Seseorang yang memiliki Surat Izin Mengemudi yang belum habis masa berlaku dan membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan yang sudah lunas pajaknya atas kendaraan bermotor yang dikendarainya belum tentu boleh mengendarai kendaraannya di jalan raya. Mengendarai mobil, mengendarai sepeda motor dan kendaraan bermotor lainnya tidak hanya sekedar lengkap surat-surat yang dipersyaratkan saja. Ada berbagai aturan yang harus kita patuhi dalam berlalu-lintas di mana pun kita berada demi kebaikan diri kita sendiri, keluarga kita dan juga orang lain.
Beberapa Situasi dan Kondisi yang Menyebabkan Seseorang Dilarang Mengemudikan Mobil / Menjalankan Sepeda Motor di Jalan Raya (di luar SIM dan STNK) :
1. Tidak memakai helm SNI ketika mengendarai sepeda motor
2. Mobil tidak dilengkapi dengan sabuk pengaman yang layak
3. Tidak bisa menguasai kontrol kendaraan bermotor yang dikendarainya (misal : supir mobil gigi membawa mobil matic, lansia, dsb)
4. Mobil atau sepeda motor berada dalam kondisi tidak layak jalan
5. Memiliki tingkat kesadaran yang tidak cukup (mabuk, pengaruh obat, mengantuk, sakit jiwa, dll)
6. Sedang sakit sehingga tidak bisa mengendarai kendaraan secara maksimal
7. Memiliki cacat tubuh namun tidak mengubah desain kendaraan agar sesuai dengan kekurangan pengendaranya
8. Mengendarai kendaraan yang telah dimodifikasi sedemikian rupa sehingga menjadi berbahaya
9. Mengalami gangguan konsentrasi berkendara yang dapat menimbulkan kecelakaan
10. Mengangkat telepon, membaca sms, main game, nonton televisi, dll selama berkendara
Hal-hal tersebut di atas dapat menyebabkan seseorang bisa berurusan dengan polisi di jalan raya. Mungkin nantinya bisa mendapatkan tilang jika ada razia polisi lalu lintas di jalan raya. Yang lebih menakutkan lagi adalah bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas pada diri kita sendiri, keluarga kita dan juga orang lain. Sudah selayaknya kita selalu mematuhi peraturan berlalu-lintas yang berlaku di negara kita Indonesia untuk menciptakan kondisi berlalu-lintas yang baik, nyaman, aman dan tertib.
Beberapa Situasi dan Kondisi yang Menyebabkan Seseorang Dilarang Mengemudikan Mobil / Menjalankan Sepeda Motor di Jalan Raya (di luar SIM dan STNK) :
1. Tidak memakai helm SNI ketika mengendarai sepeda motor
2. Mobil tidak dilengkapi dengan sabuk pengaman yang layak
3. Tidak bisa menguasai kontrol kendaraan bermotor yang dikendarainya (misal : supir mobil gigi membawa mobil matic, lansia, dsb)
4. Mobil atau sepeda motor berada dalam kondisi tidak layak jalan
5. Memiliki tingkat kesadaran yang tidak cukup (mabuk, pengaruh obat, mengantuk, sakit jiwa, dll)
6. Sedang sakit sehingga tidak bisa mengendarai kendaraan secara maksimal
7. Memiliki cacat tubuh namun tidak mengubah desain kendaraan agar sesuai dengan kekurangan pengendaranya
8. Mengendarai kendaraan yang telah dimodifikasi sedemikian rupa sehingga menjadi berbahaya
9. Mengalami gangguan konsentrasi berkendara yang dapat menimbulkan kecelakaan
10. Mengangkat telepon, membaca sms, main game, nonton televisi, dll selama berkendara
Hal-hal tersebut di atas dapat menyebabkan seseorang bisa berurusan dengan polisi di jalan raya. Mungkin nantinya bisa mendapatkan tilang jika ada razia polisi lalu lintas di jalan raya. Yang lebih menakutkan lagi adalah bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas pada diri kita sendiri, keluarga kita dan juga orang lain. Sudah selayaknya kita selalu mematuhi peraturan berlalu-lintas yang berlaku di negara kita Indonesia untuk menciptakan kondisi berlalu-lintas yang baik, nyaman, aman dan tertib.
0 Respon Pada "Orang yang Tidak Boleh Membawa/Mengendarai Mobil, Sepeda Motor, Dll (Kendaraan Bermotor)"
Posting Komentar