Pada saat anda lulus kuliah atau baru diphk (phk = putus hubungan kerja) oleh perusahaan tempat anda bekerja ada baiknya untuk mengurus surat keterangan khusus yang menyatakan bahwa anda saat ini dalam status tidak bekerja alias pengangguran secara sah dan terdaftar pada dinas tenaga kerja.
Kartu pencari kerja atau kartu kuning dapat dibuat di kecamatan tempat tinggal anda sesuai dengan alamat pada ktp anda. Lama pembuatannya pada umumnya hanya memakan waktu satu atau dua hari. Biayanya gratis, namun ada kemungkinan akan dikenakan biaya yang bervariasi dari Rp. 5000 hingga Rp. 20.000 tergantung tempat anda mengurus surat tersebut. Persyaratan yang anda harus siapkan jauh hari sebelumnya adalah fotokopi ktp 1 lembar, fotokopi ijazah dan transkrip atau nem pendidikan terakhir masing-masing satu lembar dilegalisir, foto berwarna ukuran 3x4 4 lembar, serta peralatan tulis seperti pulpen, paper clip dan lem kertas untuk mengisi formulir isian. Setelah selesai anda sebaiknya memfotokopi kartu tersebut 5 hingga 10 lembar sesuai dengan kebutuhan anda yang kemudian dilegalisir di tempat yang sama. Jangan lupa untuk memperpanjang kartu pencari kerja anda karena hanya berlaku untuk 6 bulan saja.
Apabila anda melamar suatu pekerjaan, maka sebaiknya anda melampirkan fotokopi dari kartu kuning atau kertu pencari kerja tersebut yang dilegalisir. Gunanya adalah untuk meyakinkan perusahaan bahwa anda saat ini available untuk dipekerjakan dan tidak dalam ikatan kerja apapun dengan perusahaan lain. Maka dengan demikian anda memiliki nilai tambah yang akan membantu anda mengalahkan pesaing-pesaing anda untuk merebut posisi pekerjaan yang ada.
Ketika anda dihadapkan dengan recruitment cpns atau calon pegawai negeri sipil, maka kartu kuning atau kartu pencari kerja yang resmi dikeluarkan dinas tenaga kerja melalui kecamatan akan sangat diperlukan yang mungkin akan membuat pengurusan kartu baru menjadi membludak. Oleh sebab itu sedia payung sebelum hujan atau mempersiapkan sesuatunya sebelum terjadi adalah pilihan yang bijak. Selamat mencoba.
Kartu pencari kerja atau kartu kuning dapat dibuat di kecamatan tempat tinggal anda sesuai dengan alamat pada ktp anda. Lama pembuatannya pada umumnya hanya memakan waktu satu atau dua hari. Biayanya gratis, namun ada kemungkinan akan dikenakan biaya yang bervariasi dari Rp. 5000 hingga Rp. 20.000 tergantung tempat anda mengurus surat tersebut. Persyaratan yang anda harus siapkan jauh hari sebelumnya adalah fotokopi ktp 1 lembar, fotokopi ijazah dan transkrip atau nem pendidikan terakhir masing-masing satu lembar dilegalisir, foto berwarna ukuran 3x4 4 lembar, serta peralatan tulis seperti pulpen, paper clip dan lem kertas untuk mengisi formulir isian. Setelah selesai anda sebaiknya memfotokopi kartu tersebut 5 hingga 10 lembar sesuai dengan kebutuhan anda yang kemudian dilegalisir di tempat yang sama. Jangan lupa untuk memperpanjang kartu pencari kerja anda karena hanya berlaku untuk 6 bulan saja.
Apabila anda melamar suatu pekerjaan, maka sebaiknya anda melampirkan fotokopi dari kartu kuning atau kertu pencari kerja tersebut yang dilegalisir. Gunanya adalah untuk meyakinkan perusahaan bahwa anda saat ini available untuk dipekerjakan dan tidak dalam ikatan kerja apapun dengan perusahaan lain. Maka dengan demikian anda memiliki nilai tambah yang akan membantu anda mengalahkan pesaing-pesaing anda untuk merebut posisi pekerjaan yang ada.
Ketika anda dihadapkan dengan recruitment cpns atau calon pegawai negeri sipil, maka kartu kuning atau kartu pencari kerja yang resmi dikeluarkan dinas tenaga kerja melalui kecamatan akan sangat diperlukan yang mungkin akan membuat pengurusan kartu baru menjadi membludak. Oleh sebab itu sedia payung sebelum hujan atau mempersiapkan sesuatunya sebelum terjadi adalah pilihan yang bijak. Selamat mencoba.
artikel bebas:
0 Respon Pada "Membuat Kartu Kuning atau Kartu Pencari Kerja"
Posting Komentar