Berdasarkan pada Undang-Undang No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh seseorang untuk bisa mengajukan diri sebagai calon legislatif / caleg, yaitu sebagai berikut di bawah ini :
1. Warga Negara Indonesia / WNI
2. Berumur / Berusia Minimal 21 Tahun
3. Bertempat Tinggal di Wilayah NKRI (Negara Kesatuan Repubik Indonesia)
4. Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
5. Minimal Tamat / Lulus SMA atau sederajat
6. Setia kepada Pancasila, UUD 1945 dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
7. Sehat Jasmani dan Rohani
8. Bersedia bekerja penuh waktu / full time
9. Terdaftar sebagai pemilih pada pemilu
10. Anggota Parta Politik
11. Siap bersedia tidak praktek notaris, akuntan dan advokat
12. Pegawai / Anggota PNS, TNI, Polri, BUMN, BUMD harus mengundurkan diri
13. Bersedia tidak rangkap jabatan negara, badan negara, bumd dan bumn
14. Tidak pernah masuk penjara dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih
15. Dicalonkan di satu lembaga perwakilan dan satu daerah pemilihan
16. Cakap berbicara, menulis dan membaca dalam Bahasa Indonesia
17. Bisa Membaca Al-Quran (khusus caleg lokal NAD)
- Sumber : UU Nomor 10 / 2008 Republik Indonesia
----
Tambahan :
Menurut situs organisasi.org sebaiknya peryaratan untuk calon anggota legislatif / caleg yang akan menduduki kursi DPR, DPRD dan DPD sebaiknya ditambah dengan syarat-syarat sebagai berikut :
1. Jujur dan Adil
2. Tidak Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
3. Disiplin, Berkelakuan Baik dan Bertanggung Jawab
4. Membela Kepentingan Rakyat Banyak
5. Mengikuti Suara Hati Nurani Pribadi (bukan golongan)
6. Rajin Beribadah dan Mampu Menjaga Nafsu
7. Memiliki Keluarga Yang Bahagia
8. Mengutamakan Kemajuan dan Kepentingan Bangsa dan Negara
9. Siap mundur jika tidak mampu menjalankan tanggung jawabnya dengan baik.
10. Bersedia membuat pernyataan bersedia dihukum seberat-beratnya di dunia dan di akhirat jika melakukan perbuatan yang menzalimi bangsa dan negara.
1. Warga Negara Indonesia / WNI
2. Berumur / Berusia Minimal 21 Tahun
3. Bertempat Tinggal di Wilayah NKRI (Negara Kesatuan Repubik Indonesia)
4. Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
5. Minimal Tamat / Lulus SMA atau sederajat
6. Setia kepada Pancasila, UUD 1945 dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
7. Sehat Jasmani dan Rohani
8. Bersedia bekerja penuh waktu / full time
9. Terdaftar sebagai pemilih pada pemilu
10. Anggota Parta Politik
11. Siap bersedia tidak praktek notaris, akuntan dan advokat
12. Pegawai / Anggota PNS, TNI, Polri, BUMN, BUMD harus mengundurkan diri
13. Bersedia tidak rangkap jabatan negara, badan negara, bumd dan bumn
14. Tidak pernah masuk penjara dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih
15. Dicalonkan di satu lembaga perwakilan dan satu daerah pemilihan
16. Cakap berbicara, menulis dan membaca dalam Bahasa Indonesia
17. Bisa Membaca Al-Quran (khusus caleg lokal NAD)
- Sumber : UU Nomor 10 / 2008 Republik Indonesia
----
Tambahan :
Menurut situs organisasi.org sebaiknya peryaratan untuk calon anggota legislatif / caleg yang akan menduduki kursi DPR, DPRD dan DPD sebaiknya ditambah dengan syarat-syarat sebagai berikut :
1. Jujur dan Adil
2. Tidak Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
3. Disiplin, Berkelakuan Baik dan Bertanggung Jawab
4. Membela Kepentingan Rakyat Banyak
5. Mengikuti Suara Hati Nurani Pribadi (bukan golongan)
6. Rajin Beribadah dan Mampu Menjaga Nafsu
7. Memiliki Keluarga Yang Bahagia
8. Mengutamakan Kemajuan dan Kepentingan Bangsa dan Negara
9. Siap mundur jika tidak mampu menjalankan tanggung jawabnya dengan baik.
10. Bersedia membuat pernyataan bersedia dihukum seberat-beratnya di dunia dan di akhirat jika melakukan perbuatan yang menzalimi bangsa dan negara.
0 Respon Pada "Syarat Menjadi Calon Anggota Legislatif / Caleg DPR DPD DPRD Undang-Undang No.10 Tahun 2008"
Posting Komentar