Cara Mengurus Izin Penyelenggaraan Reklame Di Jakarta - Pajak Reklame / Pajak Daerah

Informasi Dasar Pajak Reklame Perda No. 2 Tahun 2004 di Provinsi DKI Jakarta :

Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang menurut bentuk dan corak ragamnya untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memujikan suatu barang, jasa atau orang, ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau yang dapat dilihat, dibaca dan/atau didengar dari suatu tempat oleh umum, kecuali yang dilakukan oleh Pemerintah.

Termasuk dalam pengertian reklame adalah merek, simbol logo perusahaan yang merupakan tanda/inisial atau lambang perusahaan yang tidak dapat dipergunakan oleh setiap perusahaan, sehingga dengan simbol/logo tersebut dapat dengan mudah dikenal orang (umum).

Reklame Yang Tidak Dikenakan Pajak :
- Reklame Partai Politik, Organisasi Kemasyarakatan, Media massa, Pemerintah, Perwakilan Diplomatik, Konsulat, dll. (non komersil)
- Reklame Tempat Ibadah dan Panti Asuhan. (non komersil)
- Reklame luas 0,25 m2 atau kurang pada ketinggian 0 s/d 15 meter.
- Reklame yang dibagikan gratis dan berguna bagi penerimanya.

Langkah / Tahap Pengurusan Izin Reklame Papan Kecil (Luas< 6 meter persegi) dan Reklame Kain Di DKI Jakarta :

1. Pemohon mengisi formulir SPOPD Reklame dan formulir Pernyataan diberi materai Rp. 6.000,-
2. Pemohon menyerahkan formulir dan berkas persyaratan kepada petugas (fotokopi berkas SKPD & Izin lama, fotokopi KTP, foto lokasi, Desain reklame, fotokopi PBB, surat izin pemilik tempat, dll).
3. Petugas melakukan pengecekan dan membuat SKPD Reklame di Komputer sistem reklame.
4. Pemohon membayar SKPD Pajak Reklame di Kantor Perbendaharaan dan Kas Daerah (Kasda) serta Membayar Jaminan Bongkar di Bank DKI (bila ada).
5. Pemohon Menyerahkan bukti pembayaran SKPD kepada petugas yang telah divalidasi dan ditandatangani petugas Kasda.
6. Petugas membuat Surat Izin Reklame di Komputer untuk reklame papan atau kendaraan masa pajak 1 tahun atau lebih.
7. Pemohon membawa SKPD, Surat Izin dan Penning / Stempel Pajak Reklame.

Keterangan Singkatan :
- SKPD : Surat Keterangan Pajak Daerah
- SPOPD : Surat Pendaftaran Objek Pajak Daerah

Tambahan :
- Untuk perpanjangna / memperpanjang izin reklame caranya tidak jauh berbeda dengan mengurus izin reklame baru.
- Pajak reklame pada kendaraan (mobil) ditambah melampirkan STNK Mobil dan foto mobil tersebut.
- Jenis reklame : papan / billboard, kain, pamflet, poster, stiker, kendaraan, balon udara, megatron, suara, video, dan lain sebagainya.

Comments

TANYA

Saya mau pasang spanduk yang menunjukan/nama tempat usaha saya, ukuran 1x2,5 meter dengan ketinggian 3 meter tepat pada dinding depan tempat usaha saya. apakah ini dikenakan pajak ? di persayaratan dikatakan Reklame yanbg tidak dikenakan pajak, salah satunya adalah luas <= 0,25 m ATAU ketinggian 0-15 meter. spanduk saya memang > 0,25 m, tapi ketinggiannya hanya 3 meter

tanya jawab izin penyelenggaraan reklame

kalau ukuran di atas 0,25 meter persegi itu kena pajak. di tulisan atas maksudnya yang luas kurang dari 0,25 m2 pada ketinggian tertentu tidak kena pajak. untuk lebih jelas bisa dicari perdanya secara keseluruhan atau datang ke kantor kecamatan terdekat (jakarta).

Pajak Iklan Sarung Jok Bis AKAP

Pak, kalau obyek pajaknya iklan pada sarung jok Bis Antar Kota Antar Provinsi (misalnya, Jakarta Surabaya), Domisili Perusahaan di Bandung. Bayar Pajaknya dimana? terima kasih. Amransilalahi@gmail.com

Post new comment

  • Allowed HTML tags: <a> <em> <strong> <cite> <code> <ul> <ol> <li> <dl> <dt> <dd> <br>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Links to specified hosts will have a rel="nofollow" added to them.

More information about formatting options

CAPTCHA
Kerjakan soal matematika ini apabila anda ingin memberi komentar untuk mengetahui apakah anda manusia atau robot!
8 + 7 =
Solve this simple math problem and enter the result. E.g. for 1+3, enter 4.