Amerika Serikat adalah salah satu negara yang memberlakukan hukuman mati dengan cara dirajam bagi orang yang telah menikah yang terbukti melakukan perzinahan. Namun sayangnya hukuman mati rajaman ini tidak berlaku secara umum di seluruh wilayah di Amerika Serikat. Walau demikian tentu saja ini merupakan kabar gembira bagi kita yang beragama Islam karena hukum Islam telah tegak di daerah yang mayoritas penduduknya beragama non muslim.
Hukum Islam berlaku secara resmi hanya di satu kota saja di Amerika Serikat, yaitu di Kota Deaborn. Kota Deaborn berada di Negara Bagian Michigan, Amerika Serikat. Hukum Islam berhasil diterapkan setelah memenangkan jajak pendapat resmi yang dilakukan di kota kecil tersebut. Uniknya di Kota Deaborn adalah jumlah penduduk muslimnya hanya berjumlah sekitar 30 persen saja dari total penduduknya. Namun berkat kegigihan penduduk muslimnya serta dukungan dari warga non muslim yang pro Islam maka hukum Islam berhasil diterapkan secara legal di kota tersebut.
Dengan berlakunya hukum Islam, maka sudah tentu hukum rajam pun menjadi hukuman yang bisa diterapkan di Kota Deaborn di Negara Amerika Serikat. Selain rajam, hukuman cambuk bagi pezinah yang belum pernah menikah, hukuman potong tangan bagi orang yang mencuri, dan lain sebagainya pun otomatis sah untuk dijadikan hukuman bagi pelaku yang terbukti bersalah. Hukum ini tentu menjadi hukuman yang sangat menakutkan bagi banyak orang Amerika Serikat yang senang melakukan Zina baik secara terang-terangan maupun sembunyi-sembunyi.
Jika hukum Islam bisa diterapkan di Amerika Serikat, maka di Indonesia pun juga bisa diterapkan secara umum. Syaratnya hanya diusulkan dan disahkan oleh DPR dalam bentuk Undang-Undang. Minimal khusus untuk diterapkan bagi warga negara yang beragama Islam. Tentunya warga non muslim pun juga bisa terkena hukum islam jika korban kejahatannya adalah muslim. Dengan pemberlakukan hukum Islam dengan baik dan konsekuen maka masalah perzinahan dan prostitusi di Indonesia bisa diatasi dengan mudah, cepat dan tanpa menimbulkan masalah baru. Semoga saja hal ini dapat terjadi di Indonesia mengingat kekacauan moral yang sudah cukup parah di negara kita yang mayoritas beragama Islam, Amin.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Respon Pada "Pemberlakuan Hukuman Rajam Bagi Pezina di Amerika Serikat"
Posting Komentar