Skip directly to content

Pengertian Haji, Syarat Sah Haji, Wajib Dan Rukun Ibadah Haji

on Thu, 31/12/2009 - 00:42

A. Arti Definisi / Pengertian Ibadah Haji

Ibadah haji adalah ibadah yang wajib dilakukan oleh umat islam yang mampu atau kuasa untuk melaksanakannya baik secara ekonomi, fisik, psikologis, keamanan, perizinan dan lain-lain sebagainya. Pergi haji adalah ibadah yang masuk dalam rukun islam yakni rukun islam ke lima yang dilakukan minimal sekali seumur hidup.

B. Syarat Sah Haji

1. Agama Islam
2. Dewasa / baligh (bukan mumayyis)
3. Tidak gila / waras
4. Bukan budak (merdeka)

C. Persyaratan Muslim yang Wajib Haji

1. Beragama Islam (Bukan orang kafir/murtad)
2. Baligh / dewasa
3. Waras / berakal
4. Merdeka (bukan budak)
5. Mampu melaksanakan ibadah haji

Syarat "Mampu" dalam Ibadah Haji

1. Sehat jasmani dan rohani tidak dalam keadaan tua renta, sakit berat, lumpuh, mengalami sakit parah menular, gila, stress berat, dan lain sebagainya. Sebaiknya haji dilaksanakan ketika masih muda belia, sehat dan gesit sehingga mudah dalam menjalankan ibadah haji dan menjadi haji yang mabrur.

2. Memiliki uang yang cukup untuk ongkos naik haji (onh) pulang pergi serta punya bekal selama menjalankan ibadah haji. Jangan sampai terlunta-lunta di Arab Saudi karena tidak punya uang lagi. Jika punya tanggungan keluarga pun harus tetap diberi nafkah selama berhaji.

3. Keamanan yang cukup selama perjalanan dan melakukan ibadah haji serta keluarga dan harta yang ditinggalkan selama berhaji. Bagi wanita harus didampingi oleh suami atau muhrim laki-laki dewasa yang dapat dipercaya.

D. Rukun Haji

Rukun haji adalah hal-hal yang wajib dilakukan dalam berhaji yang apabila ada yang tidak dilaksanakan, maka dinyatakan gagal haji alias tidak sah, harus mengulang di kesempatan berikutnya.

1. Ihram
2. Wukuf
3. Thawaf
4. Sa'i
5. Tahallul

Rukun haji akan dijelaskan pada artikel lain.

Category: 

Comments

Sun, 13/03/2011 - 10:14pm — Tamu Assalamu"alaikum

mau tanya apa boleh seorang anak naik haji mendahului orang tuanya ? apa ada hukumnya atau hadist yang melarang atau memperbolehkan ??

delete edit reply

Sat, 16/04/2011 - 8:08am — Tamu Answer :

Boleh,tapi lebih baik kalau kita mendahulukan orang tua kita!

delete edit reply

Tue, 27/09/2011 - 11:02am — Tamu Berhaji dengan uang Hutang

Bagaimana hukumnya bagi orang yang berhaji dengan menggunakan biaya/uang Hutang atau berhaji masih meninggalkan Hutang yang belum lunas? Terima kasih

delete edit reply

Wed, 07/12/2011 - 7:25pm — Tamu nurelisha43@yahoo.co.id

assalamualaikum,, sya d ksih soal .. :: ap hkum ny bila nail haji d byar kn org lain ?? mksh .. :)

delete edit reply

Sat, 10/12/2011 - 1:22pm — Tamu bersedekah setiap malam jum'at berhubungan keberangktn haji

pak, apa manfaat dari bersedekah dimalam jum'at disaat keluarga kita berangkat haji? bagaimana menyikapinya? apa dalilnya ?

delete edit reply

Sun, 22/01/2012 - 8:15pm — Tamu berhaji dengan uang hutang

Bagaimana hukumnya bagi orang yang berhaji dengan menggunakan biaya/uang Hutang atau berhaji masih meninggalkan Hutang yang belum lunas? Terima kasih