Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Perda No.4 Tahun 2003 Provinsi DKI Jakarta - Undang-Undang Pemda DKI - Pelajaran Pajak Daerah

Peraturan Daerah / Perda No. 4 Tahun 2003 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor / PKB Untuk Ruang Lingkup Wilayah Provinsi DKI Jakarta

Objek Pajak Kendaraan Bermotor :
Kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor / KB.

Pengecualian Objek Pajak Kendaraan Bermotor :
- KB atau kendaraan bermotor dari pemerintah daerah (pemda) dan pemerintah pusat.
- Kedutaan, konsulat, perwakilan asing, perwakilan lembaga internasional berdasarkan atas asas timbal balik atau azas reciprocitas / resiprositas berdasarkan konvensi Wina tahun 1961.
- Kendaraan Bermotor untuk pameran yang tidak untuk dijual (untuk dikembalikan ke negara asal jika sudah usai.

Subjek Pajak Kendaraan Bermotor :
Orang pribadi atau badan yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor.

Wajib Pajak Kendaraan Bermotor (WP) :
Orang pribadi atau badan yang memiliki kendaraan bermotor.

Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (DPP) :
Nilai jual kendaraan bermotor atau disingkat NJKB dan juga bobot kadar kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan. NJKB didasarkan atas harga pasaran umum atau yang disingkat dengan HPU.

Harga pasaran umum / HPU bila tidak diketahui atau merupakan kendaraan jenis baru maka akan didasari atas :
- Isi silinder dan atau satuan daya kendaraan bermotor (KB)
- Penggunaan KB
- Jenis dan tipe KB
- Merek kendaraan KB
- Tahun pembuatan KB
- Berat total dan kapasitas penumpang KB
- Dokumen impor KB

Bobot kendaraan bermotor ditetapkan atas dasar :
- Tekanan gandar yaitu jumlah sumbu atau as roda dan berat KB.
- Jenis bahan bakar kendaraan bermotor yang digunakan seperti solar, bensin, gas, listrik, surya, dan macam-macam lainnya.
- Jenis, tahun pembuatan, ciri-ciri mesin, jenis mesin dan tujuan penggunaan.

Tarif Pajak Kendaraan Bermotor :
- 1,5% = bukan kendaraan umum
- 1% = kendaraan umum
- 0.5% = alat-alat besar dan alat-alat berat

Rumus Pajak Kendaraan Bermotor :
Tarif X Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

Masa Pajak Kendaraan Bermotor :
12 bulan berturut-turut mulai saat mendaftarkan kendaraan bermotor dibayar sekaligus di muka.

Saat Terutang Pajak Kendaraan Bermotor :
- Saat kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor / KB.
- Penguasaan yang lebih dari 12 bulan dianggap kepemilikan kecuali ada perjanjian sewa termasuk sewa beli atau leasing.

Sistem Pajak Kendaraan Bermotor :
Official atau ditetapkan oleh pemerintah

Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Pajak Kendaraan Bermotor :
SK Gubernur No. 25 Tahun 1999

Contoh Alat-alat berat dan besar :
Penggilas jalan, buldozer, loader, forklift, dumptruck, traktor, dan lain-lain.

Bobot adalah koefisien batas kewajaran kerusakan lingkungan dengan nilai di atas 1. Contoh apabila suatu jenis kendaraan mendapat nilai bobot 1,2 dengan HPU atau harga pasaran umum 1 milyar, maka kendaraan jenis itu akan kena dpp atau dasar pengenaan pajak 1,2 milyard.

Harga Pasaran Umum atau HPU didapat dari harga rata-rata dari ATPM (agen tunggal pemegang merek), asosiasi penjual kendaraan bermotor, dan sebagainya. Penetapan HPU suatu tahun ditetapkan setiap bulan desember di minggu pertamanya tahun sebelumnya.

Contoh penetapan Bobot kendaraan pada suatu kendaraan bermotor :
- Jenis kb : sedan, jeep, truk, bis, pickup
- Penggunaan : umum dan bukan umum
- Tahun pembuatan : tahun perakitan
- Jenis mesin : 2tak atau 4tak
- Ciri mesin : 1000cc atau 2000cc

---

Keterangan :
- Artikel ini adalah hanya versi ringkasan dan dapat berubah sewaktu-waktu.

Artikel Terkait :

0 Respon Pada "Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Perda No.4 Tahun 2003 Provinsi DKI Jakarta - Undang-Undang Pemda DKI - Pelajaran Pajak Daerah"

Posting Komentar