Donor darah adalah suatu perbuatan menyumbang darah yang ada di dalam tubuh untuk digunakan untuk keperluan orang lain yang membutuhkannya. Biasanya orang yang secara sukarela mendonorkan darah jumlahnya sedikit sehingga banyak permintaan kantong darah yang tidak dapat dipenuhi ketika diperlukan. Secara umum siapa saja yang terlihat sehat dan normal dan lolos uji kelayakan dasar diperbolehkan mendonorkan darahnya, yang nantinya akan diseleksi lagi secara laboratorium darah-darah yang layak ditransfusi ke orang yang membutuhkannya :
(sumber foto : sxc.hu)
Berikut ini adalah kondisi-kondisi yang menyebabkan seseorang tidak boleh donor darah. Jika pun memaksakan diri, maka darahnya tidak boleh disumbangkan ke orang lain :
- Anak-anak dan remaja yang berusia di bawah 18 tahun
- Orang dewasa lansia yang berusia di atas 65 tahun
- Sudah pernah mendonorkan darahnya selama tiga bulan terakhir
- Berat badan kurang yaitu di bawah 45 kg
- Tekanan darah sistolik dan kadar haemoglobin pada darah tidak normal
- Sedang dalam keadaan sakit atau tidak sehat
- Sedang dalam keadaan menstruasi bagi yang perempuan
- Menderita penyakit TBC, hepatitis, sifilis, ginjal, tumor, hiv, aids, jantung, hati, limpa, paru-paru, penyakit kulit menahun, tekanan darah rendah, tekanan darah tinggi, dll
- Pernah menderita splene-cectomy
- Belum genap 5 tahun sembuh dari penyakit hepatitis, Belum genap 3 tahun sembuh dari penyakit malaria, Belum genap 1 tahun sembuh dari penyakit tipus abdominalis, Belum genap 6 bulan sembuh dari operasi kecil, Belum genap 6 bulan melahirkan bayi, Belum genap 3 bulan berhenti laktasi, Belum genap 6 bulan setelah mendapatkan transfusi darah.
Darah ada banyak jenisnya, seperti golongan darah a, golongan darah b, golongan darah o, golongan darah ab serta jenis rhesus positif dan negatif. Orang yang memiliki golongan darah a+ tidak boleh menyumbang darah untuk orang yang bergolongan darah a- agar tidak menimbulkan masalah kesehatan yang lebih parah.
Artikel Terkait :
makasih ya infonya
BalasHapus