Di sekitar kita terdapat banyak tempat-tempat yang bisa kita jelajahi secara langsung. Beberapa tempat yang bisa kita kunjungi contohnya seperti taman, tempat wisata, hutan, gunung, laut, pasar, mall dan lain sebagainya. Selain tempat umum juga terdapat tempat-tempat yang dikuasai dan dimiliki oleh orang-orang pribadi yang harus dihormati dan dihargai. Biasanya pemilik suatu properti pribadi tidak senang apabila propertinya dimasuki oleh orang-orang yang tidak dikenal, terlebih lagi apabila orang yang memasuki daerah pribadi tersebut melakukan tindakan-tindakan yang tidak baik.
Beberapa Tempat Pribadi yang Hanya Boleh Dimasuki Orang-Orang Tertentu Saja :
1. Rumah / Tempat Tinggal
2. Tanah / Pekarangan
3. Tempat Usaha (Kantor / Pabrik)
4. Lahan yang Dikelola (Sawah, Ladang, Tambak, Hutan, dll)
5. Tempat Milik Pribadi Lainnya yang Dipagari
Tempat-tempat pribadi hanya boleh diakses oleh orang-orang yang memilikinya saja, kecuali yang telah mendapatkan izin dari pemiliknya atau pihak-pihak yang berwenang melakukan suatu tindakan di tempat-tempat pribadi tersebut. Untuk bisa memiliki tempat-tempat tersebut seseorang bisa mendapatkannya melalui pembelian, hibah, warisan, hadiah, tukar guling, sewa, hak penggunaan, keputusan pengadilan, dan lain sebagainya.
Contoh Perbuatan yang Tidak Disukai Pemilik Properti Pribadi :
1. Masuk tanpa izin
2. Mengambil sesuatu tanpa izin
3. Merusak sesuatu tanpa izin
4. Melakukan penyelidikan / penelitian tanpa izin
5. Melakukan suatu acara / kegiatan tanpa izin
Dan berbagai hal lainnya yang dilakukan oleh seseorang yang dilakukan tanpa izin pemiliknya terlebih dahulu.
Tempat umum adalah tempat yang bebas yang dikunjungi oleh siapa saja selama mematuhi berbagai peraturan dasar yang telah ditetapkan maupun yang berlaku secara umum dalam masyarakat. Tempat umum yang tadinya bebas dikunjungi oleh siapa pun bisa berubah menjadi tempat yang tertutup dan tidak boleh dimasuki oleh orang-orang yang tidak berkepentingan maupun orang yang tidak memiliki izin, yaitu misalnya seperti beberapa contoh di bawah ini.
Contoh Tempat Umum yang Hanya Boleh Dimasuki Orang-Orang Tertentu Saja :
1. Tempat perbelanjaan pada saat jam tutup
2. Gunung, laut, sungai, dll pada saat cuaca buruk tidak bersahabat
3. Tempat wisata pada saat jam tutup
4. Sekolah pada saat jam belajar berlangsung
5. Lapangan terbuka ketika ada acara yang berbayar
6. Tempat pelayanan pemerintah pada saat tidak buka
7. Jalan kampung atau jalan komplek ketika diportal dan dijaga ketat
8. Jalan umum ketika dipakai untuk acara hajatan
9. Tempat umum yang sedang dipasang garis batas melintas oleh polisi
10. Tempat-tempat umum lainnya yang pagarnya ditutup rapat
Dengan ditutupnya tempat-tempat umum tersebut dari masyarakat umum, maka tidak ada yang boleh memasukinya kecuali orang-orang yang diberikan kewenangan saja dari pihak yang memiliki atau yang mengelola tempat umum tersebut. Biasanya tempat umum yang tutup ditetapkan atas dasar untuk kebaikan bersama. Ketika tempat umum ditutup, setiap orang wajib mematuhinya, kecuali yang memang melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
0 Respon Pada "Tempat-Tempat Pribadi yang Tidak Boleh Dimasuki Sembarangan Tanpa Izin"
Posting Komentar