Kata pak ustad mancing itu haram kalau kita mancing hanya untuk bersenang-senang saja. kalau mancingnya untuk keperluan makan dan kebutuhan hidup tidak haram. kan kasihan ikannya dipancing untuk kesenangan saja lalu setelah bibirnya yang sobek dilepaskan dari kail dikembalikan lagi untuk dipancing kembali. itu sebab mengapa kita tidak boleh mancing sekedar untuk kesenangan saja.
Berarti sama saja menyiksa hewan
Kalau begitu sama saja dengan menyiksa hewan ya.?
Apakah ada dalil n' naqlinya? Mohon dijelaskan.!
0o,, gtu ea,, ea dh lh sya
0o,,
gtu ea,,
ea dh lh sya gx mao mncing untuk brsenang2..
tpi apakh ada hadist/dalil yg mnyebutkn bhwa mancing tu haram????????
tlong klau mmng ada jlaskan..
hmhm...masa c,,,itu sih udh
hmhm...masa c,,,itu sih udh lain lg hal nya,,mancing yaa memng untuk di makn ikan nya atau klo gk mau di mkn ya di jual jg bs,,atau di kasih ke tetngga aja,,jd walwpun niat awal nya cm untuk senang2,,tp inti nya kan ikan nya tidak dibuang lg ke laut/sungai,,
yg diharamkan tuh yaaa.....
yg diharamkan tuh yaaa..... mancing kerusuhan
Memancing haram karena bikin orang buang-2 waktu...
Memancing haram karena bikin orang buang-2 waktu sehingga dapat membuat orang jadi bodoh (jahilliyah)...
Bukankan kemudian orang jadi ketagihan dan lalu menghabiskan hidupnya dengan hsnys termangu-mangu ketika memancing...
Dan, lalu melupakan kewajibannya terhadap keluarga..., bahkan dirinya sendiri...
Disamping itu, memancing adalah perbuatan menipu ikan...
Lalu menyakitinya karena mulutnya terkena pancingan...
Apalagi kemudian ikan harus bergulat demikian lama sampai dia lelah...
Kalau memang itu satu-satunya cara untuk mendapatkan ikan untuk dimakan sendiri...
Ya nga apa-apa, alias makruh...
Salam Abdullah
Maaf, sebaiknya jangan
Maaf, sebaiknya jangan sekali-kali mengharamkan atau menghalalkan suatu perkara tanpa menyertai dalil (Al Qur'an dan Hadist yang shoheh). Dan jangan hanya berdasar Opini/Logika pribadi semata. semoga kita tidak termasuk orang yang suka mengada-ada dalam ibadah (ahli bid'ah)..
thx..
dasarnya atau dalilnya sepertinya ada
coba lihat yang berhubungan dengan membunuh binatang / hewan secara sia-sia dan yang berkaitan dengan orang-orang yang merugi karena tidak memanfaatkan waktu. kalau mancing buat makan atau buat dijual itu ngga apa-apa. semua tergantung niat. ya ngga?
dasar/hukum berburu/memancing
afwan, hanya sekedar meluruskan dan tidak bermaksud menggurui. berdasar Al-Qur'an Firman Allah swt didalam Al Qur’an :
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَّكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا وَاتَّقُواْ اللّهَ الَّذِيَ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ
Artinya : “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan.” (QS. Al Maidah : 96)
dan berdasarkan hadist Rasulullah maka para ulama menyepakati
Terdapat lima hukum tentang berburu ini :
1. Pada dasarnya berburu itu adalah mubah (boleh).
2. Berburu bisa menjadi sunnah apabila bertujuan menutupi kebutuhan keluarga yang bukan wajib atau agar tidak meminta-minta atau untuk disedekahkan.
3. Berburu bisa menjadi wajib apabila ditujukan untuk menutupi kebutuhan keluarga yang wajib atau sejenisnya.
4. Berburu bisa menjadi makruh apabila hanya sebatas untuk bersenang-senang dan bermain-main saja.
5. Berburu bisa menjadi haram apabila dilakukan dalam keadaan berihrom atau di tanah haram atau melalaikannya dari kewajiban. (Markaz al Fatwa no. 20694)
dan memancing ikan adalah termasuk kedalam lima hukum diatas, saya rasa sudah jelas hukum dasarnya yaitu MUBAH dan yang menjadikannya sunnah, wajib, makruh atau haram adalah dari faktor kepentingan manusianya sendiri.
semoga dapat memperjelas pemahaman tentang berburu / memancing, sehingga kita tidak termasuk orang yang melampaui batas. wassalam.