Ketentuan Umum Pajak Daerah / KUPD Perda No. 4 Tahun 2002 Provinsi DKI Jakarta - Pokok Intisari Seluruh Pajak Daerah DKI Jakarta

Ketentuan umum pajak daerah atau yang disingkat dengan KUPD Perda Nomor 4 Tahun 2002 merupakan peraturan daerah atau perda yang menjadi intisari perda pajak yang lebih detail / rinci. KUPD sangat berguna untuk memudahkan para wajib pajak, petugas pajak dan masyarakat luas untuk memahami perpajakan daerah dengan mudah dan cepat, karena bentuk perda pajak yang ada sangat ringkas dan selebihnya dijelaskan KUPD yang bersifat global dan berlaku untuk seluruh jenis pajak daerah di wilayah Pemerintahan Daerah DKI Jakarta. Berikut ini adalah ringkasan atau rangkuman ketentuan umum pajak daerah ibukota Jakarta.

Bagian 1. KETENTUAN UMUM

- (Lihat di buku perda DKI No.4 tahun 2002).

Bagian 2. JENIS-JENIS PAJAK DAERAH

Pajak daerah pada pemerintah Provinsi DKI Jakarta terdiri dari 11 jenis pajak namun hanya 10 diantaranya yang dilakukan pemungutan secara optimal melalui perda-perda lain yang lebih rinci.
1. Pajak Parkir - Perda No. 6 Tahun 2002
2. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor - Perda No. 7 Tahun 2002
3. Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor - Perda No. 3 Tahun 2003
4. Pajak Kendaraan Bermotor - Perda No. 4 Tahun 2003
5. Pajak Hiburan - Perda No. 6 Tahun 2003
6. Pajak Hotel - Perda No. 7 Tahun 2003
7. Pajak Restoran - Perda No. 8 Tahun 2003
8. Pajak Penerangan Jalan - Perda No. 9 Tahun 2003
9. Pajak Air Bawah Tanah dan Air Permukaan - Perda No. 1 Tahun 2004
10. Pajak Reklame - Perda No. 2 Tahun 2004
11. Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C

A. Syarat-syarat Peraturan Daerah / Perda Pajak Daerah :

- Memuat nama pajak, objek, subjek, wajib pajak (wp), dasar pengenaan pajak (dpp), tarif, rumus, masa pajak dan saat terutang pajak.
- Tidak surut
- Tidak bertentangan dengan hukum yang tingkatnya lebih tinggi dan juga tidak berseberangan dengan kepentingan umum.
- Tidak dapat diborongkan

B. Syarat-Syarat Membuat Pajak Baru :

- Sesuai pengertian yaitu pajak adalah iuran yang dipaksakan sesuai dengan peraturan yang berlaku (retribusi adalah iuran / pungutan yang tidak dipaksakan dan sesuai dengan pelayanan yang diterima).
- Berada di wilayah Jakarta dengan mobilitas yang rendah.
- Objek dan dasar pengenaan pajak tidak bertentangan dengan kepentingan umum.
- Objek pajak bebeda dengan objek pajak pemerintah pusat.
- Memiliki potensi yang cukup baik.
- Memiliki dampak ekonomi yang tidak negatif.
- Tidak merusak lingkungan
- Adil dan sesuai dengan kemampuan masyarakat
- Sebelum ditetapkan harus disosialisasikan terlebih dahulu.

Bagian 3. PEMUNGUTAN

A. Sistem Pemungutan Pajak yang ditetapkan oleh gubernur

1. Self Assessment = Dibayar sendiri oleh wajib pajak (WP).
2. Official = Nilai pajak ditentukan gubernur.
3. Withholding / Joint Collection = Dipungut pemungut pajak.

B. Pendaftaran dan Pelaporan Pajak Daerah

- Wajib pajak mendaftarkan usahanya dengan SPOPD atau Surat Pendaftaran Objek Pajak Daerah ke Dipenda atau Dinas Pendapatan Daerah.
- SPOPD diambil wajib pajak atau penanggung pajak, diisi dengan benar kemudian ditandatangani untuk mendapatkan NPWPD atau nomor pokok wajib pajak daerah.
- Apabila tidak melaporkan objek pajak maka wp atau penanggung pajak bisa mendapat sanksi dan NPWPD dikeluarkan secara sepihak oleh kepala dipenda secara jabatan.

C. Self Assessment

- Wajib pajak mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah / SPTPD dengan benar dalam waktu 20 hari setelah akhir masa pajak beserta dokumen lain yang ditandatangani wp / penanggung pajak.
- WP mengambil sendiri SPTPD serta menghitung, membayar dan melaporkan sendiri pajak yang terutang.
- Gubernur atau pejabat yang berwenang dapat mengundur batas waktu penyerahan SPTPD maksimal 2 bulan dengan pengajuan surat secara tertulis paling lambat 20 hari setelah akhir masa pajak.
- Wajib pajak / penganggung pajak dapat memperbaiki SPTPD secara tertulis kepada Gubernur paling lambat 2 tahun setelah masa pajak / tahun pajak atau sebelum dilaksanakan pemeriksaan. Hutang pajak yang kurang bayar akan terkena sanksi denda 2% perbulan mulai dari penyampaian SPTPD sampai pembetulan SPTPD.
- Pajak ditetapkan oleh gubernur dengan SKPD / surat ketetapan pajak daerah atau dokumen lain yang disamakan dengan tata cara yang ditetapkan oleh gubernur. Begitu pula dengan pemungut pajak memiliki tata cara yang ditetapkan oleh gubernur.
- 5 tahun setelah terutang pajak gubernur dapat menerbitkan SKPDKB / surat ketetapan pajak daerah kurang bayar jika pada hasil pemeriksaan belum bayar atau bayar pajaknya kurang, laporan SPTPD dan terlambat yang sudah ditegur, SPTPD yang tidak diisi, danlain sebagainya. Hal-hal tersebut diaatas pajak akan ditetapkan secara jabatan. Untuk SKPDKB sanksinya adalah kenaikan pajak sebesar 25% dari pajak terutang secara jabatan dan setiap bulan terkena bunga denda administrasi 2% maksimal selama 24 bulan atau 48%.
- SKPDKBT / surat ketetapan pajak daerah kurang bayar tambahan dapat dikeluarkan kalau ditemukan data baru yang menambah pajak terhutang setelah adanya skpdkb. Sanksi SKPDKBT adalah 100% dari yang kurang bayar kecuali ditemukan sebelum adanya pemeriksaan.
- SKPDN / surat ketetapan pajak daerah nihil ditetapkan jika wajib pajak tidak memiliki pajak yang terutang atau pajaknya sebesar nol rupiah.
Bagian 4. WILAYAH PEMUNGUTAN

- Berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta

Bagian 5. PEMBAYARAN

- Pembayaran pajak self assessment dengan SSPD (surat setoran pajak daerah) paling lambat adalah 15 hari kerja setelah masa pajak atau ditentukan oleh gubernur.
- Untuk bayar pajak yang pembayarannya bersifat official paling lambat 30 hari sejak SKPD.
- Jika jatuh tempo pembayaran pajak jatuh pada hari libur maka mendapat dispensasi diundur ke hari kerja berikutnya.
- Bayar pajak daerah dilakukan ke Bank, KPKD / Kantor Perbendaharaan dan Kas Daerah / Kasda atau tempat lain yang ditetapkan oleh gubernur.
- Sanksi bayar pajak telat adalah denda 2% perbulan. Apabila WP / Penanggung pajak ingin menunda bisa mengajukan ke gubernur secara tertulis namun tetap kena 2% per bulan.
- Membayar pajak adalah dengan SSPD / surat setoran pajak daerah berdasarkan SKPD / surat ketetapan pajak daerah atau bisa ditentukan lain oleh gubernur.
- SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD (surat tagihan pajak daerah), surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan dan putusan banding yang menambah pajak terhutang wajib lunas dalam tempo 30 hari.

Bagian 6. PENAGIHAN

A. Surat Ketetapan dan Surat Tagihan Pajak Daerah

- STPD / surat tagihan pajak daerah diterbitkan oleh gubernur kalau pajak tahun berjalan tidak dibayar / kurang bayar, kurang bayar karena salah hitung / tulis maupun sanksi denda / bunga.
- Jumlah yang tertera di STPD ditambah bunga 2% sebulan maksimal 15 bulan sejak saat terhutang pajak.
- SKPD yang belum bayar atau kurang bayar yang jatuh tempo kena 2% denda perbulan dan ditagih melalui STPD.
- Penagihan dilakukan pada SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD (surat tagihan pajak daerah), surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan dan putusan banding ditagih melalui surat teguran / peringatan / lainnya yang memuat nama wp / penanggung pajak, besar hutang pajak, perintah membayar dan saat pelunasan.

B. Penagihan Seketika Dan Sekaligus

- Penagihan seketika dan sekaligus bisa tida menunggu sampai jatuh tempo pembayaran pada surat teguran atau surat peringatan jika wajib pajak / penanggung pajak mau kabur ke luar negeri, mau mindahin barang / harta untuk menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan, mau bubar, gabung / merger, pemekaran, transfer perusahaan / perubahan lain, mau dibubarkan negara, pailit atau mau disita oleh pihak ketiga atas barang wajib pajak / penanggung pajak.
- Penagihan seketika dan sekaligus memuat nama wp/penp, besar utang pajak, perintah bayar dan saat pelunasan pajak terutang dibuat sebelum surat paksa dan dilaksanakan sesuai undang-undang yang berlaku.

C. Surat Paksa

- Surat Paksa dapat diterbitkan kalo wajib pajak (WP) / penaggung pajak (PenP) tidak melunasi utang pajak setelah surat teguran atau surat peringatan dan surat penagihan seketika dan sekaligus atau tidak patuh bayar angsuran atau penundaan pajak.
- Surat paksa bisa terbit kalau SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD (surat tagihan pajak daerah), surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan dan putusan banding yang belum dibayar atau kurang bayar tidak tepat waktu.
- Surat Paksa di berikan ke wp/penp oleh juru sita yang setidaknya memuat hari tanggal surat paksa, nama juru sita pajak, nama penerima dan tempat pemberitahuan surat paksa.
- Surat Paksa untuk orang pribadi diberikan kepada : wajib pajak atau penanggung pajak secara langsung, orang dewasa di rumah / tempat kerja kalo tidak ada wp / penanggung pajak, ahli waris / wasiat / pengurus harta kalau wp meninggal dan belum bagi-bagi warisan dan ahli waris kalu harta warisan sudah dibagi-bagi.
- Surat Paksa untuk badan diberikan kepada : pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pemilik modal langsung atau ke pegawai tetap kalau tidak ada orangnya.
Kalau WP bubar atau likuidasi bisa menyampaikan surat paksa ke kurator, hakim pengawas / balai harta peninggalan.
- Surat Paksa bisa disampaikan ke penerima kuasa. Kalau tidak bisa juga bisa ke Pemda setempat atau ditempel di papan pengumuman kantor pejabat, media massa atau tempat lain sesuai keputusan gubernur.
- Jika surat paksa disampaikan ke luar wilayah maka harus kerjasama dengan pejabat di wilayah lain di mana pejabat di luar wilayah tersebut harus membantu atau memberitahu langkah-langkah yang harus dilakukan.
- Kalau surat paksa ditolak boleh ditinggal di tempat lalu tulis di berita acara kalau WP tidak mau menerima dan surat paksa dianggap diterima. Segala keberatan tidak memberikan pengaruh dan tidak bisa ditunda.

D. Penyitaan

- Penyitaan dilakukan 48 jam atas surat paksa setelah dberitahu sesuai undang-undang yang berlaku oleh juru sita dan saksi 2 orang dewasa. Saksi adalah orang Indonesia yang dikenal juru sita dan dapat dipercaya dengan berita acara yang ditandatangani juru sita, wajib pajak / penanggung pajak dan saksi-saksi.
- Barang WP/Penp yang disita bisa dimana saja termasuk yang ada di pihak lain / pihak ketiga, yang sedang dijaminkan sebagai pelunasan hutang tertentu bisa berupa barang mobil, perhiasan, uang, deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro dan lain-lain termasuk obligasi, saham, piutang, penyertaan modal, surat berharga, dan lain sebagainya. Bisa berupa barang tetap seperti tanah, bangunan, kapal dan isi kotor, dan lain-lain.
- Untuk milik badan bisa punya pengurus, kepala cabang, kepala perwakilan, penanggung jawab, pemilik modal langsung di tempat.
- Yang disita adalah yang nilai barang bisa membayar utang pajak dan biaya tagih.
- Tidak menghiraukan segala bentuk keberatan.
- Jika nilai barang yang disita belum mecukupi atau masih kurang, maka bisa dilakukan penyitaan lagi / penyitaan tambahan baik langsung dijual ataupun dilelang.

E. Pelelangan

- Pelelangan dilakukan kalau setelah penyitaan utang pajak masih tidak dibayar kecuali berbentuk uang cash, deposito berjangka, rekening koran, obligasi, saham, surat berharga, piutang, penyertaan modal, dan lain sebagainya.
- Barang yang dilelang di balai lelang dipakai untuk membayar hutang pajak dan biaya penagihan. Untuk uang cash tunai langsung disetor ke bank yang ditunjuk atau kpkd. Untuk deposito berjangka, tangungan, saldo rekening koran, giro langsung dipindahbukukan ke kpkd atau bank yang ditunjuk.
- Obligasi, saham, surat berharga di BEJ dijual di bursa efek atas permintaan pejabat atau segera dijual oleh pejabat.
- Untuk yang berbentuk piutang dibuat berita acara persetujuan tentang pengalihan hak menagih ke pejabat.
- Penyertaan modal pada perusahaan lain dibuat akte persetujuan pengalihan hak menjual ke pejabat.
- Lelang dilaksanakan minimal 14 hari setelah pengumuman lelang di media massa dan pengumuman lelang minimal 14 hari setelah penyitaan. Jadi total 28 hari dari mulai penyitaan ke pelelangan.
- Pengumuman lelang di media massa minimal dilakukan 1 kali untuk barang begerak dan 2 kali untuk barang tidak bergerak. Untuk nilai barang 20 juta ke atas wajib dilakukan pengumuman ke media massa.
- Lelang tetap dilaksanakan walaupun ada keberatan dari wajib pajak atau penanggung pajak selama belum ada keputusan keberatan dan lelang bisa dilakukan tanpa wp/penp. Kalau sebelum ketok palu pelelangan ada pelunasan hutang pajak, keputusan pengadilan, keputusan pengadilan pajak, atau barang yang dilelang musnah maka lelang gagal atau tidak jadi dilaksanakan.
- Pemerintah Daerah memiliki hak mendahului atas barang wp&/penp pada pokok pajak, bunga, sanksi administrasi, denda dan biaya penagihan pajak yang mendahului biaya perkara, biaya penyelamatan barang baik disebabkan pelelangan / penghukuman pelelangan atau lain-lain sesuai gubernur.
- Hak mendahului dapat hilang jika sudah lewat 2 tahun dari terbit SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD (surat tagihan pajak daerah), surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan dan putusan banding kecuali surat paksa diberitahu resmi atau ada penundaan pembayaran. Jadi ada dua tahun lebih untuk jangka penundaan bayar.

Bagian 7. KEDALUWARSA PENAGIHAN

- Hak penagihan pajak kadaluarsa jika lebih dari 5 tahun sejak terutang pajak kecuali wajib pajak kena tindak pidana di perpajakan daerah.
- Kadaluwarsa penagihan ditangguhkan jika terbit surat teguran dan surat paksa atau ada pengakuan utang dari WP langsung maupun tidak langsung.

Bagian 8. KEBERATAN, BANDING DAN GUGATAN

A. Keberatan

- Wajib pajak dapat mengajukan keberatan ke Gubernur atau Pejabat pada SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB (Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar), SKPDN atau potongan atau pungutan pihak ketiga sesuai undang-undang perpajakan yang berlaku. Keberatan dibuat dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan yang jelas maksimal 3 bulan dengan bukti tetapi tetap tidak menunda penagihan pajak.
- Gubernur atau Pejabat maksimum 12 bulan harus memberi keputusan atas keberatan. Keputusan bisa berupa diterima semua, sebagian, menolak atau justru menambah jumlah pajak terutang. Kalau tidak ada respon selama 12 bulan maka keberatan otomatis dikabulkan dan angsuran pajak tetap dapat dilakukan.

B. Banding

- Banding bisa diajukan ke pengadilan pajak kalau tidak setuju dengan keputusan atas keberatan dalam bentuk tertulis bahasa Indonesia paling lambat 3 bulan sejak keputusan keberatan disertai salinannya. Tetap wajib payar tagihan pajak seperti biasa.
- Satu banding untuk satu keputusan keberatan dan dapat dicabut dengan surat pernyataan pencabutan namun nantinya tidak dapat mengajukan banding lagi. Banding boleh dilakukan asal sudah membayar 50% pajak terutang. Dengan surat pencabutan akan hilang dari daftar sengketa dengan penetapan ketua sebelum sidang dan putusan majelis hakim / hakim tunggal melalui pemeriksanaan.
- Banding diajukan wp / penp / ahli waris / pengurus / kuasa hukum. Kalo meninggal dapat lanjut ke ahli waris, kuasa hukum, pengampunya dalam hal pemohon banding pailit. Kalau terjadi penggabungan, peleburan, perpecahan, pemekaran, likuidasi yang menerima pertanggungjawaban lanjutin banding.

C. Gugatan

- Gugatan diajukan dalam Bahasa Indonesia pada pengadilan pajak maksimum 14 hari sejak pelaksanaan penagihan (tidak mengikat jika keadaan di luar kekuasaan penggugat dan dapat diperpanjang lagi setelah keadaan di luar kekuasaan selesai. Satu surat gugatan untuk satu pelaksanaan penagihan.
- Sanggahan ke pihak ketiga terhadap kepemlikan barang yang disita pada pengadilan negeri / PN disampaikan ke pejabat secara tertulis. Pejabat akan menangguhkan penagihan pajak pada barang yang disanggah dan tidak dapat diajukan setelah lelang.

Bagian 9. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK

- Permohonan kembalian lebih bayar diajukan ke gubernur dengan syarat-syarat bukti setoran pajak, SPTPD, dokumen untuk dasar pembayaran pajak dan perhitungan pembayaran pajak. Tata cara pengembalian lebih bayar ditetapkan oleh Gubernur.
- Pemeriksaan atas lebih bayar setelah 12 bulan harus diberikan keputusan oleh Gubernur dengan tambahan 1 bulan untuk buat SKPDLB. Jika lebih dari 13 bulan maka permohonan lebih bayar pajak akan dikabulkan otomatis.
- Bila ada utang pajak lain, maka lebih bayar akan dipakai untuk bayar pajak yang sedang terhutang.
- Pembayaran atas lebih bayar / LB maksimal dilakukan 2 bulan. Jika lebih maka WP diberikan tambahan 2% perbulan atas keterlambatan.
- Lebih bayar yang berdasarkan surat keberatan dan surat banding, WP dapat mengajukan permohonan pengembalian ke gubernur dan WP tidak akan dilakukan pemeriksaan. WP juga mendapat imbalan 2% perbulan maksimal untuk jangka 24 bulan (48%) dari mulai tanggal pelunasan yang ada lebih bayar sampai terbitnya SKPDLB.

Bagian 10. PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI

- Gubernur atas permohonan WP dapat memperbaiki SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD karena salah tulis, salah hitung atau tidak sesuai dengan peraturan pajak daerah dengan tata cara sesuai gubernur.
- Gubernur dapat menghapus sanksi administrasi, bunga, denda, kenaikan pajak sesuai peraturan UU perpajakan akibat kehilafan WP atau yang bukan Wajib Pajak.
Bagian 11. PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN

A. Pembukuan

- Wajib Pajak dengan omset atau peredaran pendapatan bruto lebih dari 300 juta rupiah pertahun harus ada pembukuan untuk menghitung harga perolehan / harga pergantian dasar perhitungan pajak. Bisa juga memakai pencatatan nilai pendapatan bruto yang teratur untuk menghitung pajak.
- WP pajak kendaraan bermotor (PKB), bahan bakar kendaraan bermotor (BBKB), pajak penerangan jalan (PPJ), pajak air bawah tanah (PABT) dan sebagainya sesuai Gubernur tidak perlu ada pembukuan.

B. Pemeriksaan

- WP dapat diperiksa oleh Gubernur atau pejabat untuk menguji kepatuhan wajib pajak yang wajib memperlihatkan / meminjamkan dokumen yang berhubungan pajak terutang serta memberi kesempatan pemeriksa memasuki ruangan untuk kelancaran pemeriksaan dan memberi keterangan yang diperlukan tanpa ada yang dirahasiakan sesuai dengan pedoman pemeriksaan.
- Pemeriksaan lengkap dilakukan di domisili / tempat usaha WP untuk seluruh jenis pajak tahun berjalan dan tahun sebelumnya dengan teknik pemeriksaan yang lazim. Pemeriksaan sederhana dilakukan di lapangan atau di kantor dengan memeriksa seluruh pajak tahun berjalan dan tahun sebelumnya dengan teknik pemeriksaan bobot sederhana.
- Hormati norma pemeriksaan dengan batasan terhadap pemeriksa, WP dan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan dipalorkan ke LHP / Laporan Hasil Pemeriksaan. Temuan baik yang seluruh / sebagian tidak disetujui WP dilakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan berita acara. Setelah itu berdasarkan berita acara dapat diterbitkan SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN atau STPD.
- Gubernur atau Pejabat dapat menyegel tempat atau ruangan kalo WP tidak mau diperiksa atau memberikan dokumen palsu.
- Tata cara segel, norma pemeriksaan, pedoman laporan dan tata cara pemeriksaan sasuai dengan Gubernur.

Bagian 12. PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK

- Pajak yang telah kedaluarsa dapat dihapus oleh gubernur berdasarkan permohonan kadipenda / kepala dinas pendapatan daerah. Minimal memuat nama wp, alamat, jumlah piutang, tahun pajak dan jenis pajak.
- Piutang yang kurang dari 1 milyar bisa dihapus oleh Gubernur, namun untuk yang lebih dari 1 mlyar harus disetujui oleh dewan bersama gubernur.
- Pajak terutang yang sudah tidak tertagih tetapi belum kedaluarsa dapat masuk ke daftar pajak terutang yang mau dihapus karena WP meninggal dunia tanpa warisan dengan surat keterangan kematian dari lurah dan laporan hasil pemeriksaan / LHP Dipenda, WP yang miskin berdasarkan LHP dipenda, WP pailit, WP kabur yang tidak bisa ditemukan, dan lain sebagainya.
- Kalau sudah mau dimasukkan ke daftar yang akan dihapus tidak akan dilakukan tagih lagi sesuai dengan tata cara yang ditetapkan oleh Gubernur.

Bagian 13. PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN

- Gubernur dapat memberi keringanan 50% kalau Wajib Pajak / WP memohon secara tertulis dengan memuat naman, alamat, jenis pajak, besar pengurangan dan disertai alasan.
- Gubernur dapat memberikan keringanan maksimal 50% dari dasar pengenaan pajak / DPP atau pokok pajak berdasarkan pertimbangan tertentu. Bisa juga kasih pembebasan pajak sesuai dengan asas timbal balik atau resiprositas baik sebagaian maupun seluruh.
- Bentuk, isi surat-surat dan tata cara sitetapkan oleh Gubernur.

Bagian 14. KETENTUAN KHUSUS

- Pejabat dilaran membocorkan rahasia WP sesuai UU perpajakan daerah. Tenaga ahli juga tidak boleh membeberkan kecuali untuk saksi / saksi ahli di pengadilan atau untuk pihak lain yang ditetapkan oleh Gubernur.
- Gubernur dapat memberikan izin tertulis jika mau membocorkan rahasia ke pihak lain tertentu. Untuk permintaan hakim harus ada nama tersangka / tergugat, keterangan yang diminta dan kaitan antara perkara pidana / perkara yang bersangkutan yang informasinya diminta.

Bagian 15. KETENTUAN PIDANA

- WP yang tidak sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau tidak benar / tidak lengkap yang merugikan keuangan daerah dapat dipidana 1 tahun penjara atau denda 2 kali jumlah pajak terutang.
- Bagi Wajib Pajak yang sengaja dikenai sanksi 2 tahun penjara atau denda 4 kali pajak terhutang.
- Jika sudah lewat 10 tahun lewat saat terutang / berakhir masa pajak atau berakhir tahun pajak yang bersangkutan.
- Jika pejabat secara tidak sengaja membocorkan rahasia dikenakan sanksi 1 tahun atau denda 5 juta rupiah. Yang menuntut terdakwa hanya yang merasa rahasianya dibocori / dilanggar rahasianya. Besar denda maksimum dapat ditinjau sesuai undang-undang dan denda jadi penerimaan negara.

Bagian 16. PENYIDIKAN

Pejabat PNS Pemda bisa memiliki wewenang melakukan penyidikan tindak pidana di perpajakan daerah sesuai KUHAP dengan wewenang sebagai berikut :
- Menerima, mencari, mengumpulkan, meneliti keterangan / laporan.
- Meneliti, mencari, mengumpulkan keterangan tentang orang pribadi atau badan untuk mencari tahu kebenaran.
- Meminta keterangan atau bukti dari orang pribadi atau badan.
- Memeriksa pembukuan, pencatatan dan dokumen.
- Melalukan penggeledahan bahan pembukuan, pencatatan dan dokumen lain serta menyita bukti-bukti yang ditemukan.
- Meminta bantuan tenaga ahli untuk penyidikan.
- Menyuruh berhenti / melarang orang meninggalkan ruangan saat pemeriksaan dan memeriksa identitas / dokumen-dokumen.
- Memotret orang-orang yang terkait.
- Memanggil orang untuk memberikan keterangan.
- Menghentikan penyidikan.
- Melakukan tindakan lain yang diperlukan.
- Menyampaikan hasil penyidikan dan memberitahu mulainya ke penuntut umum lewat penyidik pejabat polisi sesuai KUHP.

----

Keterangan Tambahan :

Artikel Ketentuan Umum Pajak Daerah / KUPD Perda No. 4 Tahun 2002 Provinsi DKI Jakarta adalah versi ringkasan untuk membantu masyarakat umum mengetahui pajak dengan lebih mudah.

Artikel Terkait :

0 Respon Pada "Ketentuan Umum Pajak Daerah / KUPD Perda No. 4 Tahun 2002 Provinsi DKI Jakarta - Pokok Intisari Seluruh Pajak Daerah DKI Jakarta"

Posting Komentar