Kewajiban Bela Negara Bagi Semua Warga Negara Indonesia - Pertahanan Dan Pembelaan Negara

Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara." dan " Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang." Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.

Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :
1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn
4. Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.

Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.

Beberapa jenis / macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara :
1. Terorisme Internasional dan Nasional.
2. Aksi kekerasan yang berbau SARA.
3. Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
4. Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru.
5. Kejahatan dan gangguan lintas negara.
6. Pengrusakan lingkungan.

Tambahan :
Hati-hati pula dengan gerakan pendirian negara di dalam negara yang ingin membangun negara islam di dalam Negara Indonesis dengan cara membangun keanggotaan dengan sistem mirip mlm dan mendoktrin anggota hingga mereka mau melakukan berbagai tindak kejahatan di luar ajaran agama islam demi uang. Jika menemukan gerakan semacam ini laporkan saja ke pihak yang berwajib dan jangan takut dengan ancaman apapun.

Comments

betul

betul....Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
tapi sangat disayangkan kalau akhir-akhir ini Aksi kekerasan yang berbau SARA mulai merebak. bahkan terjadi di ibukota yang merupakan pusat pemerintahan. bagaimana aparat bisa kecolongan? jangan-jangan ini memang sudah dijadikan agenda politik untuk memecah negara ini. ah.... yang penting LIBAS orang-orang yang menginginkan perpecahan di Indonesia.

BETUL

Haaaaaaaaaa.............
betul betul betul betul..................!!!!!!
setuju setuju setuju...................!!!!!!!!!!

tau gak bela negara di negara jepang bentuk nya gimana

tau gak bela negara di jepang t gmana???

SALAH bgt....?!?!?!?!?!?!

klo kata gw salah.......KARANA TDK SESUAI DGN PRI KEMANUSIAAN DAN PRI KEADILAN HAHAHAHAHAHAHA................
klo kata gw salah.......KARANA TDK SESUAI DGN PRI KEMANUSIAAN DAN PRI KEADILAN HAHAHAHAHAHAHA................
klo kata gw salah.......KARANA TDK SESUAI DGN PRI KEMANUSIAAN DAN PRI KEADILAN HAHAHAHAHAHAHA................

setuju

emang bela negara sangat penting karena jika masyarakat tidak mau untuk membela negara maka negara itu akan hancur

YAP

AKE JUGA TUH..HHA..!

Post new comment

  • Allowed HTML tags: <a> <em> <strong> <cite> <code> <ul> <ol> <li> <dl> <dt> <dd> <br>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Links to specified hosts will have a rel="nofollow" added to them.

More information about formatting options

CAPTCHA
Kerjakan soal matematika ini apabila anda ingin memberi komentar untuk mengetahui apakah anda manusia atau robot!
1 + 0 =
Solve this simple math problem and enter the result. E.g. for 1+3, enter 4.