Pajak Hiburan Perda No.6 Tahun 2003 Provinsi DKI Jakarta - Peraturan Daerah Pemerintah Pemda Ibukota - Artikel Informasi Pajak

Peraturan Daerah / Perda No. 6 Tahun 2003 Tentang Pajak Hiburan
Wilayah Provinsi DKI Jakarta

Objek Pajak Hiburan :
Penyelenggaraan hiburan yang dipungut bayaran.

Pengecualian Objek Pajak Hiburan :
Penyelenggaraan suatu hiburan yang tidak ditarik bayaran seperti pesta pernikahan, upacara adat, sunatan, keagamaan, dan lain sebagainya.

Subjek Pajak Hiburan :
Orang pribadi atau badan yang menonton atau menikmati hiburan.

Wajib Pajak Hiburan (WP) :
Orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan.

Dasar Pengenaan Pajak Hiburan (DPP) :
Jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar untuk nonton atau nikmatin hiburan.

Tarif Pajak Hiburan :
1. Bioskop film
- HTM lebih besar dari Rp. 35.000 = 15%
- HTM Rp. 10.000 sampai Rp. 35.000 = 10%
- HTM di bawah Rp. 10.000 = 5%
2. Pertunjukan atau keramaian seperti diskotek, musik hidup, karaoke, ruang musik, klab malam, balai gita (singing hall), ruang salesa musik (music lounge), pub, klub eksekutif dan sejenisnya = 20%
3. Permainan ketangkasan manual, mekanik, elektronik dan sejenisnya = 20%
4. Permainan mesin keping = 20%
5. Panti pijat, mandi uap, spa, steambath, dan sejenisnya = 20%
6. Pagelaran musik dan tari = 15%
7. Hiburan insidental = 15%
8. Billiar, boling (bowling) dan sejenisnya = 10%
9. Pertunjukan kesenian = 10%
10. Pertunjukan / pertandingan olahraga = 10%
11. Pertunjukan permainan dan atau keramaian tempat wisata, taman rekreasi, taman hiburan keluarga, pasar malam, pemancingan, ice skating, sirkus, komidi putar, kereta pesiar, dan sejenisnya = 10%
12. Selain yang ada di atas = 15%

Pokok Pajak Hiburan :
Tarif X DPP (dasar pengenaan pajak).

Masa Pajak Hiburan :
1 bulan takwim (1 bulan penuh) atau sesuai keputusan gubernur

Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Pajak Hiburan :
Peraturan Gubernur atau Pergub No. 124 Tahun 2003

Apabila suatu hiburan harus menggunakan tiket tapi tidak dilaksanakan, maka terkena sanksi 35& dari DPP. Begitu pula dengan jika tidak mencantumkan harga di tiket makan kena 35% juga.

Tanda masuk ditetapkan oleh gubernur melalui Keputusan Gubernur untuk masing-masing hiburan yang harus disahkan oleh Kepala Dinas Penapatan Daerah / Kadipenda sesuai persyaratan, tata cara pengesahan dan penggunaan tanda masuk. Gubernus juga bisa menetapkan HTM jenis-jenis hiburan lainnya sesuai dengan keputusan gubernur.

Tiket diskon dan tiket gratis untuk suatu hiburan tetap bayar pajak penuh.

Bon / Bill Pajak Hiburan :
- Bentuk hiburan diskotik, musik hidup (life music), karaoke, klub malam (night club), music room, balai gita, music lounge, pub, klub eksekutif dan kegiatan lainnya wajib menggunakan bon atau sesua dengan keputusan gubernur.
- Tidak memakai bon yang disetujui yang telah diperforasi atau dilegalisasi dikenai tambahan sanksi pajak 2% perbulan dari DPP.
- Tanpa bon / bill boleh dilaksanakan namun harus izin lebih dulu ke ke Kadipenda (Kepala Dinas Pendapatan Daerah). Tata cara ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadipenda).

Hiburan insidental wajib menyetorkan uang jaminan secara penuh / full dari total tikel yang akan dijual sebelum diselenggarakan agar wajib pajak atau penanggung pajak tidak melarikan diri setelah acara selesai dilaksanakan.

Macam-macam jenis permainan ketangkasan :
- Ketangkasan manual : arena menembak, lempar bola, lempar gelang dan sejenisnya.
- Ketangkasan mekanik : pinball (bola ketangkasan), kiddyride, permainan mesin koin, bom-bom car, gokart, dan sejenisnya.
- Ketangkasan elektronik : multimedia, yang memakai komputer dan teknologi lainnya.

Kesenian tradisional adalah kesenian asal Indonesia khas berupa musik dan tari baik nasional maupun internasional.

---

Keterangan :
- Artikel ini adalah hanya versi ringkasan dan dapat berubah kapan saja.

Artikel Terkait :

0 Respon Pada "Pajak Hiburan Perda No.6 Tahun 2003 Provinsi DKI Jakarta - Peraturan Daerah Pemerintah Pemda Ibukota - Artikel Informasi Pajak"

Posting Komentar