Mengapa rakyat suatu negara dibebani oleh pungutan wajib yang bernama pajak? Apa dasar teori yang membolehkan negara untuk memaksa rakyatnya untuk wajib menyisihkan sebagian uangnya untuk negara? Aakah adil dan memberikan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat suatu negara? Pertanyaan yang sering timbul memunculkan teori-teori dasar hak negara memungut pajak dari rakyat.
1. Teori Asuransi
Pada teori ini mempersamakan negara dengan perusahaan asuransi di mana rakyat membayar sejumlah premi tertentu untuk mendapatkan sesuatu yang mereka harapkan pada saat-saat tertentu. Teori ini sudah tidak sesuai karena pajak tidak bisa disamakan dengan premi asuransi karena negara tidak menanggung kerugian rakyat secara langsung dan tidak ada hubungan langsung (kontra prestasi).
2. Teori Kepentingan
Berdasarkan teori kepentingan pemungutan pajak didasari atas kepentingan masing-masing pembayar pajak kepada negaranya. Orang-orang yang memiliki kepentingan lebih harus membayar pajak lebih besar dari yang tidak memiliki kepentingan atau tuntutan dari negaranya. Teori yang sudah tidak diterima ini tidak tepat karena pada kenyataannya tidak demikian karena efek pembayaran pajak tidak dapat langsung dirasakan oleh wajib pajak.
3. Teori Gaya Pikul
Masyarakat menanggap dibutuhkan suatu layanan perlindungan masyarakat dari negara yang biayanya dipikul bersama-sama dalam bentuk pajak. Pada dasarnya setiap warga negara seharusnya membayar jumlah pajak yang sama, namun pada kenyataannya ditentukan oleh faktor kekayaaan dan kebutuhan materiil seseorang berdasarkan jumlah tanggungan hidup.
4. Teori Kewajiban Pajak Mutlak (Teori Bakti)
Teori ini menganggap bahwa kepentingan negara lebih penting dibandingkan dengan kepentingan warganya sehingga menimbulkan hak mutlak pemungutan pajak oleh negara kepada rakyat negaranya. Rakyat memberi baktinya kepada negara dan negara akan memberi rakyatnya perlindungan, pelayanan, dan sebagainya.
5. Teori Azas Gaya Beli
Menurut teori asas gaya beli, pajak dipungut dari rakyat akan menimbulkan dampak yang baik kepada kedua belah pihak. Negara menyedot uang rakyat dari pajak dan negara juga menyalurkan kembali uang pajak kepada masyarakat secara tidak langsung. Alasan kesejahteraan rakyat dijadikan dasar pemungutan pajak.
(Sumber : Santoso Brotodiharjo, 1993 ; 29-36)
1. Teori Asuransi
Pada teori ini mempersamakan negara dengan perusahaan asuransi di mana rakyat membayar sejumlah premi tertentu untuk mendapatkan sesuatu yang mereka harapkan pada saat-saat tertentu. Teori ini sudah tidak sesuai karena pajak tidak bisa disamakan dengan premi asuransi karena negara tidak menanggung kerugian rakyat secara langsung dan tidak ada hubungan langsung (kontra prestasi).
2. Teori Kepentingan
Berdasarkan teori kepentingan pemungutan pajak didasari atas kepentingan masing-masing pembayar pajak kepada negaranya. Orang-orang yang memiliki kepentingan lebih harus membayar pajak lebih besar dari yang tidak memiliki kepentingan atau tuntutan dari negaranya. Teori yang sudah tidak diterima ini tidak tepat karena pada kenyataannya tidak demikian karena efek pembayaran pajak tidak dapat langsung dirasakan oleh wajib pajak.
3. Teori Gaya Pikul
Masyarakat menanggap dibutuhkan suatu layanan perlindungan masyarakat dari negara yang biayanya dipikul bersama-sama dalam bentuk pajak. Pada dasarnya setiap warga negara seharusnya membayar jumlah pajak yang sama, namun pada kenyataannya ditentukan oleh faktor kekayaaan dan kebutuhan materiil seseorang berdasarkan jumlah tanggungan hidup.
4. Teori Kewajiban Pajak Mutlak (Teori Bakti)
Teori ini menganggap bahwa kepentingan negara lebih penting dibandingkan dengan kepentingan warganya sehingga menimbulkan hak mutlak pemungutan pajak oleh negara kepada rakyat negaranya. Rakyat memberi baktinya kepada negara dan negara akan memberi rakyatnya perlindungan, pelayanan, dan sebagainya.
5. Teori Azas Gaya Beli
Menurut teori asas gaya beli, pajak dipungut dari rakyat akan menimbulkan dampak yang baik kepada kedua belah pihak. Negara menyedot uang rakyat dari pajak dan negara juga menyalurkan kembali uang pajak kepada masyarakat secara tidak langsung. Alasan kesejahteraan rakyat dijadikan dasar pemungutan pajak.
(Sumber : Santoso Brotodiharjo, 1993 ; 29-36)
0 Respon Pada "Teori Yang Mendasari Negara Untuk Memungut Pajak Dari Rakyat"
Posting Komentar