Perkembangan pengguna sepeda motor cukup pesat di Indonesia khususnya di kota-kota besar seperti jakarta, surabaya, bandung, medan, dan lain sebagainya. Tetapi ironisnya tidak dibarengi dengan pengawasan pihak kopolisian untuk menindak pengendara motor yang tidak layak berada di jalanan. Ada banyak sekali pengemudi motor yang menganggap jalanan adalah tempat main-main yang bisa seenaknya mau diapakan.
Seharusnya polisi tidak hanya mengawasi pengguna sepeda motor di tempat-tempat pembuatan sim dan jalan-jalan besar saja. Namun juga harus masuk ke lingkungan masyarakat untuk melakukan pembinaan langsung ke masyarakat agar tidak ada lagi orang yang mengendarai kendaraan bermotor tanpa mengikuti aturan dan etika yang berlaku di jalan. Banyak sekali pelanggaran yang terjadi namun tidak terjamah oleh polisi. Polisi lalu lintas harus berani menindak tegas bahkan melarang seseorang membawa kendaaran jika perlu.
Berikut ini adalah kelakuan pengguna sepeda motor yang perlu ditindak agar tidak mengganggu pengguna jalan lain yang patuh peraturan dan etika berlalu-lintas di dalan raya :
1. Berjalan melawan arus lalu lintas
2. Ngebut dalam kecepatan tinggi ugal-ugalan
3. Jalan zig-zag nyalip kendaraan seenaknya (slalom)
4. Belok tidak melihat ke belakang
5. Menerobos lampu merah dan Melanggar marka jalan
6. Pengendara sepeda motor yang belum cukup umur
7. Membawa lebih dari dua penumpang atau bawaan berlebih
8. Membawa sepeda motor tidak layak jalan (tidak terawat, berasap, rem blong, dll)
9. Tidak berhenti saat dihentikan polisi (kabur)
10. Menggunakan aksesoris tidak standar yang mengganggu :
- suara knalpot bising
- lampu sorot silau
- warna lampu tidak standar
- klakson bising atau diganti suara kendaraan lain
- modifikasi yang merusak keseimbangan dan stabilitas
- kaca spion diganti kecil dan tidak digunakan
- lampu-lampu tambahan yang tidak penting
Orang yang punya SIM (Surat Izin Mengemudi) belum tentu layak berada di jalan. Pak polisi tolog bina atau larang orang yang tidak layak berkendara di jalan. Berikan SIM gratis cuma-cuma pada warga masyarakat yang bagus berkendaranya dan taat aturan lalu-lintas. Jangan tindak orang baik hanya karena tidak ada sim, tetapi tindaklah yang mengendarai sepeda motor seenaknya di jalan.
Semoga tulisan ini dapat memberi manfaat bagi para pembaca sekalian. Sekian dan terima kasih atas kunjungan anda.
Seharusnya polisi tidak hanya mengawasi pengguna sepeda motor di tempat-tempat pembuatan sim dan jalan-jalan besar saja. Namun juga harus masuk ke lingkungan masyarakat untuk melakukan pembinaan langsung ke masyarakat agar tidak ada lagi orang yang mengendarai kendaraan bermotor tanpa mengikuti aturan dan etika yang berlaku di jalan. Banyak sekali pelanggaran yang terjadi namun tidak terjamah oleh polisi. Polisi lalu lintas harus berani menindak tegas bahkan melarang seseorang membawa kendaaran jika perlu.
Berikut ini adalah kelakuan pengguna sepeda motor yang perlu ditindak agar tidak mengganggu pengguna jalan lain yang patuh peraturan dan etika berlalu-lintas di dalan raya :
1. Berjalan melawan arus lalu lintas
2. Ngebut dalam kecepatan tinggi ugal-ugalan
3. Jalan zig-zag nyalip kendaraan seenaknya (slalom)
4. Belok tidak melihat ke belakang
5. Menerobos lampu merah dan Melanggar marka jalan
6. Pengendara sepeda motor yang belum cukup umur
7. Membawa lebih dari dua penumpang atau bawaan berlebih
8. Membawa sepeda motor tidak layak jalan (tidak terawat, berasap, rem blong, dll)
9. Tidak berhenti saat dihentikan polisi (kabur)
10. Menggunakan aksesoris tidak standar yang mengganggu :
- suara knalpot bising
- lampu sorot silau
- warna lampu tidak standar
- klakson bising atau diganti suara kendaraan lain
- modifikasi yang merusak keseimbangan dan stabilitas
- kaca spion diganti kecil dan tidak digunakan
- lampu-lampu tambahan yang tidak penting
Orang yang punya SIM (Surat Izin Mengemudi) belum tentu layak berada di jalan. Pak polisi tolog bina atau larang orang yang tidak layak berkendara di jalan. Berikan SIM gratis cuma-cuma pada warga masyarakat yang bagus berkendaranya dan taat aturan lalu-lintas. Jangan tindak orang baik hanya karena tidak ada sim, tetapi tindaklah yang mengendarai sepeda motor seenaknya di jalan.
Semoga tulisan ini dapat memberi manfaat bagi para pembaca sekalian. Sekian dan terima kasih atas kunjungan anda.
0 Respon Pada "Perilaku Pengendara Sepeda Motor Yang Mengganggu Pengguna Jalan"
Posting Komentar