Tips Cara Membeli Tanah dengan Cara Dicicil / Kredit / Angsuran

Bagi anda yang ingin punya tanah sendiri namun merasa sulit karena memiliki penghasilan yang tidak terlalu besar maka jangan bersedih lagi karena saat ini banyak yang menawarkan tanah dengan cara dicicil alias kredit.  Ada tanah yang bisa dicicil atau diangsur dengan uang muka alias dp (down payment) dan ada pula yang tidak mewajibkan dp ketika membeli tanah.  Dengan demikian maka orang yang penghasilannya tidak begitu besar pun bisa menikmati program pembelian tanah kavling secara cicilan tersebut.

Tidak perlu risau lagi karena saat ini masih ada tanah yang cicilannya rendah yaitu di bawah satu juta rupiah.  Sudah tanpa dp, cicilannya rendah pula.  Tentu hal tersebut akan sangat membantu orang-orang yang memang hanya memiliki sedikit kelebihan rezeki.  Jika nanti suatu saat nanti tanahnya sudah dimiliki secara penuh, maka anda bisa membangun rumah rumah sesuai dengan perjanjian jual beli kavling tanahnya.

Tips Cara Membeli Tanah dengan Cara Kredit, Cicilan atau Angsuran :

1. Cari Informasi Tanah Kredit di Internet

Dengan mesin pencari terkemuka anda bisa tinggal mencarinya saja di dunia maya.  Cari saja kavling murah, kavling tanpa dp, kavling syariah, dan lain sebagainya sebagai kata kunci.  Bisa juga dengan mencarinya di situs web iklan online lokal terkemuka.  Jika sudah ada banyak yang ditemukan maka tinggal disortir saja mana yang kira-kira cocok dengan selera kita.  Jangan lupa telusuri track record alias rekam jejak perusahaan atau pihak yang menawarkan kavling tanah yang bisa dicicil tersebut.  Jangan sampai kita kena tipu karena berurusan dengan penjual tanah penipu.  Pilihlah yang syariah sesuai syar'i agar tidak terkena riba.

2. Survey Lokasi Tanah Kavling

Jika sudah ada tanah kavling kriditan yang kita minati, maka langkah berikutnya adalah datang langsung ke lokasi untuk melihat dan mengecek kebenaran penjual tanah tersebut.  Jika semua lancar-lancar saja dan tidak ada hal yang mencurigakan, maka anda bisa lanjut ke tahap berikutnya.  Jika tidak maka sebaiknya anda jangan mengambil tanah kreditan tersebut.  Jika anda menemukan kavling tanah yang lokasinya bagus maka segeralah di booking terlebih dahulu agar tidak diambil orang lain.

3. Akad Kredit

Jika semua sudah oke maka langkah berikutnya adalah membuat perjanjian jual beli secara kredit antara penjual tanah dan pembeli tanah.  Jika perlu lakukan di kantor notaris langganan mereka agar kita bisa lebih percaya keabsahan penjual tanah kredit tersebut.  Setelah akad maka yang dilakukan adalah melakukan pembayaran sesuai perjanjian dengan baik.

4. Mengurus Surat-Surat Jual Beli Tanah

Jika cicilan tanah kita sudah hampir lunas biasanya kita sudah bisa dibuatkan surat-surat resmi yang terkait dengan tanah yang kita beli.  Contohnya yakni seperti akte jual beli (ajb) dan sertifikat hak milik (shm).  Hal tersebut perlu kita lakukan agar nantinya setelah tanah lunas dibayar, maka tanah tersebut sudah ada surat-surat legalitasnya yang resmi dari pemerintah dan notaris.

---

Membeli tanah itu sebenarnya tidak sulit untuk dilakukan asalkan ada kemauan dan ada upaya untuk menggapainya.  Tanah adalah aset yang bisa wariskan dengan mudah kepada anak, cucu dan bahkan cicit kita di masa yang akan datang.  Mudah-mudahan informasi tips mendapatkan tanah dengan cara dicicil ini bisa memberikan banyak manfaat bagi kita.  Terima kasih banyak atas perhatian anda.

Artikel Terkait :

0 Respon Pada "Tips Cara Membeli Tanah dengan Cara Dicicil / Kredit / Angsuran"

Posting Komentar