Peraturan Daerah / Perda No. 6 Tahun 2002 Tentang Pajak Parkir
Wilayah Provinsi DKI Jakarta
Objek Pajak Parkir :
Penyelenggaraan tempat parkir kendaraan bermotor di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun sebagai suatu usaha termasuk tempat penitipan kendaraan dan garasi kendaraan bermotor yang meminta atau memungut bayaran dari para pengguna layanan jasa tersebut.
Peraturan Daerah / Perda No. 7 Tahun 2002 Tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Atau Disingkat Pajak BBKB / BB-KB
Wilayah Provinsi DKI Jakarta
Objek Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor / BBKB :
Peraturan Daerah / Perda No. 3 Tahun 2003 Tentang Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor / BBNKB / BBN-KB untuk Wilayah Provinsi DKI Jakarta
Objek Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor / BBN-KB :
Peraturan Daerah / Perda No. 4 Tahun 2003 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor / PKB Untuk Ruang Lingkup Wilayah Provinsi DKI Jakarta
Objek Pajak Kendaraan Bermotor :
Kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor / KB.
Peraturan Daerah / Perda No. 6 Tahun 2003 Tentang Pajak Hiburan
Wilayah Provinsi DKI Jakarta
Objek Pajak Hiburan :
Penyelenggaraan hiburan yang dipungut bayaran.
Pengecualian Objek Pajak Hiburan :
Peraturan Daerah / Perda No. 7 Tahun 2003 Tentang Pajak Hotel
Wilayah Provinsi DKI Jakarta
Objek Pajak Hotel :
Pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran. Termasuk :
- Penginapan atau tempat tinggal jangka pendek.
Peraturan Daerah / Perda No. 8 Tahun 2003 Tentang Pajak Restoran
Wilayah Provinsi DKI Jakarta
Objek Pajak Restoran :
Pelayanan yang disediakan restoran dengan pembayaran.
Pengecualian Objek Pajak Restoran :
Peraturan Daerah / Perda No. 6 Tahun 2002 Tentang Pajak Penerangan Jalan / PPJ
Wilayah Provinsi DKI Jakarta
Objek Pajak Penerangan Jalan / PPJ :
Penggunaan tenaga listrik baik dari PLN maupun yang bukan PLN (Non PLN).
Peraturan Daerah / Perda No. 1 Tahun 2004 Tentang Pajak Pengambilan dan atau Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan atau Air Permukaan / PPABT-AP Untuk Wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Selanjutnya Pajak Pengambilan dan atau Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan atau Air Permukaan akan disingkat menjadi Pajak Air Bawah Tanah / PABT.
Peraturan Daerah / Perda No. 2 Tahun 2004 Tentang Pajak Reklame di Wilayah Propinsi DKI Jakarta
Objek Pajak Reklame :
Penyelenggaraan reklame :
- Reklame papan, billboard, megatron, videotron, large electonic display (LED).
Dinas Pendapatan Daerah atau yang dikenal dengan sebutan Dipenda atau Dispenda adalah organisasi yang berada di bawah pemprov pemerintah provinsi DKI Jakarta yang memiliki tanggung jawab dalam pemungutan pendapatan daerah melalui pengkoordinasian dan pemungutan pajak, retribusi, bagi hasil pajak, dana perimbangan, dan lain sebagainya. Berikut ini adalah sekilas visi, misi dan tupoksi Dipenda propinsi DKI Jakarta :
Pajak-pajak daerah yang dipungut di Jakarta antara lain :
1. Pajak Parkir
- Peraturan Daerah / Perda No.6 Tahun 2002
2. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BBKB)
- Peraturan Daerah / Perda No.7 Tahun 2002
1. Self Assessment
Self assessment adalah sistem pemungutan pajak yang dihitung, dilaporkan dan dibayarkan sendiri oleh wajib pajak (WP).
2. Official
Official adalah sistem pemungutan pajak yang nilai pajaknya ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini ditetapkan oleh gubernur.
Ketentuan umum pajak daerah atau yang disingkat dengan KUPD Perda Nomor 4 Tahun 2002 merupakan peraturan daerah atau perda yang menjadi intisari perda pajak yang lebih detail / rinci. KUPD sangat berguna untuk memudahkan para wajib pajak, petugas pajak dan masyarakat luas untuk memahami perpajakan daerah dengan mudah dan cepat, karena bentuk perda pajak yang ada sangat ringkas dan selebihnya dijelaskan KUPD yang bersifat global dan berlaku untuk seluruh jenis pajak daerah di wilayah Pemerintahan Daerah DKI Jakarta. Berikut ini adalah ringkasan atau rangkuman ketentuan umum pajak daerah ibukota Jakarta.
Informasi Dasar Pajak Reklame Perda No. 2 Tahun 2004 di Provinsi DKI Jakarta :
Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang menurut bentuk dan corak ragamnya untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memujikan suatu barang