Skip directly to content

Cara Mengurus Izin Penyelenggaraan Reklame Di Jakarta - Pajak Reklame / Pajak Daerah

on Mon, 02/06/2008 - 08:40

Informasi Dasar Pajak Reklame Perda No. 2 Tahun 2004 di Provinsi DKI Jakarta :

Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang menurut bentuk dan corak ragamnya untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memujikan suatu barang, jasa atau orang, ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau yang dapat dilihat, dibaca dan/atau didengar dari suatu tempat oleh umum, kecuali yang dilakukan oleh Pemerintah.

Termasuk dalam pengertian reklame adalah merek, simbol logo perusahaan yang merupakan tanda/inisial atau lambang perusahaan yang tidak dapat dipergunakan oleh setiap perusahaan, sehingga dengan simbol/logo tersebut dapat dengan mudah dikenal orang (umum).

Reklame Yang Tidak Dikenakan Pajak :
- Reklame Partai Politik, Organisasi Kemasyarakatan, Media massa, Pemerintah, Perwakilan Diplomatik, Konsulat, dll. (non komersil)
- Reklame Tempat Ibadah dan Panti Asuhan. (non komersil)
- Reklame luas 0,25 m2 atau kurang pada ketinggian 0 s/d 15 meter.
- Reklame yang dibagikan gratis dan berguna bagi penerimanya.

Langkah / Tahap Pengurusan Izin Reklame Papan Kecil (Luas< 6 meter persegi) dan Reklame Kain Di DKI Jakarta :

1. Pemohon mengisi formulir SPOPD Reklame dan formulir Pernyataan diberi materai Rp. 6.000,-
2. Pemohon menyerahkan formulir dan berkas persyaratan kepada petugas (fotokopi berkas SKPD & Izin lama, fotokopi KTP, foto lokasi, Desain reklame, fotokopi PBB, surat izin pemilik tempat, dll).
3. Petugas melakukan pengecekan dan membuat SKPD Reklame di Komputer sistem reklame.
4. Pemohon membayar SKPD Pajak Reklame di Kantor Perbendaharaan dan Kas Daerah (Kasda) serta Membayar Jaminan Bongkar di Bank DKI (bila ada).
5. Pemohon Menyerahkan bukti pembayaran SKPD kepada petugas yang telah divalidasi dan ditandatangani petugas Kasda.
6. Petugas membuat Surat Izin Reklame di Komputer untuk reklame papan atau kendaraan masa pajak 1 tahun atau lebih.
7. Pemohon membawa SKPD, Surat Izin dan Penning / Stempel Pajak Reklame.

Keterangan Singkatan :
- SKPD : Surat Keterangan Pajak Daerah
- SPOPD : Surat Pendaftaran Objek Pajak Daerah

Tambahan :
- Untuk perpanjangna / memperpanjang izin reklame caranya tidak jauh berbeda dengan mengurus izin reklame baru.
- Pajak reklame pada kendaraan (mobil) ditambah melampirkan STNK Mobil dan foto mobil tersebut.
- Jenis reklame : papan / billboard, kain, pamflet, poster, stiker, kendaraan, balon udara, megatron, suara, video, dan lain sebagainya.

Category: 

Comments

Tue, 16/12/2008 - 8:23pm — Tamu

Saya mau pasang spanduk yang menunjukan/nama tempat usaha saya, ukuran 1x2,5 meter dengan ketinggian 3 meter tepat pada dinding depan tempat usaha saya. apakah ini dikenakan pajak ? di persayaratan dikatakan Reklame yanbg tidak dikenakan pajak, salah satunya adalah luas <= 0,25 m ATAU ketinggian 0-15 meter. spanduk saya memang > 0,25 m, tapi ketinggiannya hanya 3 meter

delete
edit
reply

Tue, 16/12/2008 - 10:54pm — godam64
tanya jawab izin penyelenggaraan reklame

kalau ukuran di atas 0,25 meter persegi itu kena pajak. di tulisan atas maksudnya yang luas kurang dari 0,25 m2 pada ketinggian tertentu tidak kena pajak. untuk lebih jelas bisa dicari perdanya secara keseluruhan atau datang ke kantor kecamatan terdekat (jakarta).

delete
edit
reply

Thu, 18/12/2008 - 4:58pm — Tamu
Pajak Iklan Sarung Jok Bis AKAP

Pak, kalau obyek pajaknya iklan pada sarung jok Bis Antar Kota Antar Provinsi (misalnya, Jakarta Surabaya), Domisili Perusahaan di Bandung. Bayar Pajaknya dimana? terima kasih. Amransilalahi@gmail.com

delete
edit
reply

Tue, 20/01/2009 - 9:42pm — Tamu
caleg gimana

Bagaimana dengan caleg-caleg yang memasang baliho, spanduk, poster, dll yang merupakan reklame, untuk mengajak orang mencoblos dia? Apakah kena pajak? Atau boleh bebas pajak?

Terima kasih
don

delete
edit
reply

Sat, 31/01/2009 - 5:54pm — Tamu
billboard

Dear DKI,

Saya ingin memasang billboard di jalan protokol.
Yang ingin saya tanyakan adalah bagaimana tata cara pemasangan billboard ini dan bagaimana perhitungan pajaknya.
Demikian pertanyaan saya, mohon dibantu.

Kind regards,
Tiara

delete
edit
reply

Fri, 06/02/2009 - 10:56am — Tamu
Pajak Neon Box

Dear Sir,
1. Saya mau tanya kalau untuk pemasangan neon box ukuran 1x2m yang letaknya di tembok bagian halaman rumah, dengan tinggi tidak melebihi batas ketinggian tembok/atap, apakah dikenakan pajak?
2. Untuk pajak reklame setiap jenis usaha apakah berbeda? misalkan untuk sekolah, bagaimana cara perhitungan pajaknya?
Mohon bantuannya secepatnya, Terima kasih sebelumnya.
Regards,
Jenny

delete
edit
reply

Fri, 17/07/2009 - 2:33pm — Tamu
Pajak Reklame Papan nama

Saya mau nanya:
1. Apakah boleh buat papan nama Kantor Akuntan Publik di Persil Pemda, mis di trotoar jalan, lahan terbuka hijau?
2. Pajak reklame untuk papan nama tersebut berapa?

Terima kasih.
Reinhard

delete
edit
reply

Thu, 03/09/2009 - 5:48pm — masprei
Billboard di gedung tinggi

hallo DKI,
Saya mau menanyakan kalau saya ingin pasang billboard / reklame degn spesifikasi :
1. logo perusahaan di gedung setinggi 60 m di jl rasuna said ( kuningan ) jakarta
2. Ukuran 30 m2
3. bentuk neon sign
4. bukan perusahan rokok

ada berapa pertanyaan yg ingin saya ajukan yaitu :
1. Berapa besar pajaknya / tahun
2. Bagaimana cara pengurusannya
3. Berapa lama pengurusannya
4. Dimana/ kemana / berhubungan dengan siapa saja pengurusannya
5. Apakah dimungkinkan dipasang terlebih dahulu walaupun surat2 belum 100 % selesai
6. Dokumen apa saja yang diperlukan?
7. Peraturan2 apa saja yang mengatur pemasangan tersebut dan dimana saya dapat membaca peraturan tersebut ?

Terima kasih atas info nya

delete
edit
reply

Thu, 10/09/2009 - 7:24pm — Tamu
Kantor Pelayanan Pajak di jakarta pusat

Kantor pelayanan pajak di Jakarta Pusat dimana ya?

delete
edit
reply

Wed, 20/01/2010 - 2:03pm — Tamu
Saya, mau pasang suatu nama

Saya, mau pasang suatu nama di mobil saya, bagaimana saya mengurus ijinnya, dan apa yang menjadi kewajiban saya, dan brp harganya perhuruf atau per luas tulisannya

TQ

delete
edit
reply

Tue, 10/08/2010 - 10:11am — Tamu
Bagaimana cara pengurusan Pajak Reklame pada kendaraan

saya mo tanya cara pengurusan pajak reklame pada kendaraan ? saya mau daftar pajaknya di Jakarta tapi kendaraannya untuk didistribusikan di daerah Bandung, Gresik, Makasar & semarang, bisa gak yah?

delete
edit
reply

Wed, 13/10/2010 - 4:09pm — novial
pajak reklame

yang terhormat DKI,
saya ada rencana mau beriklan di dalam mal, perhitungan untuk pajak reklamenya bagaimana? kemana saya harus mengurus dan membayar pajak reklame? dan bagaimana tata cara pembayarannya?
terima kasih sebelumnya

best regard's

Novial A. HAKIM

delete
edit
reply

Sat, 13/11/2010 - 2:48pm — Tamu
Provider LED Display - Indoor Outdoor

Bagi yang sedang memerlukan Media Adv - LED Dsiplay silahkan menghubungi kami di asiadisplay@gmail.com

delete
edit
reply

Sat, 13/11/2010 - 9:01pm — Tamu
Pajak Reklame

mungkin bisa saya bantu 0856.927.32109

delete
edit
reply

Tue, 07/12/2010 - 3:48pm — Tamu
Papan nama usaha

Saya berencana untuk membuat studio senam di rumah saya, dan nama dan logo studio senam tersebut akan saya tempel di krey penutup bagian depan jendela rumah saya yang bertingkat dua. Apakah hal ini akan dikenakan pajak reklame atau tidak?
terima kasih sebelumnya atas bantuannya

salam
Putri.

delete
edit
reply

Sat, 18/12/2010 - 8:18am — Tamu
Reklame

pa saya mau pasang reklame berjalan di kaca belakang angkot, gimana itu prosedur perijinannya?......mohon bantuan nya, plis email ke: olghao@yahoo.co.id,terima kasih

delete
edit
reply

Mon, 24/01/2011 - 12:40am — Tamu
sign board jembatan tiga

mohon info untuk pajak daerah jembatan tiga, tolong reply ke cindy.susanto@gmail.com
thanks

delete
edit
reply

Mon, 21/03/2011 - 5:31pm — ophelia
kemana mengurusnya

Pak,
tolong di bantu, saya beralamat di kedoya raya ingin mengajukan ijin pemasangan iklan di ruko saya. Perusahaan saya adalah perusahaan baru, bagaimana proses pengurusannya dan kemana saya harus pergi untuk pengurusannya. thanks banget ya Pak.

delete
edit
reply

Fri, 08/04/2011 - 3:21pm — Tamu
Hubungi

Dear
Jika ada hal yang menyangkut pemasangan,pajak billboard hub email.moh.teddy@gmail.com
thx.

delete
edit
reply

Fri, 01/07/2011 - 2:19pm — Tamu
URUS PERIJINAN/PERPANJANGAN IJIN REKLAME

Untuk perpanjangan ijin reklame kami siap

delete
edit
reply

Tue, 26/07/2011 - 12:14pm — Tamu
Pajak Reklame berjalan

Saya mau pasang logo perusahaan di mobil. Masalahnya mobil itu dibeli di Sby dengan plat L. Palaksanaan Pengecatan mobil di wilayah Surabaya. Nantinya mobil tersebut akan beroperasi di Jakarta. Itu pengenaan pajaknya ikut wilayah mana? Trus persyaratan untuk mendaftar apa saja yg harus disiapkan?
Terus, perhitungan pajaknya bagaimana?

Makasih
Rosalia

delete
edit
reply

Tue, 23/08/2011 - 8:13pm — Tamu
Billboard bisnis di Bali

Saya ingin membuka bisnis iklan di Bali, dengan pemasangan 50 papan reklame, bagaimana untuk memulai? mana untuk memeriksa semua informasi yang menarik? Juta@mail.ua

delete
edit
reply

Mon, 26/03/2012 - 2:57pm — Tamu
saya mau minta di bantu urus izinnya

telepon atau bagaimana saya menghubungi kalau saya mau urus izin perpanjangan reklame saya.

trim's