Pada dasarnya setiap anak diberikan perlindungan penuh secara tidak langsung dari berbagai tindak kriminalitas dan kekerasan oleh negara. Namun masalahnya adalah anak-anak belum memahami hak perlindungannya tersebut, serta tidak paham bagaimana cara melapor jika dirinya menjadi korban tindak kekerasan dari orang lain. Dari waktu ke waktu selalu saja ada anak yang kurang beruntung yang selalu mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan yang berhubungan dengan berbagai tindak kekerasan.
Beberapa Jenis / Macam Kekerasan Fisik atau Hukuman Fisik Pada Anak-Anak :
1. Menjewer
2. Mencubit
3. Memukul
4. Menampar
5. Menyundut dengan benda panas
6. Menendang
7. Menjambak rambut
8. Menggigit
9. Mencekik / Mencengkam
10. Mendorong / Menekan / Menarik
11. Menyabet dengan suatu benda
12. Menyetrum dengan tegangan listrik
13. Menusuk dengan benda tajam
14. Melukai dengan benda tajam
15. Memperkosa / Melecehkan
16. Menggantung
17. Mengurung di tempat yang tidak menyenangkan
18. Menelanjangi di tempat umum
19. Menjemur / Membuat kepanasan atau kedinginan
20. Menghukum fisik (memaksa berdiri lama, berlari, push up, skotjam, sit up, dan lain sebagainya)
Apabila kita melihat adanya tindak kekerasan pada anak yang tidak ada korelasi yang logis dengan kegiatan mendidik anak yang baik, maka hendaknya kita laporakan perbuatan tersebut kepada pihak yang berwajib. Jika tidak mau berhubungan dengan pihak berwajib, sebaiknya laporakan saja ke ketua rt, rw, tokoh masyarakat, ulama, sesepuh, dan lain sebagainya agar ditindaklanjuti secara baik-baik. Kasihan sekali jika ada anak yang dizalimi namun tidak ada yang membantu sama sekali.
Mendidik anak kita sendiri pun hendaknya tidak dilakukan dengan kekerasan. Gunakan cara-cara yang baik dan bijak dalam mendidikan anak-anak kita sendiri. Kekerasan dalam skala kecil terkadang memang dibutuhkan orangtua untuk bersikap tegas dan serius kepada anak. Namun jangan sampai terlalu berlebihan sehingga bisa membuat anak trauma secara kejiwaan (psikis) yang bisa berdampak buruk terhadap perkembangan mental anak di masa depannya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Respon Pada "Macam/Jenis Kekerasan Fisik Pada Anak-Anak (Hukuman Anak)"
Posting Komentar