Pengertian Haji, Syarat Sah Haji, Wajib Dan Rukun Ibadah Haji
A. Arti Definisi / Pengertian Ibadah Haji
Ibadah haji adalah ibadah yang wajib dilakukan oleh umat islam yang mampu atau kuasa untuk melaksanakannya baik secara ekonomi, fisik, psikologis, keamanan, perizinan dan lain-lain sebagainya. Pergi haji adalah ibadah yang masuk dalam rukun islam yakni rukun islam ke lima yang dilakukan minimal sekali seumur hidup.
B. Syarat Sah Haji
1. Agama Islam
2. Dewasa / baligh (bukan mumayyis)
3. Tidak gila / waras
4. Bukan budak (merdeka)
C. Persyaratan Muslim yang Wajib Haji
1. Beragama Islam (Bukan orang kafir/murtad)
2. Baligh / dewasa
3. Waras / berakal
4. Merdeka (bukan budak)
5. Mampu melaksanakan ibadah haji
Syarat "Mampu" dalam Ibadah Haji
1. Sehat jasmani dan rohani tidak dalam keadaan tua renta, sakit berat, lumpuh, mengalami sakit parah menular, gila, stress berat, dan lain sebagainya. Sebaiknya haji dilaksanakan ketika masih muda belia, sehat dan gesit sehingga mudah dalam menjalankan ibadah haji dan menjadi haji yang mabrur.
2. Memiliki uang yang cukup untuk ongkos naik haji (onh) pulang pergi serta punya bekal selama menjalankan ibadah haji. Jangan sampai terlunta-lunta di Arab Saudi karena tidak punya uang lagi. Jika punya tanggungan keluarga pun harus tetap diberi nafkah selama berhaji.
3. Keamanan yang cukup selama perjalanan dan melakukan ibadah haji serta keluarga dan harta yang ditinggalkan selama berhaji. Bagi wanita harus didampingi oleh suami atau muhrim laki-laki dewasa yang dapat dipercaya.
D. Rukun Haji
Rukun haji adalah hal-hal yang wajib dilakukan dalam berhaji yang apabila ada yang tidak dilaksanakan, maka dinyatakan gagal haji alias tidak sah, harus mengulang di kesempatan berikutnya.
1. Ihram
2. Wukuf
3. Thawaf
4. Sa'i
5. Tahallul
Rukun haji akan dijelaskan pada artikel lain.
- Log in to post comments

Comments
Assalamu"alaikum
Sun, 13/03/2011 - 10:14pm — Tamu Assalamu"alaikum
mau tanya apa boleh seorang anak naik haji mendahului orang tuanya ? apa ada hukumnya atau hadist yang melarang atau memperbolehkan ??
delete edit reply
Sat, 16/04/2011 - 8:08am — Tamu Answer :
Boleh,tapi lebih baik kalau kita mendahulukan orang tua kita!
delete edit reply
Tue, 27/09/2011 - 11:02am — Tamu Berhaji dengan uang Hutang
Bagaimana hukumnya bagi orang yang berhaji dengan menggunakan biaya/uang Hutang atau berhaji masih meninggalkan Hutang yang belum lunas? Terima kasih
delete edit reply
Wed, 07/12/2011 - 7:25pm — Tamu nurelisha43@yahoo.co.id
assalamualaikum,, sya d ksih soal .. :: ap hkum ny bila nail haji d byar kn org lain ?? mksh .. :)
delete edit reply
Sat, 10/12/2011 - 1:22pm — Tamu bersedekah setiap malam jum'at berhubungan keberangktn haji
pak, apa manfaat dari bersedekah dimalam jum'at disaat keluarga kita berangkat haji? bagaimana menyikapinya? apa dalilnya ?
delete edit reply
Sun, 22/01/2012 - 8:15pm — Tamu berhaji dengan uang hutang
Bagaimana hukumnya bagi orang yang berhaji dengan menggunakan biaya/uang Hutang atau berhaji masih meninggalkan Hutang yang belum lunas? Terima kasih