Peraturan Daerah / Perda No. 6 Tahun 2002 Tentang Pajak Penerangan Jalan / PPJ
Wilayah Provinsi DKI Jakarta
Objek Pajak Penerangan Jalan / PPJ :
Penggunaan tenaga listrik baik dari PLN maupun yang bukan PLN (Non PLN).
Pengecualian Objek Pajak Penerangan Jalan / PPJ :
- Tenaga listrik dipakai / digunakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah / pemda / pemprov.
- Penggunaan oleh kedubes, konsulat, perwakilan asing / lembaga asing internasional dengan azas timbal balik atau reciprocitas / resiprositas.
- Pemakaian listrik bukan dari PLN (perusahaan listrik negara) dengan kapasitas tertentu yang tidak perlu izin dari instansi teknis khusus tertentu.
- Atau penggunaan lain sesuai keputusan gubernur.
Subjek Pajak Penerangan Jalan / PPJ :
Orang pribadi atau badan yang memakai tenaga listrik.
Wajib Pajak Penerangan Jalan / PPJ (WP) :
Perseorangan pribadi atau badan yang menjadi pelanggan atau pengguna listrik.
Pemungut Pajak Penerangan Jalan / PPJ :
Perusahaan Listik Negara / PLN atau Jika bukan PLN makan akan pajak PPJ akan dipungut oleh Dispenda atau Dinas pendapatan Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dasar Pengenaan Pajak Penerangan Jalan / PPJ (DPP) :
Nilai jual tenaga listrik atau NJTL
Tarif Pajak Penerangan Jalan / PPJ :
- Pelanggan bukan industri = 3%
- Pelanggan industri = 8%
Perhitungan Pajak Penerangan Jalan / PPJ :
- Untuk pelanggan PLN ditambah otomatis ke biaya pemakaian KWH termasuk biaya kelebihan pemakaian KVARH di rekening listrik.
Masa Pajak Penerangan Jalan / PPJ :
1 bulan takwim (1 bulan kalender penuh) atau sesuai dengan keputusan gubernur.
Saat Terutang Pajak Penerangan Jalan / PPJ :
Saat penggunaan tenaga listrik
Sistem Pajak Penerangan Jalan / PPJ :
Official atau ditetapkan / ditentukan oleh pemerintah.
---
Keterangan :
- Artikel ini adalah hanya versi ringkasan dan dapat berubah sewaktu-waktu.
Wilayah Provinsi DKI Jakarta
Objek Pajak Penerangan Jalan / PPJ :
Penggunaan tenaga listrik baik dari PLN maupun yang bukan PLN (Non PLN).
Pengecualian Objek Pajak Penerangan Jalan / PPJ :
- Tenaga listrik dipakai / digunakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah / pemda / pemprov.
- Penggunaan oleh kedubes, konsulat, perwakilan asing / lembaga asing internasional dengan azas timbal balik atau reciprocitas / resiprositas.
- Pemakaian listrik bukan dari PLN (perusahaan listrik negara) dengan kapasitas tertentu yang tidak perlu izin dari instansi teknis khusus tertentu.
- Atau penggunaan lain sesuai keputusan gubernur.
Subjek Pajak Penerangan Jalan / PPJ :
Orang pribadi atau badan yang memakai tenaga listrik.
Wajib Pajak Penerangan Jalan / PPJ (WP) :
Perseorangan pribadi atau badan yang menjadi pelanggan atau pengguna listrik.
Pemungut Pajak Penerangan Jalan / PPJ :
Perusahaan Listik Negara / PLN atau Jika bukan PLN makan akan pajak PPJ akan dipungut oleh Dispenda atau Dinas pendapatan Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dasar Pengenaan Pajak Penerangan Jalan / PPJ (DPP) :
Nilai jual tenaga listrik atau NJTL
Tarif Pajak Penerangan Jalan / PPJ :
- Pelanggan bukan industri = 3%
- Pelanggan industri = 8%
Perhitungan Pajak Penerangan Jalan / PPJ :
- Untuk pelanggan PLN ditambah otomatis ke biaya pemakaian KWH termasuk biaya kelebihan pemakaian KVARH di rekening listrik.
Masa Pajak Penerangan Jalan / PPJ :
1 bulan takwim (1 bulan kalender penuh) atau sesuai dengan keputusan gubernur.
Saat Terutang Pajak Penerangan Jalan / PPJ :
Saat penggunaan tenaga listrik
Sistem Pajak Penerangan Jalan / PPJ :
Official atau ditetapkan / ditentukan oleh pemerintah.
---
Keterangan :
- Artikel ini adalah hanya versi ringkasan dan dapat berubah sewaktu-waktu.
0 Respon Pada "Pajak Penerangan Jalan / PPJ Perda No.9 Tahun 2003 Provinsi DKI Jakarta - Peraturan Pajak / Perpajakan Pemerintah Daerah / Pemda"
Posting Komentar