Setiap Undang-Undang baik yang sudah disahkan maupun yang masih dalam bentuk Rancangan Undang-Undang memiliki bagian-bagian yang tersusun atas suatu sistem kerangka yang rapi , yakni :
1. Judul
- Berisi informasi keterangan jenis, nomor, tahun pengundangan atau penetapan dan nama Peraturan Perundang-Undangan.
- Nama judul undang-undang dibuat ringkas, singkat, jelas dan padat serta mencerminkan isi dari peraturan perundang-undangan tersebut.
- Ditulis dengan huruf kapital ynag diletakkan di posisi tengah dan tanpa akiran tanda baca.
2. Pembukaan
- Frase "Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa".
- Jabatan Pembentuk Peraturan / Perundang-undangan.
- Konsiderans.
- Dasar Hukum.
- Diktum.
3. Batang Tubuh
- Ketentuan Umum
- Materi pokok yang diatur
- Ketentuan Pidana (jika perlu)
- Ketentuan peralihan (jika perlu)
- Ketentuan penutup
4. Penutup
- Penjelasan (jika ada)
- Lampiran (jika ada)
1. Judul
- Berisi informasi keterangan jenis, nomor, tahun pengundangan atau penetapan dan nama Peraturan Perundang-Undangan.
- Nama judul undang-undang dibuat ringkas, singkat, jelas dan padat serta mencerminkan isi dari peraturan perundang-undangan tersebut.
- Ditulis dengan huruf kapital ynag diletakkan di posisi tengah dan tanpa akiran tanda baca.
2. Pembukaan
- Frase "Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa".
- Jabatan Pembentuk Peraturan / Perundang-undangan.
- Konsiderans.
- Dasar Hukum.
- Diktum.
3. Batang Tubuh
- Ketentuan Umum
- Materi pokok yang diatur
- Ketentuan Pidana (jika perlu)
- Ketentuan peralihan (jika perlu)
- Ketentuan penutup
4. Penutup
- Penjelasan (jika ada)
- Lampiran (jika ada)
ilmu pengetahuan:
0 Respon Pada "Kerangka Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia - Judul, Pembukaan, Batang Tubuh Dan Penutup"
Posting Komentar