Umumnya seorang pelajar atau mahasiswa yang belajar di suatu institusi pendidikan harus bersedia mematuhi segala ketentuan yang berlaku untuk bisa diterima belajar di sekolah atau di kampus. Setelah diterima pun tetap harus menjaga diri untuk tidak menyalahi peraturan yang ada baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis agar tidak dikenai sanksi sanksi disiplin yang merugikan dirinya sendiri. Intinya adalah selama seseorang harus mentaati peraturan suatu institusi pendidikan dari awal masuk hingga lulus.
Berikut ini adalah beberapa peraturan dasar yang harus patuhi oleh seorang siswa pelajar sekolah maupun seorang mahasiswa yang berkuliah di perguruan tinggi baik negeri maupun swasta secara umum :
1. Berpakaian yang Rapi dan Sopan
Jika harus menggunakan seragam, maka seragam harus selalu dikenakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, lengkap dengan berbagai atribut yang ada. Pakaian yang dikenakan harus bersih, rapi, layak pakai, tidak terbuka, tidak mengundang, dan lain sebagainya.
2. Mengikuti Kelas Pembelajaran
Seorang siswa maupun mahasiswa harus hadir pada kelas-kelas yang telah ditentukan untuknya sesuai dengan jadwal yang ditentukan serta mengisi daftar hadir yang ada. Termasuk mengikuti ujian dengan baik dan penuh tanggung jawab.
3. Tidak Melakukan Tindak Kecurangan
Selama mengikuti ujian tidak diperbolehkan melakukan tindakan curang untuk mendapatkan nilai yang baik seperti mencontek, bekerja sama, membuka catatan (kecuali ujian open book), berkomunikasi jarak jauh, kolusi dengan orang dalam, dan lain sebagainya.
4. Tidak Terlibat dengan Narkoba dan Tindak Kriminalitas Lainnya
Bagi orang-orang yang melanggar biasanya disediakan hukuman yang tegas mulai dari skorsing hingga pengembalian kepada orangtua (drop out) tergantung dari tingkat kesalahannya. Untuk narkoba biasanya hukumannya akan jauh lebih tegas seperti dikeluarkan secara permanen agar menjadi pelajaran bagi siswa / mahasiswa yang lain untuk selalu menjauhi narkotika dan obat-obatan terlarang.
5. Menjaga Ketertiban dan Keamanan
Dilarang melakukan berbagai tindakan yang menimbulkan kegaduhan, gangguan, kerusuhan, huru-hara, perkelahian, tawuran, ketidaknyamanan, kebencian, teror, rasa takut, dan lain sebagainya. Kegiatan belajar dan mengajar tidak boleh diganggu oleh siapapun juga baik dari dalam maupun dari luar, kecuali apabila memang melanggar hukum maupun nilai-nilai yang berlaku.
6. Menjaga Nama Baik Sekolah / Kampus
Baik selama menjadi murid, mahasiswa, maupun sebagai alumni lulusan harus selalu menjaga nama baik institusi pendidikan tempat dia menimba ilmu. Jangan sampai perbuatan atau tintak tanduknya menyebabkan pencemaran nama baik sekolah / kampus di mata masyarakat.
7. Menghormati Guru, Dosen, Asisten dan Karyawan Sekolah / Kampus
Setiap siswa/mahasiswa diwajibkan selalu menghormati guru, dosen, asisten dosen beserta staf karyawan yang bekerja di sekolah atau kampus tempatnya belajar. Dilarang keras melakukan tindakan-tindakan yang dapat merugikan orang-orang tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung. Setiap masalah harus diselesaikan secara baik-baik sesuai prosedur yang ada, bukan dengan cara main hakim sendiri.
8. Menjaga dan Merawat Harta Benda Milik Sekolah / Kampus
Semua warga suatu institusi pendidikan wajib menjaga dan merawat segala aset yang menjadi milik institusi pendidikan seperti gedung, meja, kursi, papan tulis, alat-alat tulis, komputer, ac, lcd projector, ohp, pengeras suara, pajangan, tanaman, kendaraan, dan lain sebagainya. Dilarang keras melakukan sabotase maupun pengrusakan terhadap harta benda milik sekolah atau kampus.
9. Belajar dengan Baik dan Tekun
Baik secara tertulis maupun tidak tertulis setiap siswa wajib lulus dalam tempo waktu tertentu dengan nilai yang memenuhi syarat. Oleh sebab itu setiap siswa / mahasiswa dituntut untuk belajar dengan baik agar nilainya bagus dan bisa lulus dengan lancar.
10. Melalukan Administrasi Pendidikan Dengan Baik
Berbagai ketentuan administrasi yang ditentukan oleh sekolah/perguruan tinggi harus dipenuhi dengan biak dan penuh tanggung jawab. Beberapa ketentuan administrasi yang berlalu umum yaitu seperti pendaftaran awal, pembayaran uang masuk, pembayaran uang pangkal, pembayaran biaya pendidikan rutin, daftar ulang, dan lain-lain.
Masih ada banyak lagi peraturan lainnya yang belaku secara umum di sebuah institusi pendidikan formal seperti playgroup, taman kanak-kanak (tk), sd, smp, sma dan perguruan tinggi. Silahkan ditambahkan apabila ada yang perlu ditambahkan lewat kolom komentar di bawah ini. Terima kasih.
Berikut ini adalah beberapa peraturan dasar yang harus patuhi oleh seorang siswa pelajar sekolah maupun seorang mahasiswa yang berkuliah di perguruan tinggi baik negeri maupun swasta secara umum :
1. Berpakaian yang Rapi dan Sopan
Jika harus menggunakan seragam, maka seragam harus selalu dikenakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, lengkap dengan berbagai atribut yang ada. Pakaian yang dikenakan harus bersih, rapi, layak pakai, tidak terbuka, tidak mengundang, dan lain sebagainya.
2. Mengikuti Kelas Pembelajaran
Seorang siswa maupun mahasiswa harus hadir pada kelas-kelas yang telah ditentukan untuknya sesuai dengan jadwal yang ditentukan serta mengisi daftar hadir yang ada. Termasuk mengikuti ujian dengan baik dan penuh tanggung jawab.
3. Tidak Melakukan Tindak Kecurangan
Selama mengikuti ujian tidak diperbolehkan melakukan tindakan curang untuk mendapatkan nilai yang baik seperti mencontek, bekerja sama, membuka catatan (kecuali ujian open book), berkomunikasi jarak jauh, kolusi dengan orang dalam, dan lain sebagainya.
4. Tidak Terlibat dengan Narkoba dan Tindak Kriminalitas Lainnya
Bagi orang-orang yang melanggar biasanya disediakan hukuman yang tegas mulai dari skorsing hingga pengembalian kepada orangtua (drop out) tergantung dari tingkat kesalahannya. Untuk narkoba biasanya hukumannya akan jauh lebih tegas seperti dikeluarkan secara permanen agar menjadi pelajaran bagi siswa / mahasiswa yang lain untuk selalu menjauhi narkotika dan obat-obatan terlarang.
5. Menjaga Ketertiban dan Keamanan
Dilarang melakukan berbagai tindakan yang menimbulkan kegaduhan, gangguan, kerusuhan, huru-hara, perkelahian, tawuran, ketidaknyamanan, kebencian, teror, rasa takut, dan lain sebagainya. Kegiatan belajar dan mengajar tidak boleh diganggu oleh siapapun juga baik dari dalam maupun dari luar, kecuali apabila memang melanggar hukum maupun nilai-nilai yang berlaku.
6. Menjaga Nama Baik Sekolah / Kampus
Baik selama menjadi murid, mahasiswa, maupun sebagai alumni lulusan harus selalu menjaga nama baik institusi pendidikan tempat dia menimba ilmu. Jangan sampai perbuatan atau tintak tanduknya menyebabkan pencemaran nama baik sekolah / kampus di mata masyarakat.
7. Menghormati Guru, Dosen, Asisten dan Karyawan Sekolah / Kampus
Setiap siswa/mahasiswa diwajibkan selalu menghormati guru, dosen, asisten dosen beserta staf karyawan yang bekerja di sekolah atau kampus tempatnya belajar. Dilarang keras melakukan tindakan-tindakan yang dapat merugikan orang-orang tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung. Setiap masalah harus diselesaikan secara baik-baik sesuai prosedur yang ada, bukan dengan cara main hakim sendiri.
8. Menjaga dan Merawat Harta Benda Milik Sekolah / Kampus
Semua warga suatu institusi pendidikan wajib menjaga dan merawat segala aset yang menjadi milik institusi pendidikan seperti gedung, meja, kursi, papan tulis, alat-alat tulis, komputer, ac, lcd projector, ohp, pengeras suara, pajangan, tanaman, kendaraan, dan lain sebagainya. Dilarang keras melakukan sabotase maupun pengrusakan terhadap harta benda milik sekolah atau kampus.
9. Belajar dengan Baik dan Tekun
Baik secara tertulis maupun tidak tertulis setiap siswa wajib lulus dalam tempo waktu tertentu dengan nilai yang memenuhi syarat. Oleh sebab itu setiap siswa / mahasiswa dituntut untuk belajar dengan baik agar nilainya bagus dan bisa lulus dengan lancar.
10. Melalukan Administrasi Pendidikan Dengan Baik
Berbagai ketentuan administrasi yang ditentukan oleh sekolah/perguruan tinggi harus dipenuhi dengan biak dan penuh tanggung jawab. Beberapa ketentuan administrasi yang berlalu umum yaitu seperti pendaftaran awal, pembayaran uang masuk, pembayaran uang pangkal, pembayaran biaya pendidikan rutin, daftar ulang, dan lain-lain.
Masih ada banyak lagi peraturan lainnya yang belaku secara umum di sebuah institusi pendidikan formal seperti playgroup, taman kanak-kanak (tk), sd, smp, sma dan perguruan tinggi. Silahkan ditambahkan apabila ada yang perlu ditambahkan lewat kolom komentar di bawah ini. Terima kasih.
0 Respon Pada "Etika/Peraturan Dasar Kedisiplinan Siswa Pelajar di Sekolah dan Mahasiswa di Kampus"
Posting Komentar