Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki banyak peraturan perundang-undangan yang harus kita jalankan sebagai warga negara Indonesia yang baik dan bertanggung jawab. Tiap peraturan tersebut dikelompokkan dalam berbagai kelommpok seperti berikut ini di mana yang paling atas adalah yang paling kuat di mana peraturan yang bawah tidak boleh bertentangan dengan hukum di atasnya :
- UUD 1945 / Undang-Undang Dasar 1945
- Tap MPR / Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
- UU / Undang-Undang
- Perpu / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
- PP / Peraturan Pemerintah
- Kepres / Keputusan Presiden
- Perda / Peraturan Daerah
Agar Rancangan Undang-Undang bisa menjadi Undang-Undang dipelukan melewati empat tahapan seperti :
1. Persiapan Rancangan Undang-undang.
2. Pembahasan di DPR.
3. Pengesahan oleh Presiden.
4. Diundangkan oleh Sekretariat Negara.
Sedikit Mengenai Sistem Peraturan Perundangan Di Indonesia :
1. UUD '45
- Merupakan hukum dasar
- Berisi 37 pasal
- Mengalami amandeman atau perubahan beberapa kali oleh MPR
2. Tap MPR
- Tap MPR Dibuat oleh MPR untuk melaksanakan UUD 1945
- Memiliki kekuatan hukum mengikat ke luar dan ke dalam majlis
- Berlaku bagi seluruh warga negara Indonesia
- Kalau Keputusan MPR hanya berlaku bagi anggota majelis atau mengikat ke dalam
3. Undang-Undang
- Dibuat DPR dan Pemerintah/Presiden untuk melaksanakan UUD 45 dan Tap MPR
- Berlaku bagi warga negara Indonesia
4. Perpu
- Yang membuat perpu adalah Presiden jika negara sedang dalam genting / gawat darurat.
- Tidak perlu disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat
- DPR dapat mengawasi jalannya Perpu
5. PP / Peraturan Pemerintah
- Ada PP Pusat dan PP Daerah
- PP dibuat oleh Presiden (Pemerintah Pusat) atau Gubernur / Walikota / Bupati (Pemerintah Daerah)
- Dibuat untuk melaksanakan Undang-Undang
6. Keppres
- Presiden berhak mengeluarkan Keputusan Presiden
- Tujuan Keppres adalah untuk administasi negara dan administrasi pemerintahan.
7. Perda
- Perda dibuat pemerintah daerah untuk melaksanakan peraturan yang lebih tinggi dengan menyesuaikannya terlebih dahulu dengan situasi dan kondisi yang ada.
- Tidak boleh bertentangan dengan peraturan pusat.
- UUD 1945 / Undang-Undang Dasar 1945
- Tap MPR / Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
- UU / Undang-Undang
- Perpu / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
- PP / Peraturan Pemerintah
- Kepres / Keputusan Presiden
- Perda / Peraturan Daerah
Agar Rancangan Undang-Undang bisa menjadi Undang-Undang dipelukan melewati empat tahapan seperti :
1. Persiapan Rancangan Undang-undang.
2. Pembahasan di DPR.
3. Pengesahan oleh Presiden.
4. Diundangkan oleh Sekretariat Negara.
Sedikit Mengenai Sistem Peraturan Perundangan Di Indonesia :
1. UUD '45
- Merupakan hukum dasar
- Berisi 37 pasal
- Mengalami amandeman atau perubahan beberapa kali oleh MPR
2. Tap MPR
- Tap MPR Dibuat oleh MPR untuk melaksanakan UUD 1945
- Memiliki kekuatan hukum mengikat ke luar dan ke dalam majlis
- Berlaku bagi seluruh warga negara Indonesia
- Kalau Keputusan MPR hanya berlaku bagi anggota majelis atau mengikat ke dalam
3. Undang-Undang
- Dibuat DPR dan Pemerintah/Presiden untuk melaksanakan UUD 45 dan Tap MPR
- Berlaku bagi warga negara Indonesia
4. Perpu
- Yang membuat perpu adalah Presiden jika negara sedang dalam genting / gawat darurat.
- Tidak perlu disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat
- DPR dapat mengawasi jalannya Perpu
5. PP / Peraturan Pemerintah
- Ada PP Pusat dan PP Daerah
- PP dibuat oleh Presiden (Pemerintah Pusat) atau Gubernur / Walikota / Bupati (Pemerintah Daerah)
- Dibuat untuk melaksanakan Undang-Undang
6. Keppres
- Presiden berhak mengeluarkan Keputusan Presiden
- Tujuan Keppres adalah untuk administasi negara dan administrasi pemerintahan.
7. Perda
- Perda dibuat pemerintah daerah untuk melaksanakan peraturan yang lebih tinggi dengan menyesuaikannya terlebih dahulu dengan situasi dan kondisi yang ada.
- Tidak boleh bertentangan dengan peraturan pusat.
0 Respon Pada "Tata Urutan Peraturan Perundangan Sesuai Tap.III/MPR/2000 - Hukum Undang-Undang Indonesia"
Posting Komentar