Peraturan Daerah / Perda No. 2 Tahun 2004 Tentang Pajak Reklame di Wilayah Propinsi DKI Jakarta
Objek Pajak Reklame :
Penyelenggaraan reklame :
- Reklame papan, billboard, megatron, videotron, large electonic display (LED).
- Reklame kain
- Reklame melekat / Sticker / Stiker
- Reklame selebaran
- Reklame berjalan termasuk pula pada kendaraan
- Reklame udara
- Reklame suara
- Reklame film
- Reklame peragaan
Pengecualian Objek Pajak Reklame :
- Reklame internet, televisi, radio, warta harian, mingguan, bulanan dan sejenisnya.
- Reklame yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
- Reklame yang sidebar memberi manfaat / bermanfaat bagi yang menerima.
- Reklame partai politik / parpol dan organisasi kemasyarakatan / ormas.
- Reklame yang diselenggarakan perwakilan diplomatik, perwakilan konsulat, perwakilan PBB serta badan-badan khususnya badan atau lembaga organisasi internasional pada lokasi badan-badan dimaksud.
- Reklame tempat ibadah dan tempat panti asuhan.
- Reklame informasi kepemilikan tanah dan peruntukan tanah dengan luas tidak lebih dari 0,25 meter persegi di atas tanah tersebut.
- Reklame yang memuat nama dan atau pekerjaan orang atau perusahaan yang menempati tanah atau bangunan di tempat reklame berada :
a. ketinggian 0 - 15 meter luas reklame tidak lebih dari 0,25 meter persegi.
b. ketinggian 15 - 30 meter luas reklame tidak lebih dari 0,50 meter persegi.
c. ketinggian 30 - 45 meter luas reklame tidak lebih dari 0,75 meter persegi.
d. ketinggian 45 meter lebih luas reklame tidak lebih dari 1 meter persegi.
Subjek Pajak Reklame :
Orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan atau melakukan pemasangan reklame.
Wajib Pajak Reklame (WP) :
Orang pribadi, badan, atau pihak ketiga / agen reklame yang menyelenggarakan reklame.
Dasar Pengenaan Pajak Reklame (DPP) :
Nilai Sewa Reklame berdasarkan :
- Lokasi penempatan reklame yang terbagi atas daerah protokol, ekonomi dan lingkungan (ditetapkan dalam keputusan gubernur).
- Jenis reklame
- Jangka waktu penyelenggaraan
- Ukuran media reklame
Tarif Pajak Reklame :
25% (dua puluh lim persen)
Rumus Menghitung Pokok Pajak Reklame :
Tarif X DPP (Dasar Pengenaan Pajak)
Ketentuan Tarif Lain :
- Reklame rokok dan minuman alkohol ditambah 25% dari pokok pajak.
- Reklame yang menambah ketinggian sampai dengan 15 meter ditambah 20% dari pokok pajak 15 meter pertama.
Masa Pajak Reklame :
1 bulan takwim atau sesuai keputusan gubernur
Saat Terutang Pajak Reklame :
Saat penyelenggaraan reklame atau diterbitkan SKPD (surat ketetapan pajak daerah).
Sistem Pajak Reklame :
Official / ofisial ditetapkan oleh pemerintah.
Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Pajak Reklame :
SK Gubernur No. 37 Tahun 2000
Nilai Sewa Reklame pada Pajak Reklame :
1. Reklame kain : umbul-umbul, spanduk dan sejenisnya nilai sewa reklame sama dengan reklame papan.
2. Relame tempel atau stiker / sticker : Rp. 5 per cm persegi atau sekurang-kurangnya Rp. 500.000 setiap penyelenggaraan.
3. Reklame berjalan atau reklame kendaraan : Rp. 5.000 permeter persegi perhari.
4. Reklame udara : Ro. 2.000.000 perperagaan maksimal 1 bulan
5. Reklame suara : Rp. 1.000 per 15 detik
6. Reklame film atau slide : Rp. 5.000 per 15 detik dengan suara dan Rp. 2.000 per 15 detik tanpa suara.
7. Reklame peragaan : Rp. 12.000 perhari atau setidak-tidaknya minimal Rp. 400.000 untuk peragaan di luar ruangan yang bersifat permanen dan Rp. 200.000 untuk peragaan yang tidak permanen.
8. Reklame indoor / dalam ruangan sama seperti reklame peragaan namun mendapat potongan 50%.
9. Reklame papan, billboard, videotron, LED per 1 meter persegi perhari :
a. Protokol A : Rp. 15.000
b. Protokol B : Rp. 10.000
c. Protokol C : Rp. 8.000
d. Ekonomi kelas I : Rp. 5.000
e. Ekonomi kelas II : Rp. 3.000
f. Ekonomi kelas III : Rp. 2.000
e. Lingkungan : Rp. 1.000
Penjelasan Tambahan mengenai pajak reklame :
- Pengertian reklame termasuk juga merek, simbol logo perusahaan yang merupakan tanda atau inisial atau lambang perusahaan yang dapat mudah dikenali orang.
- Reklame papan : tinplate, poster, wrapping, dan yang ditempel-tempel ke dinding, pagar, tiang dan lain sebagainya.
- Reklame Kain : bendera, krey, umbul-umbul dari bahan kain, karet, karung, dan lain-lain.
- Reklame kendaraan : Kapal laut, kereta api / KA, pesawat udara, dan sebagainya.
- Reklame yang berguna contohnya seperti gantungan kunci, kanting, dan lain sebagainya yang dibagikan secara cuma-cuma alias gratis.
---
Keterangan :
- Reklame = Iklan
- Artikel ini adalah hanya versi ringkasan dan dapat berubah sewaktu-waktu. Selamat Belajar.
Objek Pajak Reklame :
Penyelenggaraan reklame :
- Reklame papan, billboard, megatron, videotron, large electonic display (LED).
- Reklame kain
- Reklame melekat / Sticker / Stiker
- Reklame selebaran
- Reklame berjalan termasuk pula pada kendaraan
- Reklame udara
- Reklame suara
- Reklame film
- Reklame peragaan
Pengecualian Objek Pajak Reklame :
- Reklame internet, televisi, radio, warta harian, mingguan, bulanan dan sejenisnya.
- Reklame yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
- Reklame yang sidebar memberi manfaat / bermanfaat bagi yang menerima.
- Reklame partai politik / parpol dan organisasi kemasyarakatan / ormas.
- Reklame yang diselenggarakan perwakilan diplomatik, perwakilan konsulat, perwakilan PBB serta badan-badan khususnya badan atau lembaga organisasi internasional pada lokasi badan-badan dimaksud.
- Reklame tempat ibadah dan tempat panti asuhan.
- Reklame informasi kepemilikan tanah dan peruntukan tanah dengan luas tidak lebih dari 0,25 meter persegi di atas tanah tersebut.
- Reklame yang memuat nama dan atau pekerjaan orang atau perusahaan yang menempati tanah atau bangunan di tempat reklame berada :
a. ketinggian 0 - 15 meter luas reklame tidak lebih dari 0,25 meter persegi.
b. ketinggian 15 - 30 meter luas reklame tidak lebih dari 0,50 meter persegi.
c. ketinggian 30 - 45 meter luas reklame tidak lebih dari 0,75 meter persegi.
d. ketinggian 45 meter lebih luas reklame tidak lebih dari 1 meter persegi.
Subjek Pajak Reklame :
Orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan atau melakukan pemasangan reklame.
Wajib Pajak Reklame (WP) :
Orang pribadi, badan, atau pihak ketiga / agen reklame yang menyelenggarakan reklame.
Dasar Pengenaan Pajak Reklame (DPP) :
Nilai Sewa Reklame berdasarkan :
- Lokasi penempatan reklame yang terbagi atas daerah protokol, ekonomi dan lingkungan (ditetapkan dalam keputusan gubernur).
- Jenis reklame
- Jangka waktu penyelenggaraan
- Ukuran media reklame
Tarif Pajak Reklame :
25% (dua puluh lim persen)
Rumus Menghitung Pokok Pajak Reklame :
Tarif X DPP (Dasar Pengenaan Pajak)
Ketentuan Tarif Lain :
- Reklame rokok dan minuman alkohol ditambah 25% dari pokok pajak.
- Reklame yang menambah ketinggian sampai dengan 15 meter ditambah 20% dari pokok pajak 15 meter pertama.
Masa Pajak Reklame :
1 bulan takwim atau sesuai keputusan gubernur
Saat Terutang Pajak Reklame :
Saat penyelenggaraan reklame atau diterbitkan SKPD (surat ketetapan pajak daerah).
Sistem Pajak Reklame :
Official / ofisial ditetapkan oleh pemerintah.
Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Pajak Reklame :
SK Gubernur No. 37 Tahun 2000
Nilai Sewa Reklame pada Pajak Reklame :
1. Reklame kain : umbul-umbul, spanduk dan sejenisnya nilai sewa reklame sama dengan reklame papan.
2. Relame tempel atau stiker / sticker : Rp. 5 per cm persegi atau sekurang-kurangnya Rp. 500.000 setiap penyelenggaraan.
3. Reklame berjalan atau reklame kendaraan : Rp. 5.000 permeter persegi perhari.
4. Reklame udara : Ro. 2.000.000 perperagaan maksimal 1 bulan
5. Reklame suara : Rp. 1.000 per 15 detik
6. Reklame film atau slide : Rp. 5.000 per 15 detik dengan suara dan Rp. 2.000 per 15 detik tanpa suara.
7. Reklame peragaan : Rp. 12.000 perhari atau setidak-tidaknya minimal Rp. 400.000 untuk peragaan di luar ruangan yang bersifat permanen dan Rp. 200.000 untuk peragaan yang tidak permanen.
8. Reklame indoor / dalam ruangan sama seperti reklame peragaan namun mendapat potongan 50%.
9. Reklame papan, billboard, videotron, LED per 1 meter persegi perhari :
a. Protokol A : Rp. 15.000
b. Protokol B : Rp. 10.000
c. Protokol C : Rp. 8.000
d. Ekonomi kelas I : Rp. 5.000
e. Ekonomi kelas II : Rp. 3.000
f. Ekonomi kelas III : Rp. 2.000
e. Lingkungan : Rp. 1.000
Penjelasan Tambahan mengenai pajak reklame :
- Pengertian reklame termasuk juga merek, simbol logo perusahaan yang merupakan tanda atau inisial atau lambang perusahaan yang dapat mudah dikenali orang.
- Reklame papan : tinplate, poster, wrapping, dan yang ditempel-tempel ke dinding, pagar, tiang dan lain sebagainya.
- Reklame Kain : bendera, krey, umbul-umbul dari bahan kain, karet, karung, dan lain-lain.
- Reklame kendaraan : Kapal laut, kereta api / KA, pesawat udara, dan sebagainya.
- Reklame yang berguna contohnya seperti gantungan kunci, kanting, dan lain sebagainya yang dibagikan secara cuma-cuma alias gratis.
---
Keterangan :
- Reklame = Iklan
- Artikel ini adalah hanya versi ringkasan dan dapat berubah sewaktu-waktu. Selamat Belajar.
0 Respon Pada "Pajak Reklame Perda No.2 Tahun 2004 Provinsi DKI Jakarta - Peraturan Pajak Pemerintah Provinsi - Pelajaran / Pendidikan Pajak"
Posting Komentar