Sebagai orang yang awam dalam dunia syariah saya merasa aneh dan janggal ketika melihat konsep asuransi syariah. Asuransi yang seharusnya syariah menurut saya pribadi yang fakir dalam urusan ilmu ternyata masih kurang syariah alias tidak syar'i 100%. Walaupun para ahli syariah dan ulama sudah mengatakan bahwa asuransi syariah sudah sesuai syar'i namun tetap tidak tidak seratus persen karena selama masih menggunakan uang kertas dan kawan-kawan (dayn) masihlah belum total syar'i.
Beberapa Penyebab Asuransi Syariah Tidak Syariah 100% (Belum Syar'i) :
1. Tolong Menolong Tidak Ikhlas
Konsep tolong menolong dalam asuransi syariah bukanlah tolong menolong yang pamrih. Seharusnya menolong orang yang baik itu adalah menolong yang tidak mengharapkan pengembalian apa pun atau tanpa pamrih sedikit pun. Bayangkan saja kita kita melakukan ibadah sedekah kepada orang fakir, miskin, dhuafa, anak yatim dan lain sebagainya namun kita mensyaratkan orang yang diberi sedekah harus mau memberikan uang yang lebih banyak ketika kita suatu saat nanti membutuhkan uang karena kebutuhan mendesak, tentulah sedekah tersebut tidak bisa dikatakan sebagai sedekah yang ikhlas.
Sebagian besar orang yang ikut asuransi syariah bukanlah bermaksud untuk murni membantu orang lain yang membutuhkan, akan tetapi untuk mendapatkan keuntungan semata. Celakanya timbal balik yang diharapkan dijanjikan lebih besar daripada yang bantuan yang kita berikan sehingga bisa dikategorikan sebagai tolong menolong yang tidak ikhlas dan juga berbau riba. Kita memasukkan dana ke dalam dana investasi syariah yang dikelola perusahaan asuransi syariah dengan syarat harus memberikan pengembalian yang lebih besar saat kita membutuhkannya suatu saat nanti. Hal yang demikian bisa saja termasuk ke dalam perbuatan riba walaupun remang-remang. Amannya lebih baik hindari saja yang demikian karena dosa riba itu sepertinya besar.
2. Menjanjikan Timbal Balik yang Pasti
Misalnya dengan dana iuran asuransi syariah sebesar satu juta rupiah, perusahaan asuransi syariah berjanji akan memberikan uang duka dua ratus juta rupiah jika kita meninggal dunia. Hal tersebut tentu saja terlihat jelas sebagai sesuatu yang riba. Jika perusahaan punya sepuluh nasabah baru berjalan satu tahun dan kemudian ada dua nasabah yang meninggal dunia maka akan menyebabkan keuangan perusahaan menjadi minus dan harus menomboki kerugian yang terjadi dalam jumlah yang besar dan juga harus meminta maaf kepada nasabah yang lain karena dana investasi nasabah sudah habis dan tidak bisa lagi memberikan manfaat kepada nasabah sampai jangka waktu yang tidak bisa ditentukan. Seharusnya perusahaan asuransi syariah jangan menjanjikan manfaat yang tetap kepada nasabah dan manfaat yang diberikan pun harus disesuaikan dengan kondisi dana tolong menolong yang ada dan juga sesuai dengan situasi dan kondisi perusahaan pengelola dana asuransi syariah.
3. Seluruh Dana Tidak Boleh Digunakan Untuk Tolong Menolong
Seharusnya dana dari iuran asuransi syariah boleh dipakai untuk menolong orang lain yang membutuhkan dan para peserta pun turut ikhlas jika ternyata uangnya digunakan semua tanpa mendapatkan manfaat apa pun. Asuransi syariah jenis tertentu bahkan berjanji menginvestasikan dana iuran para nasabah asuransi syariah dan akan mengembalikan hasilnya kepada nasabah setelah dipotong biaya pengelolaan dana investasi asuransi syariah. Dengan demikian perusahaan berkewajiban untuk menjaga dana investasi asuransi syariah yang dikelolanya agar jangan sampai hilang karena harus dikembalikan, sekaligus harus mengeluarkan banyak uang ketika ada nasabah yang melakukan klaim manfaat yang telah dijanjikan.
4. Pertolongan yang Terbatas
Orang yang membutuhkan pertolongan dalam skala besar yang lebih besar dari manfaat yang bisa didapatkannya tentu tidak akan diberikan bantuan yang lebih besar pula perusahaan pengelola dana asuransi syariah walaupun dana yang dikelolanya masih amat sangat besar sekali. Jika seorang peserta asuransi syariah yang miskin papa butuh uang dua puluh juta rupiah untuk operasi jantung, namun keikutsertaannya dalam asuransi syariah hanya menghasilkan manfaat sebesar sepuluh juta rupiah pertahun untuk manfaat pengobatan penyakit kritis, maka peserta tersebut harus mencari dana sisa yang dibutuhkannya ke pihak lain. Walaupun dana tolong menolong yang ada masih ada jutaan triliun rupiah lagi. Berbeda dengan seorang dermawan ikhlas yang bisa memberikan bantuan pengobatan hingga tuntas tanpa mau diketahui identitasnya oleh orang yang ditolongnya.
5. Alat Transaksi yang Tidak Berharga (Dayn)
Yang namanya syariah tentu harus berusaha untuk menuju syar'i. Salah satu peraturan muamalah di zaman nabi dahulu adalah menggunakan alat transaksi yang memiliki nilai yang baik yaitu contohnya seperti emas dan perak. Jika asuransi syariah memiliki niat yang baik untuk menjadi syar'i yang baik dan benar tentu akan memperbolehkan nasabahnya membayar dalam bentuk koin dinar emas atau koin dirham perak yang merupakan ayn (alat transaksi yang bernilai intrinsik penuh).
----
Bagi para pecinta asuransi syariah, dana pendidikan syariah, dan kawan-kawan mungkin akan geram dan marah dengan tulisan yang dibuat oleh orang yang kurang paham syariah-syariahan ini. Para penggemar syariah tentu telah menganggap apa yang telah diperbolehkan oleh Dewan Syariah Indonesia dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah sesuatu yang sudah sah dan boleh dilakukan. Yang dicoba dilakukan hanyalah mengungkapkan kejanggalan yang saya lihat dari produk syariah di Indonesia dan di dunia ini. Siapa tahu pandangan penulis bisa menjadi bahan masukan untuk perbaikan ke depan agar produk syariah di Indonesia dan di seluruh dunia bisa menjadi lebih baik lagi.
Jaminan kesehatan, kesejahteraan dan penghilangan rasa khawatir akan masa depan setiap orang adalah tugas utama pemerintah. Namun jika pemerintah belum bisa mewujudkannya maka itu menjadi tugas bersama Umat Islam. Allah SWT menyuburkan sedekah dan memusnahkan riba, sehingga bisa kita simpulkan bahwa asuransi adalah cara yang tidak tepat dalam menghilangkan kekhawatiran dan ketakutan masyarakat akan masa depan yang tidak pasti. Cara yang paling baik adalah dengan sedekah yang ikhlas dalam tolong-menolong antar sesama manusia.
Umat Islam harus bersatu padu bergotong royong membangun fasilitas kesehatan sendiri, pabrik obat sendiri, lembaga riset penyakit dan obat sendiri, pengawasan kesehatan sendiri, membangun industri di segala bidang, membangun pertanian dkk, membuka milyaran peluang kerja dan lain sebagainya yang dibangun atas dasar sedekah untuk membantu pemerintah Indonesia dalam melindungi segenap tumpah darah bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan bangsa. Dengan demikian maka semau akan menjadi sejahtera karena apa-apa yang saat ini mahal dan dikuasai oleh pihak tertentu bisa dimurahkan semurah mungkin dan bahkan gratis bagi kalangan menangah ke bawah.
Home » Agama Islam »
Artikel »
ID »
Serba-Serbi
» Konsep Tolong Menolong Dalam Asuransi Syariah yang Aneh Kurang Syar'i (Ta'awun)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Respon Pada "Konsep Tolong Menolong Dalam Asuransi Syariah yang Aneh Kurang Syar'i (Ta'awun)"
Posting Komentar