Dinas Pendapatan Daerah atau yang dikenal dengan sebutan Dipenda atau Dispenda adalah organisasi yang berada di bawah pemprov pemerintah provinsi DKI Jakarta yang memiliki tanggung jawab dalam pemungutan pendapatan daerah melalui pengkoordinasian dan pemungutan pajak, retribusi, bagi hasil pajak, dana perimbangan, dan lain sebagainya. Berikut ini adalah sekilas visi, misi dan tupoksi Dipenda propinsi DKI Jakarta :
A. Visi Dinas Pendapatan Daerah Propinsi DKI Jakarta :
Menjadikan Dipenda sebagai organisasi yang efisien dan efektif dalam pengelolaan pendapatan daerah dengan dukungan aktif masyarakat.
B. Misi Dinas Pendapatan Daerah Propinsi DKI Jakarta :
1. Menyelenggarakan pemungutan pendapatan daerah.
2. Mengadakan koordinasi dengan instansi lain dalam perencanaan, pelaksanaan serta pengendalian pemungutan pendapatan daerah.
C. Tugas Pokok Dinas Pendapatan Daerah Propinsi DKI Jakarta :
Menyelenggarakan pemungutan pendapatan daerah dan mengadakan koordinasi dengan instansi lain dalam perencanaan, pelaksanaan, serta pengendalian pemungutan pendapatan daerah.
D. Fungsi Dinas Pendapatan Daerah Propinsi DKI Jakarta :
1. Perumusan kebijakan teknis di bidang pendapatan daerah.
2. Penyusunan rencana dan program kegiatan di bidang pendapatan daerah.
3. Penelitian, pengkajian, evaluasi, penggalian dan pengembangan pendapatan daerah.
4. Pembinaan pelaksanaan kebijakan pelayanan di bidang pemungutan pendapatan daerah.
5. Penyelenggaraan pelayanan dan pemungutan pendapatan daerah.
6. Pengkoordinasiaan pelaksanaan pemungutan dana perimbangan.
7. Pemberian izin tertentu di bidang pendapatan daerah.
8. Evaluasi, pemantauan dan pengendalian pungutan pendapatan daerah.
9. Pengelolaan dukungan teknis dan administrasi.
10. Pembinaan teknis pelaksanaan kegiatan suku dinas dan unit pelayanan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
A. Visi Dinas Pendapatan Daerah Propinsi DKI Jakarta :
Menjadikan Dipenda sebagai organisasi yang efisien dan efektif dalam pengelolaan pendapatan daerah dengan dukungan aktif masyarakat.
B. Misi Dinas Pendapatan Daerah Propinsi DKI Jakarta :
1. Menyelenggarakan pemungutan pendapatan daerah.
2. Mengadakan koordinasi dengan instansi lain dalam perencanaan, pelaksanaan serta pengendalian pemungutan pendapatan daerah.
C. Tugas Pokok Dinas Pendapatan Daerah Propinsi DKI Jakarta :
Menyelenggarakan pemungutan pendapatan daerah dan mengadakan koordinasi dengan instansi lain dalam perencanaan, pelaksanaan, serta pengendalian pemungutan pendapatan daerah.
D. Fungsi Dinas Pendapatan Daerah Propinsi DKI Jakarta :
1. Perumusan kebijakan teknis di bidang pendapatan daerah.
2. Penyusunan rencana dan program kegiatan di bidang pendapatan daerah.
3. Penelitian, pengkajian, evaluasi, penggalian dan pengembangan pendapatan daerah.
4. Pembinaan pelaksanaan kebijakan pelayanan di bidang pemungutan pendapatan daerah.
5. Penyelenggaraan pelayanan dan pemungutan pendapatan daerah.
6. Pengkoordinasiaan pelaksanaan pemungutan dana perimbangan.
7. Pemberian izin tertentu di bidang pendapatan daerah.
8. Evaluasi, pemantauan dan pengendalian pungutan pendapatan daerah.
9. Pengelolaan dukungan teknis dan administrasi.
10. Pembinaan teknis pelaksanaan kegiatan suku dinas dan unit pelayanan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
Ibrahim Hubeis-Original Sudah saatnya PASIEN disadarkan BAHWA DOKTER bukan TUHAN dan juga BUKAN MALAIKAT PENCABUT NYAWA, gara2 program KJS Pasien jadi KURANG AJAR dan PEMDA masih kurang men support FASILITAS maupun TENAGA MEDIS sesuai JUMLAH PASIEN yang membludak. Pasien MISKINpatut dikasihani dan dilayani, tapi yah jangan ngelunjak, DOKTER juga MANUSIA dan perlu ISTIRAHAT. Makanya KANDIDAT maupun INCUMBENT KEPALA DAERAH jangan UMBAR JANJI PENGOBATAN GRATIS tapi GAK PUNYA Kemampuan FINANSIAL , karena ujung2nya kita WARGA yang DIPERAS / DIRAMPOK memakai PERDA naikkan PBB 50 -100 %, padahal PERUSAHAAN DAERAH di KORUPSI terus dan GAK PERNAH UNTUNG ???
BalasHapus