorang ulama, tapi saya ada membaca sebuah hadits yang bunyinya seperti ini :

مَنْ تَرَكَ الْجُمُعَةَ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ وَلاَ عِلَّةٍ طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ

"Sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam: “Shalat Jum’at itu wajib bagi tiap-tiap muslim, dilaksanakan secara berjama’ah terkecuali empat golongan, yaitu hamba sahaya, perempuan, anak kecil dan orang yang sakit.” (HR. Abu Daud dan Al-Hakim, hadits shahih)

silahkan diteliti kembali.

afwan. mohon penjelasannya saudaraku seiman. syukron sebelumnya. semoga silaturrahim ini menjadikan kita semakin dekat dan cinta kepada ALLAH SWT, dan semakin faham pula kita tentang agama yang diturunkan-NYA melalui Rasulullah Muhamad saw ini. Amin. ^_^

* delete * edit * reply

Tue, 04/05/2010 - 4:14am — menjemput.hidayah hadits yang menyatakan permepuan boleh shalat jum'at

apa haditsnya saudaraku kalau boleh, dituliskan dan diterangkan kepada saudara2 muslim kita ini.. ^_^

* delete * edit * reply

Tue, 04/05/2010 - 4:30am — menjemput.hidayah BERBAGAI MASALAH HUKUM SHALAT

SILAHKAN KLIK LINK INI : http://www.docstoc.com/docs/22076811/Hukum-Shalat-Jumat/

MOHON PENJELASANNYA SAUDARAKU, DIDALAMNYA JUGA TERDAPAT ORANG2 YANG DIPERBOLEHKAN MENGERJAKAN SHALAT JUM'AT MENURUT BEBERAPA MADZHAB.

SEMOGA ILMU KITA BERMANFAAT UNTUK DUNIA DAN AKHIRAT KITA. AMIN. ^_^

* delete * edit * reply

Tue, 04/05/2010 - 4:36am — menjemput.hidayah MOHON PENJELASAN

Assalamu'alaikum saudaraku seiman. Afwan, berikut ini adalah link (http://www.docstoc.com/docs/22076811/Hukum-Shalat-Jumat/) yang juga membahas soal shalat jum'at. didalamnya juga menerangkan tentang syarat2 sahnya shalat jum'at menurut beberapa madzhab. mohon penjelasannya.

syukron.. semoga ilmunya bermanfaat. ^_^

* delete * edit * reply

Wed, 02/06/2010 - 7:29pm — Tamu ya harusnya tanya ke guru

ya harusnya tanya ke guru ngaji'a itu... sumber beliaw mengatakan itu dari mana? apa dari Alqur'an atau hadist atau kedua-dua'a.. dan isi'a seperti apa...

* delete * edit * reply

Fri, 16/07/2010 - 11:49am — Tamu Di Dalam Al-Qur'an ada

Di Dalam Al-Qur'an ada beberapa hukum yg belum dapat di mengerti..

Maka adanya Hadist untuk menjelaskan apa yg belum dapat di mengerti dari Al-Qur'an...

Islam itu nggak lah repot...

Hanya orang2 nya saja yang malas akan kewajibannya sebagai Umat Islam...

* delete * edit * reply

Thu, 12/08/2010 - 10:52am — Tamu Sy mo nanya setelah qt dtng

Sy mo nanya setelah qt dtng ke masjid qt melaksanakan shalat sunat tahyatul masjid tetapi setelah muadzin mengumandangkan adzan qt jg harus shalat sunat, yg saya tanyakan shalat sunat apa yang dilaksanakan setelah muadzin mengumandangkan adzan itu dan apa niatnya ? terima kasih atas bantuannya.

* delete * edit * reply

Sat, 21/08/2010 - 9:40am — Tamu tapi bukankah sholat jumat

tapi bukankah sholat jumat itu wajib juga bagi perempuan karena didalam alquran tidak diterangkan secara spesifik dtujukan kepada laki2,,tidak ada kata2laki2 maupun perempuan melainkan untuk orang2 beriman,,,

* delete * edit * reply

Wed, 25/08/2010 - 11:28am — Tamu tanya

apakah shalat jum'at boleh dilakukan dirumah, dan dilakukan secara sendiri?

* delete * edit * reply

Thu, 02/09/2010 - 2:28pm — Tamu Masih Bingung

Kenapa tidak ditemukan tata cara shalat, puasa, haji, zakat SECARA DETAIL di Al-Quran ???? yg saya inginkan hanya dalil Al-Quran saja! Kenyataannya tidak ada surat maupun ayat yg mewajibkan laki-laki akil baligh melakukan shalat Jumat 2 rakaat. Terus darimana datangnya 3 x tdk shalat Jumat dianggap kafir ? Kenapa segala hal yg detail justru hanya dari hadist ? Tidakkah Rasulullah SAW tahu betapa pentingnya menguraikannya SECARA DETAIL di Al-Quran supaya muslim tdk terpecah belah. jadi seharusnya dikatakan saja di Al-Quran tapi ini....?

* delete * edit * reply

Fri, 24/09/2010 - 9:41am — Tamu sholat dhuhur setelah jumatan bukan tanpa dasar...

Imam Syafi’i dalam kitab Al UMM jus 1 halaman 192 berkata: artinya: tidak boleh shalat jumat dikota, walaupun kota itu besar, banyak penduduk, banyak pegawai, kecuali dalam satu mesjid yg besar. Andaikata banyak masjid yg besar, tidak boleh diadakan shalat jumat, kecuali dalam satu masjid. DAn yg mana Shalat Jumat yg diadakan sesudah zawal yg terdahulu, maka itulah yg sah, Jumat yg lain tdak terhitung, sehingga mesti mengulang dengan Zuhur (Jangan tinggalkan Shalat Jumat: 78-79)

Imam Syafii’ Al Umm JUz 1 hal 193: artinya: apabila luas negeri dan banyak rumah-rumah yg dibangun, juga dibangun beberapa masjid besar kecil, tidak boleh menurut pendapat saya shalat Jumat kecuali hanya dalam satu masjid. begitu juga kalau bertali dengan negeri yg besar beberapa desa kecil, saya tidak suka melaksanakan shalat jumat kecuali hanya satu dalam Masjid Besar. Kalau hendak shalat juga dalam masjid-masjid kecil maka mereka harus shalat Zhuhur saja, dan kalau mereka shalat jumat juga maka mereka mesti “iyadah”, yaitu mengulang shalat Jumat itu dengan Shalat zuhur.’

Imam Nawawi dalam kitab fiqih Induk Minhanjut Thalibin pada Bab SHalatil Jum’ah, berkata: Syarat sah yg ketiga, tidak ada JUmat yg lain yg mendahului atau yg bersamaan dengan Jumat itu, kecuali kalau negeri itu besar dan sulit berhimpun di suatu tempat (40 Masalah Agama 4:249)

Imam Ibnu Hajar Al Haitaami dalam kitab Tuhfah Jus II halaman 425 mensyarahkan kitab Minhaj mengenai masalah ini sebagai berikut : bahwa tekanan kata terletak pada “sulit berkumpul,” bukan pada “LUAS NEGERI”.

* delete * edit * reply

Fri, 08/10/2010 - 10:44am — Tamu sholat jum'at

kenapa sholat jum'at dilaksanakan diwaktu siang hari / diwaktu sholat zuhur

* delete * edit * reply

Sat, 09/10/2010 - 2:56pm — Tamu logika

Dalam ayat Al qur'an tersebut di atas terdapat 'larangan' (dalam tanda petik) jual beli, padahal jual beli itu asal hukumnya adalah mubah/boleh-boleh saja. Ini berarti telah terdapat suatu larangan akan sesuatu yang sebelumnya diperbolehkan. Dan dalam logika Fiqh dicantumkan: bahwa tidak ada larangan atas sesuatu yang sebelumnya diperbolehkan kecuali dikarenakan adanya "sesuatu hal" yang mempunyai predikat hukum "wajib". "Sesuatu hal" itu tiada lain adalah sholat Jum'at. Berarti kesimpulannya: Sholat Jum'at adalah wajib. Dan logika juga bahwa yang mencari nafkah adalah kaum suami/laki-laki (isteri tidak wajib menafkahi suami) jadi menurut pandangan saya surah tsb ditujukan thd kaum laki-laki.

* delete * edit * reply

Fri, 15/10/2010 - 11:21am — Tamu Solat jumat

Menurt saya solat jumat itu lebih layak dilakukan di masjid.......dan zaman sekarang disetiap tempat umum pasti menyediakan mushola n ngga perlu melaksanakan solat jum'at di tanah kosong, tempat parkir.....

* delete * edit * reply

Fri, 15/10/2010 - 12:42pm — Tamu tanya

assalamualiakum... saya mw tanya ne.apakah kalau kita tidak pernah melakukan sholat jum'at itu di katakan sebagai kafir? beri alasannya... skian trikasih.... sharing ya ke blog q www.duniaku-modern.blogspot.com

* delete * edit * reply

Tue, 09/11/2010 - 2:05am — Tamu maaf

ini dalilnya koq pada ga ya?? ... diusahakan klo mau nulis kaya gini tolong disertai juga dalilnya ... supaya semuanya jelas

makasih buat wisnutop yg udah ngasih pencerahannya

* delete * edit * reply

Fri, 17/12/2010 - 1:39pm — Tamu tanggapan

Ini berdasarkan hadits Rasulallah صلى الله عليه وسلم : " Shal Jum'at itu wajib bagi atas setiap muslim, dilaksanakan secara berjama'ah kecualu empat golongan, yaitu hamba sahaya, perempuan, anak kecil, dan orang sakit." (HR. Abu Daud, Dan Al Hakim)

* delete * edit * reply

Sun, 19/12/2010 - 9:50pm — Tamu alhamdulillah masih banyak

alhamdulillah masih banyak orang yg faham ttg agama.jazaakumullahu khoiro...!

* delete * edit * reply

Fri, 31/12/2010 - 10:41am — Tamu salam kenal

mohon maaf sebelumnya, saya hanya ingin memastikan, apakah anda ini non-muslim yg tertarik mempelajari islam, ataukah anda ini berasal dari keluarga yang memiliki keyakinan berbeda tentang agama? saran saya, kalau memang anda ingin mempelajari islam, jgn mencari informasi di internet, karena kebanyakan informasi itu kurang tepat dan belum difilter. silahkan pelajari islam melalui para ustadz yang berakhlak baik, atau para kyai yang terkenal kejujurannya, atau para habaib yang berilmu dan berakhlak. carilah di sekitar tempat anda. kalo udah tahu dasarnya dan inti daripada islam, sebenarnya islam itu sangat mudah. tapi kalo kita hanya membaca artikel diatas akan terasa sangat repot. maka belajarlah dulu baik2, baru diskusi. kalau anda ingin belajar, saya siap membantu, tapi harus tatap muka. alamat saya di JL. Dr. Wahidin 4/112 Sidoarjo. untuk sementara ini, saya tinggal dan mengajar di sebuah masjid di timor leste. alamat email saya fys03@yahoo.co.id, telp.(670)7268957 / hp. Nama lengkap Muhammad Fatah Yasin bin Ahmad Iskandar. Saya kira sudah cukup jelas. Sekian dan terima kasih................

* delete * edit * reply

Fri, 07/01/2011 - 2:31pm — Tamu jangan sok pinter

buat wisnutop...baru bisa baca hadits aja udah sok pinter gitu...wanita itu emang ga wajib sholat jumat,tapi kalo memungkinkan dan ada jamaahnya silahkan. daripada perempuan dateng ke masjid bikin fitnah buat laki2....yang udah ditetapkan para imam mazhab/mujtahid/tabi'in ya udah ga perlu didebatin lagi,mereka ilmunya lebih tinggi,udah belajar puluhan tahun,lebih pandai mentafsir,lebih deket sama para sahabat,jadi ga mungkin mereka buat pernyataan yang melanggar. kalo udah jadi ketetapan umum ya udahlah...jangan sok pinter baca hadits,menjudge "ini dhoif" "itu dhoif"...

* delete * edit * reply

Sat, 15/01/2011 - 10:26am — Tamu Justru wanitapun wajib

Justru wanitapun wajib shalat jum'at, tidak ada perintah pada hari jum,at untuk melaksanakan sholat duhur. Hadis dari Torek bin Sihab itu bunyinya Shalat jum'at wajib dilaksanakan oleh setiap muslim secara berjama'ah, kecuali wanita, anak-anak, hamba sahaya, dan orang sakit. Berarti secara berjama'ahnya bukan ke shalat duhur. Jadi wanita, hamba sahaya, dan orang sakit tetap wajib jum'at di rumah karena wanita mukin sibuk atau tidak ijinkan oleh suaminya, hamba sahaya karena tidak diijinkan oleh majikannya, orang sakit karena tidak bisa ke masjid, kalau anak-anak belum berkewajiban mengerjakan shalat.

* delete * edit * reply

Tue, 25/01/2011 - 4:46pm — Tamu maaf, saya tidak sok pinter ataupun merasa pinter sendiri

Semoga Rahmat Allah selalu tercurah kepada hamba-Nya yg beriman dan senantiasa menaati perintah Allah (Qur'an) dan RasulNya (Sunnah),

Sekali lagi, saya ulangi postingan saya terdahulu (Thu, 02/07/2009 - 10:06) bahwa hadits itu berasal dari BULUGHUL MARAM yang telah dikaji oleh ulama ahli hadits : IBNU HAJAR AL ATSQOLANI, karena itu tentunya ilmu beliau JAUH LEBIH TINGGI dari saya.

Dari Thariq bin Syihab, bahwasanya Rasulullah SAW telah bersabda : "Jum'at itu suatu tuntutan yang wajib atas tiap-tiap muslim dengan berjama'ah, kecuali empat : Hamba dan Perempuan dan Anak-anak dan Orang Sakit" (HR Abu Daud, dan ia berkata : "Thariq TIDAK DENGAR dari Nabi SAW". Tetapi dikeluarkan dia oleh Hakim dari riwayat Thariq yang tersebut, dari Abu Musa - Bulughul Maram : 494).

Kutipan dari link : http://joolean.web.id/node/19 Perlu diketahui bahwa Thariq lahir pada tahun 28H, sedangkan Nabi wafat pada tahun 10H. Hadits ini bersifat Mursal (Mursal adalah apabila seorang tabi'i yang tentunya tidak bertemu Nabi SAW berkata: Telah bersabda Nabi SAW......., maka yang ia riwayatkan itu, dinamakan hadits Mursal, yakni yang dilangsungkan kepada Nabi SAW dengan tidak pakai perantara sahabat.).

Karena itulah, pada akhir hadits tsb Abu Daud berkata : "Thariq TIDAK DENGAR dari Nabi SAW". Apalagi ternyata perawi hadits tsb dinyatakan oleh PARA ULAMA AHLI HADITS (sekali lagi, bukan oleh saya) : • Abbas Ibnu Abdul 'Adhim menurut penelitian Al Khattabi adalah perawi matruq. Begitu juga menurut Ibnu Rusyd dalam kitabnya Bidayatul Mujtahid. Ibnu Hajzm dalam kitabnya Al Mukholla menyatakan Abbas Ibnu Abdul 'Adhim adalah perawi mardud. • Huraim, menurut penelitian Imam Al Bazzar adalah perawi majhul, menurut Al Mawardi dan Ibnu Rusyd adalah perawi dhoif. • Thariq Ibnu Syihab sendiri TIDAK PERNAH BERJUMPA dan mendengar sesuatu apapun langsung dari Nabi SAW

Walaupun mursal, hadits Thariq tsb ternyata juga dikeluarkan oleh HR. Abu Dawud no. 1054, Ad Daruquthni II/3 no.2, Al Baihaqi III/172 dan Al Hakim I/288, dishahihkan oleh Syaikh al Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud no. 942.

Seandainya hadits Thariq itu shahih, maka maksudnya adalah : ......wajib atas tiap-tiap muslim dengan BERJAMAAH, KECUALI empat : Hamba dan Perempuan dan Anak-anak dan Orang Sakit"; Kaum laki2 wajib berjamaah, kaum yang empat itu yang tidak wajib berjamaah.

Di atas semua itu, sebenarnya yg paling kuat adalah Perintah Allah :

QS 62:9. "Hai ORANG-ORANG BERIMAN, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Arti "Hai orang-orang beriman (Yaa ayyuhal ladziina amanu)" dalam gramatikal Bahasa Arab disebut isim mausul, yang berlaku untuk umum yakni mencakup mu'minin (laki-laki beriman) dan mu'minat (perempuan beriman). Sebagaimana diwajibkannya Puasa Ramadhan oleh Allah SWT kepada mu'minin dan mu'minat :

QS 2:183. "Hai ORANG-ORANG BERIMAN, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.

Apakah kaum wanita juga dilarang berpuasa??

Jika tetap berargumentasi dgn hadits Thariq bahwa wanita tidak wajib sholat Jum'at bukankah akan bertentangan dengan Perintah Allah tsb di atas??

Sholat kita harus mengikuti contoh Rasulullah, bukan Sahabat, bukan istri Rasulullah, bukan pula hasil kesepakatan ulama. Jika 4 golongan ini tidak wajib Sholat Jum'at, lantas mereka sholat apa?? Tidak ada 2 sholat fardhu dalam waktu yang sama, yaitu Sholat Dzuhur dan Sholat Jum'at, sedangkan Rasulullah tidak pernah melakukan sholat Dzuhur utk menggantikan sholat Jum'at. Berkali-kali Qur'an mengatakan taatillah Allah dan Rasul, bukan taatilah ulama. Ulama justru wajib menebarkan informasi YANG SHAHIH tentang syariah sholat yang dicontohkan oleh Rasulullah, bukan hal baru yang tidak pernah dicontohkan beliau dan bukan pula hal yang telah ditinggalkan oleh beliau, serta bukan pula informasi yang diragukan KESHAHIHANNYA.

Referensi lainnya tentang adanya wanita yang menghadiri sholat Jum'at di jaman Nabi : Ummu Hisyam binti Haritsah senantiasa Sholat Jum'at bermakmum kepada Nabi SAW dan tidak ada riwayat dapur dia menempel dengan tempat imam Masjid Nabawi sebagaimana digembar-gemborkan golongan orang yang berpendapat bahwa perempuan tidak wajib Sholat Jum'at. • Dari Ummu Hisyam binti Haritsah bin Nu'man. Ia berkata : "Saya tidak ambil 'Qaf wal Qur'anil majid' melainkan dari mulut Rasulullah SAW yang dibaca di tiap-tiap Jum'at di atas mimbar apabila berkhutbah kepada manusia. (HR Muslim - Bulughul Maram : 477) • Dari binti Haritsah bin Nu'man r.a., katanya : "Aku menghafal Surat Qaf dari mulut Rasulullah SAW sendiri, yakni ketika beliau membacanya dalam beberapa kali khutbah Jum'at". (Shahih Muslim : 823) • Tidaklah aku mempelajari 'Qaf wal Qur'anil majid', melainkan dari lisan Rasulullah SAW sendiri. Beliau membaca di tiap-tiap Jum'at di atas mimbar. (HR Muslim - Sulubus Salam II : 50)

* delete * edit * reply

Wed, 02/02/2011 - 11:20am — Tamu ketinggalan khutbah

bagaimana ya klo ketinggalan mendengarkan khutbah jumat, apakah perlu mengulangi shalat zuhur atau cukup mengikuti shalat jumat saja?

* delete * edit * reply

Tue, 08/03/2011 - 9:06am — Tamu Islam

mohon dijelaskan waktu sholat dhuhur bagi yang tidak melaksanakan sholat jumat , setelah azan dhuhur atau menunggu selesainya sholat jumat ......

* delete * edit * reply

Wed, 23/03/2011 - 5:37pm — Tamu saya nak tanya apakah hukum

saya nak tanya apakah hukum solat jumaat tetapi ngak mendengar khutbah jumaat???

* delete * edit * reply

Thu, 24/03/2011 - 7:08pm — Tamu adjan jum'at

bagaimana doanya muazin setelah adjan pertama pada saat khatib naik kemimbar dan dan mengucapakan assalamu'alikum w.rb

* delete * edit * reply

Sat, 02/04/2011 - 8:21am — Tamu saya mau tanya,bagaimana

saya mau tanya,bagaimana kalau shalat jum'at tertinggal 1 rakaat

* delete * edit * reply

Mon, 04/04/2011 - 1:45pm — Tamu ada perbedaan pendapat di

ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang hal ini. Imam2 besar juga mengatakan hal yang berbeda tentang jumlah orang yang shalat jum'at. Salah satunya adalah bahwa shalat Jum'at sah bila dilakukan oleh 1 imam, 1 muadzin, 1 bilal, 1 makmum. Hal ini pernah dilakukan karena jumlah laki2 yang sangat sedikit di suatu daerah. Namun, sekarang jumlah 40 orang Insya Allah bukan masalah.

* delete * edit * reply

Wed, 20/04/2011 - 7:35pm — Tamu itu ja kook repot?

yang mau jalanin sholat jumat?? YO !! SHolat? n yang ga mau ngejalanin?/ i don care with you?/ loe dah gede ngapain pke di suruh?? gau usah ada perbedaaan?? alquran dan assunnah patokanya? ga ada yang lain?/ !!!!!!!

* delete * edit * reply

Fri, 13/05/2011 - 1:02pm — Tamu bagaimana dengan pelaksanaan

bagaimana dengan pelaksanaan sholat jum'at dan di dilanjutkan dgn sholat dhuhur

* delete * edit * reply

Sat, 11/06/2011 - 4:29am — Tamu balasan

kalu meliat dari ayat surat al-jumuah tadi, yg diwajibkan kan orang2 beriman, dan orang beriman masak hanya laki2, apakah yg peempuan gak beriman??? harusnya kan sama.

* delete * edit * reply

Tue, 02/08/2011 - 12:52am — Tamu penting

apakah dalam sholat jumat boleh ditambahkan doa kunnut layakx sholat shubuh

* delete * edit * reply

Mon, 08/08/2011 - 12:39pm — Tamu temenku tadi nanya

temanku tadi sms bilang gini mas seumpama saya kerja trus ngawal uang bisa ga slt jumatny digganti ama yang lain, trus hukumnya apa , untung ada blog ini ya dijawabaja wajib ain.

makasaih semoga menjadi amal ibadah frat music

* delete * edit * reply

Fri, 26/08/2011 - 1:11pm — Tamu shalat setelah shalat jum'at

Bagaimana hukum ataukah pandangan Islam, jika selesai shalat Jum'at kemudian melaksanakan shalat Dhuhur ? Ini terjadi di suatu daerah Jawa Barat. Saya pernah bertanya pada masyarakat disana,jawabannya ya memang sudah biasa begitu..... tp yg gak mau melaksanakan nya gak apa-apa. Mohon jawabannya.

* delete * edit * reply

Fri, 02/09/2011 - 3:39pm — Tamu HASAN

Kurang benar bahwa tidak bolek kurang dari 40 rakaat....

* delete * edit * reply

Mon, 12/09/2011 - 11:30pm — Tamu assalamuallaikum wr.wb

mf sblumny jika argumentasi saya tidak di sertai dalil.perlu anda ketahui pedoman yg kita pakai sbagi umat islam ada 5 yaitu AL-QUR'AN,HADITS,IJMA,QIYAS,danIJTIHAD.mengenai pertanyaan anda : mengapa orang menggunakan hadits ketimbang alqur'an.jawabannya : karena al qu'an merupakan petunjuk sedangkan hadits itu penjelasan..jika seseorang tidak menyelesaikan perkara malalui al-qur'an maka ia selesaikan kepada pedoman hidup yg kedua yaitu HADITS.terima kasih wassalam

* delete * edit * reply

Mon, 26/09/2011 - 7:32am — Tamu Tanya

maaf saya sampai saat ini belum menemukan hadistnya yang menyatakan sarat syah solat jum'at 40 orang. Tolong berikan saya hadistnya, karena banyak teman saya yang menanyakan hal itu, dan sampai sekarang saya belum ada jawabannya, terimakasih sebelumnya.

* delete * edit * reply

Thu, 13/10/2011 - 6:07am — Tamu kayaknya jadi muslim kok repot ya,terus knapa yg dipakai sebagai

msk islam kq bngng,, agam islam adlh agm yg cnta damai.. dan sdh jlas ajarn agm islam adalh ajrn knjng nabi.. dan alqran kitab scinya.. anda bs berkonsltsi pada ulam2 atau orng2 yg panday dlm islam.. thank's itu srn sy.

* delete * edit * reply

Fri, 21/10/2011 - 12:53pm — Tamu numpang nanya yah harap maklum krn sy ini zhalim&bodoh

Mang benar yah bila kaum laki2 tdk solat jum'at sbanyak 3x sudah trmaksud kafir?? Nah knp bs bgitu!! Sdangkan saya bnyak skali melihat orang2 sholat 5 wkt yg wajib aj dia tinggalkan sdangkan solat jum'at dia bela2in dikrjakan krn takut dibilng atau dicap sbagai kafir?? Brarti sama aj bodong... Sdangkan yg wajibnya 5wkt ditinggali,,brarti sm aj dounk kafir??? Stau sy niat solat jum'at itukan sunnah!!! Trs dmn kewajibannya?! Stau sy it awalnya da solat jum'at pas rasulullah ingn brperang dia solat sunnah dlu yaitu solat jum'at krn pas brtempatan hari jum'at,, krn dia memohon kpd allah swt agar diberi petunjuk utk mengatur strategi??? Brarti slama ini solat jum'at dibilng wajib dmn nya?? Brarti sunnah donk

* delete * edit * reply

Wed, 09/11/2011 - 9:15am — Tamu Gampang

Alquran adalah utama, krn ia dari Allah. Sunnah adalah perkataan atw perbuatan Rasul Allah. Sedangkan Hadits adalah riwayat dr orang2 ttg Sunnah. Jika ragu dgn hadits, tinggal lihat siapa yg meriwayatkan, apakah ia patut dipercaya. Dan kembalilah kpd alquran dan sunnah. Karena itulah kbenaran yg sesungguhnya.

* delete * edit * reply

Wed, 09/11/2011 - 9:38am — Tamu Coba Baca Surat Al- Jumu'ah ayat 11 ;

Dan apabila mrk melihat perniagaan atw permainan, mrk berbondong2 kpdnya dan mrk meninggalkan engkau sdg berdiri (Berkhutbah). Katakanlah ; Apa yg disisi Allah, lbh baik dr permainan dan perniagaan. Dan Allah sbaik2 pemberi rezeki. Silakan dipahami, apakah khutbah wajib atw sunnah..??? Apakah Hadits benar sedangkan Al-quran salah..???

* delete * edit * reply

Fri, 25/11/2011 - 10:52am — Tamu CS

saya memiliki mencerahan dalam hidup hri-hari ne,, dan banyak skali saya cri pembelajaran tntang sholat manfaat, dan sbagainya,, sampai dang keguru2 agama saya.... 1 hal yang harus dihayati... ( 3x tidak sholat jumat anda anda termasuk orang - orang kafir ),,,, astagfirullah haladzimm.....

* delete * edit * reply

Fri, 16/12/2011 - 2:22pm — Tamu Wanita ikut sholat Jum'at

Wanita ikut sholat Jum'at tentu boleh namun tidak wajib, dan jika untuk pria sholat Jum'at itu juga sekaligus menggantikan sholat Dhuhur karena rukun sholat jum'at itu ada 2 khutbah dan sholat 2 raka'at, maka untuk wanita hal ini di timbang sebagai sholat sunnah saja sehingga tidak menggantikan sholat Dhuhur dan wanita masih wajib menunaikan sholat Dhuhur setelah itu. Semoga info ini bermanfaat.

* delete * edit * reply

Fri, 06/01/2012 - 11:05am — Tamu klo tdk

bgmn jika tdk melaksanakan shalat jum'at lebih dri 4x? apkh hrus memohon ampunan kpd Allah? gmn cranya?

please reply

* delete * edit * reply

Comments Fri, 13/01/2012 - 2:21pm — Tamu hadist wanita tidak wajib sholat jum'at

Dari Jabir bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alayhi wasallam bersabda,"Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka wajib atasnya shalat jum'at pada hari jum'at kecuali orang sakit, musafir, wanita, anak kecil, atau budak. Barangsiapa yang sedang mencari kekayaan dengan berdagang cukuplah Allah baginya. Dan Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji." (HR. Ad Daru Quthni)

* delete * edit * reply

Fri, 13/01/2012 - 2:33pm — Tamu Di dalam Al-Quran,

Di dalam Al-Quran, pensyariatan shalat jumat disebutkan di dakam sebuah surat khusus yang dinamakan dengan surat Al-Jumu`ah. Disana Allah telah mewajibkan umat Islam untuk melaksanakan shalat jumat sebagai bagian dari kewajiban / fardhu `ain atas tiap-tiap muslim yang memenuhi syarat.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِي لِلصَّلاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum`at, maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.(QS. Al-Jumu`ah : 9)

* delete * edit * reply

Fri, 13/01/2012 - 2:40pm — Tamu hadistnya

Ada banyak hadits nabawi yang menegaskan kewajiban shalat jumat. Diantaranya adalah hadits berikut ini :

وَعَنْ طَارِقِ بْنِ شِهَابٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ قَالَ مَمْلُوكٌ وَامْرَأَةٌ وَصَبِيٌّ وَمَرِيضٌ رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ

Dari Thariq bin Syihab radhiyallahu `anhu bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Shalat Jumat itu adalah kewajiban bagi setiap muslim dengan berjamaah, kecuali (tidak diwajibkan) atas 4 orang. [1] Budak, [2] Wanita, [3] Anak kecil dan [4] Orang sakit." (HR. Abu Daud)

* delete * edit * reply

Fri, 20/01/2012 - 3:02pm — Tamu setahu saya malah ketika

setahu saya malah ketika saya mendengarkan,berturut2 40x dalam sholat jumat,ALLAH SWT menjamin kkita untuk mendapatkan surga,tetapi tentu saja dgn menjalaninya secara baik dan benar.seperti datang sebelum khotib,menjalankan tahiyatulmasjid dgn cepat sehingga tdk melewatkan khotbah,perbanyak sholawat,dzikir dll.semoga bermanfaat

* delete * edit * reply

Fri, 03/02/2012 - 11:45am — Tamu Hukuman

Mas Bedanya Muslim (orang yang beragama Islam) dengan Non Muslim itu "Mendirikan Sholat", lha kalau muslim tapi gak Sholat ya namanya bukan muslim

* delete * edit * reply

Sat, 11/02/2012 - 3:01pm — Tamu company_tian@yahoo.com

bagaimana hukum dan ketentuan melaksanakan shalat jumat di masjid, di sekolah, atau di lapangan? mohon beri penjelasan rinci, trims.

* delete * edit * reply

Wed, 15/02/2012 - 12:41pm — Tamu sholat jumat

Tadi disebutkan syarat syah sholat jumat,salah satunya . Shalat jumat diadakan di tempat yang memang diperuntukkan untuk sholat jumat. Tidak perlu mengadakan pelaksanaan solat jum'at di tempat sementara seperti tanah kosong, ladang, kebun, dll.berarti sholat jumat yg dilakukan para demontran di jalanan maupun tanah kosong tidak sah dunk atau gimana ??? mohon penjelasannya

* delete * edit * reply

Wed, 15/02/2012 - 12:48pm — Tamu Syarat sah sholat jumat

Kalau menilik dr syarat sah sholat jumat seperti diatas,berarti sholat jumat yg dilakukan oleh para demontrans tidak sah adanya duunk,mohon penjelasannya

* delete * edit * reply

Sat, 18/02/2012 - 12:39am — Tamu assalamualaikum..

saya nak tanya apakah hukum orang lelaki yang xdengar khutbah solat jumaat tetapi hanya solat jumaat 2 rakaat sahaja.