Tanah dengan status sertifikat hak guna bangun (HGB) bisa dijadikan sertifikat hak milik (SHM) dengan melakukan pengurusan pada kantor pertanahan di wilayah tanah shgb berada. Tanah dengan sertifikat HGB tersebut harus dimiliki oleh warga negara indonesia (wni) dengan luas kurang dari 600 meter persegi, masih menguasai tanah dan memiliki hgb yang masih berlaku atau sudah habis masa.
Syarat mengajukan permohonan mengubah sertifikat HGB ke hak milik :
1. Sertifikat asli HGB yang akan diubah status
2. Fotokopi IMB (izin mendirikan bangunan) yang memperbolehkan dipergunakan untuk didirikan bangunan
3. Bukti identitas diri
4. Fotokopi SPPT PBB (pajak bumi dan bangunan) terakhir
5. Surat permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat
6. Surat penyataan tidak memiliki tanah lebih dari 5 bidang dan luas kurang dari 5000 meter persegi.
7. Membayar biaya perkara
Tambahan :
- Bisa menggunakan jasa notaris PPAT (pejabat pembuat akta tanah) untuk pengurusan HGB ke SHM.
- Dasar hukum adalah Keputusan Menteri Negara / Kepala BPN No. 6 tahun 1998.
Comments
fidelis_piligame
bisa kirim saya lagu yamkorambeyamko ka..??klo bisa makasih GBU.ini dengan fidelis piligame mahasiswa papua di bandung jawa barat,saya juga minta kirim lagu-lagu papua yang lain,GBU
Berapa biayanya?
Informasi yangs aya dapat masih simpangsiur. Kalau dari sotus BPN, cuma Rp50.000,- tapi kata pengalaman temen-temen di milis lewat notaris bisa di atas 1jt. Ribet ga sie kalau mengurus sendiri?
first knowledge...
apa sih HGB itu? bisa minta deskripsinya?
shm (sertifikat hak milik) dan shgb (sertifikat hak guna bangun)
SHGB / HGB itu sertifikat hak guna bangun, jadi bedanya shm (sertifikat hak milik) dengan shgb (sertifikat hak guna bangun) itu ya jangka waktu penggunaan saja. Kalau shm itu selamanya bisa kita pergunakan selama tidak digusur pemerintah sedangkan hgb ada batas waktu penggunaannya, misal 10 tahun dan lewat dari waktu itu bisa diperpanjang atau kita tinggalkan. tanah hgb bisa dijual juga sama seperti shm namun biasanya harganya lebih murah karena status tanah yang tidak permanen.
Kalau masalah biaya shgb ke shm sih tergantung besar kecil tanah bangunan yang ada, njop, harga pasar, lokasi, dan lain-lain. biaya walaupun terlihat murah, belum tentu murah pada saat diurus karena oknum bisa bermain di dalamnya dan bisa jadi biayanya sekitar 5% atau 10% dari harga jual pasaran. kalau tidak salah ada rumah di kelapa gading jakarta utara dimintai 30 juta untuk ubah status tanah saja.
Cara urus SHGB yg habis masa menjadi SHM (sekaligus memecah SHM)
Bagaimana caranya mengurus perubahan SHGB yang telah habis masa (belum diperpanjang lagi) menjadi SHM ? Pada SHGB tersebut (gambar lokasi) mencakup 2 nomor rumah dan kami ingin memecahnya menjadi 2 SHM.
Pertanyaan :
Apakah diperlukan pengukuran ulang ?
Apakah kami dikenai denda akibat lalai memperpanjang SHGB ?
Bagaimana perhitungan biaya keseluruhan ?
Terima Kasih
:)
Syarat dan Biaya rubah HGB ke HM KPR
Mohon informasi apakah HGB rumah yang belum lunas (KPR) bisa dirubah ke HM, untuk melengkapi persyaratan bagaimana karena belum dipegang sertifikat HGB asli, IMB dan SPPT PBB?
Terima kasih
pengurusan dr AJB ke SHM
Tny dong, kl saya ingin mengurus dr ajb ke shm bagaimana ya???
dari SHM ke HGB
Apakah benar kalau bangunan untuk usaha sejenis RUKO sertifikatnya harus SHGB ?
Apakah benar kalau bangunan untuk usaha sejenis RUKO yang sertifikatnya SHM harus dirubah menjadi SHGB ?
Please jawabannya.......
denda negaranya?
trz denda dri negaranya brpa ya biasanya??
tanya
apa kalau sudah membuat sertifikat hak guna bangunan si pemilik rumah tidak perlu membayar pajak bumi bangunan(PBB) ??
mohon pencerahannya.
THX
butuh jawaban pertanyaan ini, moderator...
pak moderator, tolong dong jawaban pertanyaan yan gini...kebetulan saya juga peunya pertanyaan yang sama, tapi lebih kebiaya penurunan hak...dari SHM ke SHGB...???
thx jawabannya ya...