Peraturan Daerah / Perda No. 8 Tahun 2003 Tentang Pajak Restoran
Wilayah Provinsi DKI Jakarta
Objek Pajak Restoran :
Pelayanan yang disediakan restoran dengan pembayaran.
Pengecualian Objek Pajak Restoran :
- Usaha jasa boga atau katering / ketering yang merupakan objek pajak pemerintah pusat berdasarkan peraturan pemerintah nomor 65 tahun 2001.
- Pelayanan restoran atau rumah makan yang satu manajemen dengan hotel.
- Restoran atau rumah makan yang memiliki omset atau peredaran usaha di bawah 30 juta rupiah pertahun (tidak mengikat dan dapat berubah sewaktu-waktu menyesuaikan dengan kondisi ekonomi melalui keputusan gubernur.
Subjek Pajak Restoran :
Perorangan pribadi atau badan hukum yang melakukan pembayaran kepada restoran.
Wajib Pajak Restoran (WP) :
Pengusaha restoran
Dasar Pengenaan Pajak Restoran (DPP) :
Jumlah pembayaran yang dilakukan kepada restoran.
Tarif Pajak Restoran :
10% (sepuluh persen)
Masa Pajak Restoran :
1 bulan takwim atau sesuai keputusan gubernur
Saat Terutang Pajak Restoran :
Di saat terjadinya pembayaran ke pengusaha restoran atas pelayanan restoran termasuk yang dibayar di muka / down payment.
Sistem Pajak Restoran :
Self assessment atau wajib pajak wajib menghitung, melaporkan dan membayar pajak yang terutang sendiri.
Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Pajak Restoran :
SK Gubernur No. 63 Tahun 1999
Rumah makan dan restoran yang dimaksud meliputi cafe, bar, take away, delivery, dan lain sebagainya.
Bon atau Bill Transaksi Pembayaran :
- Setiap bentuk transaksi restoran atau rumah makan diharuskan menggunakan bon alias bill atau sesuai dengan keputusan gubernur.
- Setiap bon / bill harus memiliki tanda perporasi atau legalisasi pajak dengan mengajukan secara tertulis ke kepala dinas pendapatan daerah.
- Sanksi yang diberikan untuk wajib pajak yang tidak pakai perforasi / legalisasi adalah sebesar 2% perbulan dari dasar pengenaan pajak / dpp.
- Bagi wajib pajak yang tidak menggunakan bon atau bill dikenakan sanksi sebesar 2 % perbulan dari dpp.
---
Keterangan :
- Artikel ini adalah hanya versi ringkasan dan dapat berubah sewaktu-waktu.
Wilayah Provinsi DKI Jakarta
Objek Pajak Restoran :
Pelayanan yang disediakan restoran dengan pembayaran.
Pengecualian Objek Pajak Restoran :
- Usaha jasa boga atau katering / ketering yang merupakan objek pajak pemerintah pusat berdasarkan peraturan pemerintah nomor 65 tahun 2001.
- Pelayanan restoran atau rumah makan yang satu manajemen dengan hotel.
- Restoran atau rumah makan yang memiliki omset atau peredaran usaha di bawah 30 juta rupiah pertahun (tidak mengikat dan dapat berubah sewaktu-waktu menyesuaikan dengan kondisi ekonomi melalui keputusan gubernur.
Subjek Pajak Restoran :
Perorangan pribadi atau badan hukum yang melakukan pembayaran kepada restoran.
Wajib Pajak Restoran (WP) :
Pengusaha restoran
Dasar Pengenaan Pajak Restoran (DPP) :
Jumlah pembayaran yang dilakukan kepada restoran.
Tarif Pajak Restoran :
10% (sepuluh persen)
Masa Pajak Restoran :
1 bulan takwim atau sesuai keputusan gubernur
Saat Terutang Pajak Restoran :
Di saat terjadinya pembayaran ke pengusaha restoran atas pelayanan restoran termasuk yang dibayar di muka / down payment.
Sistem Pajak Restoran :
Self assessment atau wajib pajak wajib menghitung, melaporkan dan membayar pajak yang terutang sendiri.
Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Pajak Restoran :
SK Gubernur No. 63 Tahun 1999
Rumah makan dan restoran yang dimaksud meliputi cafe, bar, take away, delivery, dan lain sebagainya.
Bon atau Bill Transaksi Pembayaran :
- Setiap bentuk transaksi restoran atau rumah makan diharuskan menggunakan bon alias bill atau sesuai dengan keputusan gubernur.
- Setiap bon / bill harus memiliki tanda perporasi atau legalisasi pajak dengan mengajukan secara tertulis ke kepala dinas pendapatan daerah.
- Sanksi yang diberikan untuk wajib pajak yang tidak pakai perforasi / legalisasi adalah sebesar 2% perbulan dari dasar pengenaan pajak / dpp.
- Bagi wajib pajak yang tidak menggunakan bon atau bill dikenakan sanksi sebesar 2 % perbulan dari dpp.
---
Keterangan :
- Artikel ini adalah hanya versi ringkasan dan dapat berubah sewaktu-waktu.
0 Respon Pada "Pajak Restoran Perda No.8 Tahun 2003 Provinsi DKI Jakarta - Rangkuman Peraturan Pajak / Perpajakan Pemerintah Daerah / Pemda"
Posting Komentar