Pajak Parkir Perda No.6 Tahun 2002 Provinsi DKI Jakarta - Peraturan Pajak/Perpajakan Pemerintah Daerah/Pemda - Ilmu Pajak Fiskal

Peraturan Daerah / Perda No. 6 Tahun 2002 Tentang Pajak Parkir
Wilayah Provinsi DKI Jakarta

Objek Pajak Parkir :
Penyelenggaraan tempat parkir kendaraan bermotor di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun sebagai suatu usaha termasuk tempat penitipan kendaraan dan garasi kendaraan bermotor yang meminta atau memungut bayaran dari para pengguna layanan jasa tersebut.

Pengecualian Objek Pajak Parkir :
- Showroom atau tempat yang menjual mobil atau motor
- Tempat parkir pemerintah pusat dan pemerintah daerah
- Kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing, perwakilan internasional dengan asas timbal balik.
- Penitipan atau garasi maksimal 10 mobil atau 20 motor.
- Tempat lain yang ditetapkan gubernur (tempat ibadah, dll)

Subjek Pajak Parkir :
Orang atau badan yang membayar parkir.

Wajib Pajak Parkir (WP) :
Orang atau badan penyelenggara jasa perparkiran.

Dasar Pengenaan Pajak Parkir (DPP) :
Jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar untuk parkir.

Tarif Pajak Parkir :
- Tarif pajak parkir adalah 20 persen
- Rumus = tarif 20% X DPP pajar parkir

Masa Pajak Parkir :
1 (satu) tahun takwim atau 12 bulan berturut-turut.

Saat Terutang Pajak Parkir :
Saat parkir diselenggarakan.

Sistem Pajak Parkir :
Dibayar sendiri oleh wajib pajak atau pengelola tempat parkir (self assessment) mulai dari menghitung, membayar samapi dengan melaporkan dengan SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah).

Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Pajak Parkir :
SK Gubernur No. 1624 Tahun 2003

---

Keterangan :
- Artikel ini adalah hanya versi ringkasan dan dapat berubah sewaktu-waktu.

Artikel Terkait :

0 Respon Pada "Pajak Parkir Perda No.6 Tahun 2002 Provinsi DKI Jakarta - Peraturan Pajak/Perpajakan Pemerintah Daerah/Pemda - Ilmu Pajak Fiskal"

Posting Komentar