Mungkin banyak di antara kita yang tidak menyadari bahwa menyebarkan dan menikmati sesuatu yang bersifat bajakan adalah perbuatan melanggar hukum dan sangat merugikan orang lain yang memiliki hak tersebut. Contohnya seperti kita yang suka iseng upload lagu mp3 kangen band ke internet atau upload video klip band armada ke youtube untuk disebarluarkan. Semua itu melanggar hak atas kekayaan intelektual (haki) apabila tidak mempunyai izin resmi tertulis.
Berbagai bentuk kekayaan intelektual mulai dari artikel tulisan di internet, lagu, film, software, games, gambar, dan lain sebagainya sering diperjualbelikan ataupun disebarluaskan tanpa izin baik untuk mendapat keuntungan uang maupun sekedar mendapatkan kepuasan batin. Selain itu berbagai bentuk produk aspal (asli tapi palsu) alias produk bajakan juga banyak ditemui yang sangat merugikan konsumen yang tertipu seperti air minum dalam kemasan, obat-obatan, pakaian, makanan, buku, vcd, dvd, dan lain-lain semua dibajak tanpa mempedulikan efeknya kepada konsumen dan pemilik hak cipta.
Pemegang hak yang secara sengaja membuat suatu karya cipta untuk mendapatkan keuntungan dari ciptaannya akan merana dan rugi besar apabila produk bajakan lebih diminati konsumen daripada yang orisinil. Jangan salahkan bunda jika para pencipta tidak mau lagi berkreasi karena hidupnya akan susah dan para penjahat yang suka membajak karya orang lain menjadi kaya raya sehingga bisa menyuap penegak hukum untuk melindungi mereka dan melibas para pemegang hak cipta apabila macam-macam.
Oleh sebab itu marilah kita mulai dari diri kita sendiri untuk selalu menghargai orang lain. Hindari sekuat mungkin produk-produk bajakan yang kira-kira tidak diridhoi oleh penciptanya baik yang bersifat fisik maupun maya (digital). Kalau suka sama suatu lagu tertentu jangan download filenya di internet, transfer dari hape teman, maupun beli cd bajakannya di lapak pinggir jalan maupun di mall-mall. Jika kita menghargai orang lain maka orang lain akan menghargai kita. Marilah kita jadi orang baik karena sudah banyak orang lain yang jadi penjahat.
Berbagai bentuk kekayaan intelektual mulai dari artikel tulisan di internet, lagu, film, software, games, gambar, dan lain sebagainya sering diperjualbelikan ataupun disebarluaskan tanpa izin baik untuk mendapat keuntungan uang maupun sekedar mendapatkan kepuasan batin. Selain itu berbagai bentuk produk aspal (asli tapi palsu) alias produk bajakan juga banyak ditemui yang sangat merugikan konsumen yang tertipu seperti air minum dalam kemasan, obat-obatan, pakaian, makanan, buku, vcd, dvd, dan lain-lain semua dibajak tanpa mempedulikan efeknya kepada konsumen dan pemilik hak cipta.
Pemegang hak yang secara sengaja membuat suatu karya cipta untuk mendapatkan keuntungan dari ciptaannya akan merana dan rugi besar apabila produk bajakan lebih diminati konsumen daripada yang orisinil. Jangan salahkan bunda jika para pencipta tidak mau lagi berkreasi karena hidupnya akan susah dan para penjahat yang suka membajak karya orang lain menjadi kaya raya sehingga bisa menyuap penegak hukum untuk melindungi mereka dan melibas para pemegang hak cipta apabila macam-macam.
Oleh sebab itu marilah kita mulai dari diri kita sendiri untuk selalu menghargai orang lain. Hindari sekuat mungkin produk-produk bajakan yang kira-kira tidak diridhoi oleh penciptanya baik yang bersifat fisik maupun maya (digital). Kalau suka sama suatu lagu tertentu jangan download filenya di internet, transfer dari hape teman, maupun beli cd bajakannya di lapak pinggir jalan maupun di mall-mall. Jika kita menghargai orang lain maka orang lain akan menghargai kita. Marilah kita jadi orang baik karena sudah banyak orang lain yang jadi penjahat.
0 Respon Pada "Menyebarkan Materi Bajakan Yang Bukan Miliknya Adalah Pelanggaran Hukum"
Posting Komentar