Saat ini banyak bermunculan mobil-mobil yang diparkir di badan jalan umum atau di tempat-tempat umum lainnya. Parkiran tersebut seperti sudah dipatok khusus untuk mobil tertentu layaknya parkiran pribadi saja. Hal ini tentu saja amat sangat mengganggu ketertiban dan kenyamanan banyak orang. Tempat-tempat yang seharusnya tidak boleh dijadikan tempat parkir malah dijadikan lahar parkir segelintir orang saja. Biasanya jika ada orang lain yang parkir di tempat tersebut akan diberikan teguran keras oleh pihak-pihak yang merasa memiliki lahan parkiran tidak resmi tersebut.
Fenomena ini terjadi akibat mahalnya harga tanah di kota-kota besar. Harga lahan atau rumah yang ada di daerah yang tidak dapat dilewati mobil saja sudah sangat mahal, apalagi daerah yang bisa dilewati oleh mobil. Hal ini menyebabkan masyarakat kesulitan untuk memiliki rumah yang memiliki garasi dan dilewati oleh jalan yang cukup besar untuk dilalui mobil. Banyak orang yang memiliki kemampuan untuk membeli mobil namun tidak punya kemampuan untuk membeli rumah yang dilewati oleh mobil.
Mobil adalah suatu benda yang melambangkan tingkatan status sosial bagi orang-orang tertentu. Orang yang punya mobil bagus biasanya akan merasa percaya diri daripada yang mempunyai mobil yang biasa-biasa saja, apalagi yang tidak punya mobil sama sekali. Tidak heran jika banyak orang yang memaksakan diri untuk memiliki mobil walaupun tidak memiliki uang yang cukup untuk membeli mobil secara tunai. Tidak sedikit pula orang yang memaksakan memiliki mobil walaupun tidak memiliki garasi mobil di rumahnya sehingga harus memarkir mobilnya di lahan fasilitas umum milik negara atau pun di lahan milik orang lain.
Memarkir mobil di lahan milik sendiri adalah sesuatu hal yang wajar. Memarkir mobil di lahan milik orang lain dengan izin adalah sesuatu hal yang sah-sah saja. Memarkir mobil pribadi di lahan umum adalah sesuatu hal yang tidak dibenarkan. Sedangkan memarkir mobil di lahan milik orang lain tanpa seizin pemilik lahan adalah suatu perbuatan yang tercela. Hal ini tentu saja harus disikapi oleh para pemilik kendaraan bermotor besar seperti mobil, truk, bus, motor gede, dan lain sebagainya. Hendaknya setiap orang tidak membeli mobil atau membawa mobil sendiri sebelum menyiapkan tempat parkirnya tanpa melanggar hukum.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Respon Pada "Jika Rumah Tidak Memiliki Garasi Mobil Jangan Membeli Mobil"
Posting Komentar