Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwasanya kita dilarang untuk menimbun bahan makanan pokok seperti beras, minyak goreng, cabe, dan lain sebagainya. Baik secara hukum negara maupun agama Islam sama-sama tidak memperbolehkan adanya penimbunan barang-barang yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat secara umum. Pelaku yang terbukti melakukan penimbunan terhadap bahan makanan pokok bisa dijerat dengan hukuman pidana penjara.
Properti Adalah Barang Kebutuhan Pokok Manusia
Kebutuhan pokok manusia tidak hanya berkutat pada makanan dan minuman saja, namun juga pada dua kebutuhan pokok lain yang selalu mengiringi kebutuhan pangan manusia. Kedua kebutuhan pokok tersebut adalah sandang dan papan. Sandang adalah pakaian, sedangkan papan adalah rumah atau tempat tinggal. Dengan demikian rumah, apartemen, rumah susun, ruko (rumah toko), tanah, dan lain sebagainya merupakan termasuk barang kebutuhan pokok manusia.
Untuk urusan sandang, pemerintah tidak banyak ambil pusing. Di Indonesia sudah memiliki stok pakaian yang berlimpah ruah dengan harga yang bervariasi, baik dari dalam maupun luar negeri. Akan tetapi untuk kebutuhan papan pemerintah sepertinya masih pusing tujuh keliling karena masyarakat masih membutuhkan banyak rumah atau tempat tinggal lainnya yang layak dengan harga yang terjangkau.
Larangan Berinvestasi Properti
Celakanya banyak orang yang tidak sadar bahwa berinvestasi properti bisa membawa kepada suatu perbuatan dosa, yaitu dosa menimbun barang yang merupakan barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat di Indonesia. Banyak orang membeli properti, baik berupa tanah, rumah, apartemen, dan lain sebagainya untuk mendapatkan keuntungan dari kenaikan harga di masa depan. Baik menimbun barang kebutuhan pokok maupun berspekulasi adalah sama-sama dua hal yang dilarang dalam ajaran agama Islam.
Semuanya kembali pada niatnya. Jika membeli tanah, rumah, dan lain sebagainya hanya untuk dibiarkan begitu saja tanpa dimanfaatkan agar di kemudian hari bisa mendapatkan banyak keuntungan dari kenaikan harga properti, maka berinvestasi properti jatuhnya bisa haram. Namun jika membeli rumah atau tanah untuk dimanfaatkan secara maksimal sebagai salah satu sumber penghasilan pribadi sembari berbagi manfaat dengan orang lain maka jatuhnya bisa halal membawa keberkahan.
Oleh sebab itu hendaknya kita bersihkan niat kita dalam hal menambah jumlah investasi properti kita. Niatkan dalam hati untuk membantuk pemenuhan kebutuhan orang lain dalam hal tempat tinggal dengan menyewakan rumah kontrakan. Atau membuka lapangan pekerjaan baru dengan membuka perternakan, pertanian, perkebunan, dan lain sebagainya dari lahan yang dimiliki. Hindari membeli properti semata-mata untuk mendapatkan keuntungan finansilan belaka dari hasil selisih harga penjualan di masa yang akan datang demi kebaikan diri kita di dunia dan juga di akhirat.
Home » Agama Islam »
Artikel »
ID »
Rumah
» Investasi Properti Hukumnya Bisa Haram (Tanah, Rumah, Bangunan, Dll)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Respon Pada "Investasi Properti Hukumnya Bisa Haram (Tanah, Rumah, Bangunan, Dll)"
Posting Komentar