A. Prospektus
Prospektus adalah suatu dokumen yang memberikan informasi serta penjelasan mengenai penerbitan sekuritas baru beserta perusahaan penerbit.
B. Prospektus Red Herring
Prospektus Red Herring adalah prospektus yang disebarkan kepada calon investor sebelum adanya izin persetujuan penerbitan oleh Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal).
C. Pasar Perdana
Pasar Perdana adalah pasar tempat perusahaan yang baru menerbitkan sekuritas untuk menambah modal perusahaan.
D. Pasar Sekunder
Pasar Sekunder adalah pasar tempat jual beli saham-saham perusahaan yang telah terbit untuk menambah modal perusahaan.
E. Insider / Pihak Dalam
Pihak Dalam atau Insider adalah pejabat, pemegang saham, direktur, dsb yang bisa mendapatkan informasi kegiatan dan kondisi operasional suatu perusahaan tertentu.
F. Harga Penawaran
Harga Penawaran adalah harga jual saham biasa yang ditawarkan kepada masyarakat umum.
G. Bursa Utama
Bursa Utama adalah suatu tempat resmi dan legal untuk perdagangan sekuritas yang telah terdaftar. Contohnya adalah Bursa Efek Surabaya / BES dan Bursa Efek Jakarta / BEJ yang menggabungkan diri.
H. Bursa Paralel
Bursa Paralel adalah jaringan dealer yang mengurus perdagangan sekuritas yang belum terdaftar secara resmi.
I. Perusahaan Publik
Perusahaan Publik adalah perusahaan yang pemiliknya adalah orang-orang yang menyertakan modal dan tidak terlibat secara langsung dalam operasional dan manajemen perusahaan tersebut.
J. Biaya Emisi
Biaya Emisi adalah biaya yang dikenakan atas penerbitan obligasi atau saham baru.
K. Persyaratan Margin
Persyaratan Marjin yaitu peraturan yang mengatur persentasi utang maksimum yang dapat digunakan untuk membeli sekuritas.
Perhatian :
Hindari bentuk-bentuk investasi yang bersifat riba karena tidak baik untuk kita semua.
Prospektus adalah suatu dokumen yang memberikan informasi serta penjelasan mengenai penerbitan sekuritas baru beserta perusahaan penerbit.
B. Prospektus Red Herring
Prospektus Red Herring adalah prospektus yang disebarkan kepada calon investor sebelum adanya izin persetujuan penerbitan oleh Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal).
C. Pasar Perdana
Pasar Perdana adalah pasar tempat perusahaan yang baru menerbitkan sekuritas untuk menambah modal perusahaan.
D. Pasar Sekunder
Pasar Sekunder adalah pasar tempat jual beli saham-saham perusahaan yang telah terbit untuk menambah modal perusahaan.
E. Insider / Pihak Dalam
Pihak Dalam atau Insider adalah pejabat, pemegang saham, direktur, dsb yang bisa mendapatkan informasi kegiatan dan kondisi operasional suatu perusahaan tertentu.
F. Harga Penawaran
Harga Penawaran adalah harga jual saham biasa yang ditawarkan kepada masyarakat umum.
G. Bursa Utama
Bursa Utama adalah suatu tempat resmi dan legal untuk perdagangan sekuritas yang telah terdaftar. Contohnya adalah Bursa Efek Surabaya / BES dan Bursa Efek Jakarta / BEJ yang menggabungkan diri.
H. Bursa Paralel
Bursa Paralel adalah jaringan dealer yang mengurus perdagangan sekuritas yang belum terdaftar secara resmi.
I. Perusahaan Publik
Perusahaan Publik adalah perusahaan yang pemiliknya adalah orang-orang yang menyertakan modal dan tidak terlibat secara langsung dalam operasional dan manajemen perusahaan tersebut.
J. Biaya Emisi
Biaya Emisi adalah biaya yang dikenakan atas penerbitan obligasi atau saham baru.
K. Persyaratan Margin
Persyaratan Marjin yaitu peraturan yang mengatur persentasi utang maksimum yang dapat digunakan untuk membeli sekuritas.
Perhatian :
Hindari bentuk-bentuk investasi yang bersifat riba karena tidak baik untuk kita semua.
0 Respon Pada "Pengertian Istilah Investasi Pasar Modal - Pengertian & Arti Definisi Prospektus, Pasar Perdana, Insider, Bursa Utama, Dll"
Posting Komentar