Saat ini banyak orang yang gemar berinvestasi di properti seperti tanah, rumah, ruko, sawah, kebun, gedung, dan lain sebagainya. Saking asyiknya terkadang lupa dengan aturan main yang telah ditetapkan dalam ajaran agama islam. Salah satu aturan main dalam berbisnis adalah larangan menimbun barang yang sedang dibutuhkan oleh banyak orang. Penimbun barang bisa mendapatkan dosa dan juga dapat menyebabkan hilangnya perlindungan Allah SWT dari dirinya.
Kenapa melakukan investasi properti bisa menjadi suatu perbuatan dosa? Yang jelas kita semua tahu bahwa saat ini banyak sekali orang yang membutuhkan rumah untuk dijadikan tempat tinggal, toko untuk membuka usaha, fasilitas umum untuk berbagai keperluan masyarakat, dan lain sebagainya. Terbatasnya jumlah tanah di daerah-daerah tertentu serta dibarengi tingginya permintaan akan lahan, menyebabkan naiknya harga properti secara drastis. Hal ini sangat disenangi oleh para spekulan untuk memanfaatkan situasi yang ada untuk meraup untung besar.
Masalahnya adalah para spekulan profesional maupun orang-orang biasa banyak yang gemar membeli properti, banyak yang membiarkan begitu saja propertinya tanpa dimanfaatkan untuk kepentingan orang lain dengan berbagai alasan. Orang maupun perusahaan berlomba-lomba membeli tanah dalam jumlah besar di lokasi-lokasi yang memiliki potensi yang baik, kemudian dipagari dan ditinggalkan begitu saja. Umumnya hal ini terjadi di daerah pinggiran kota-kota besar. Banyak tanah kosong yang dibiarkan kosong tanpa dimanfaatkan dengan harapan bisa mendapatkan untung besar apabila harganya naik di masa depan.
Dalam agama islam, menimbun barang adalah perbuatan dosa. Dikhawatirkan menimbun properti dianggap Allah SWT seperti menimbun barang yang dilarang agama. Walaupun tidak disebutkan secara langsung, namun properti seperti tanah, rumah dan bangunan memiliki sifat-sifat yang mirip dengan barang-barang yang dilarang untuk ditimbun. Khususnya di daerah-daerah tertentu di mana harga propertinya sangat tinggi sehingga tidak terjangkau oleh semua kalangan. Properti yang dibeli untuk disimpan hingga harganya meroket tanpa boleh dimanfaatkan bisa saja menjadi perbuatan yang haram untuk dilakukan.
Jika properti yang kita miliki dikelola dengan baik, seperti digunakan untuk membuat rumah kontrakan murah, membuat perumahan murah, membuat masjid, membuat kebun sementara, membuat peternakan sementara, dan lain sebagainya, maka seseorang tidak hanya akan mendapatkan keuntungan di dunia saja, namun juga di akhirat. Selain itu juga ada hal penting untuk dilakukan, yaitu menghilangkan niat untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya dari penderitaan banyak orang dari bisnis properti yang sangat dibutuhkan banyak orang. Mudah-mudahan bisa menyelamatkan kita dari perbuatan menimbun barang yang dibutuhkan banyak orang di sekitar kita.
Ubah pola pikir bisnis yang tadinya membeli properti sebanyak-banyaknya untuk disimpan dan dijual saat harga naik, dengan pola pikir membeli properti sebanyak-banyaknya untuk digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan banyak orang. Mudah-mudahan keuntungan yang didapat dari perbuatan baik tersebut termasuk ke dalam kategori rejeki yang halal. Sungguh kasihan melihat bagitu banyak orang tidak punya tempat tinggal yang layak, namun dunia properti kita dikuasai oleh para spekulan dan kapitalis yang mengejar keuntungan dunia saja. Mari kita sama-sama berdo'a kepada Allah SWT semoga kita semua selamat dari perbuatan buruk menimbun barang.
Home » Agama Islam »
Artikel »
ID »
Rumah
» Investasi Rumah, Tanah, dsb Tidak Dimanfaatkan Bisa Dosa Menimbun Barang
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Respon Pada "Investasi Rumah, Tanah, dsb Tidak Dimanfaatkan Bisa Dosa Menimbun Barang"
Posting Komentar