Manusia normal yang belum menikah pada umumnya mendambakan suatu pernikahan dengan orang yang dicintainya untuk membangun rumah tangga yang harmonis makmur bahagia. Untuk bisa menikah seseorang harus melewati berbagai tahapan yang rumit, mulai dari mencari pasangan menikah, melakukan pendekatan keluarga, merencanakan pernikahan, melakukan lamaran, menghubungi penghulu, dan lain sebagainya. Salah satu hal penting dalam suatu pernikahan adalah tempat dilangsungkannya resepsi pernikahan.
Pasangan yang ingin menikah harus memikirkan jauh-jauh hari tempat yang nanti akan dipakai untuk menggelar acara pesta perkawinan / resepsi pernikahan. Ada banyak hal yang menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan tempat digelarnya acara resepsi pernikahan, yaitu seperti dana atau anggaran yang dimiliki, jarak dengan para tamu undangan mayoritas, jumlah tamu undangan, budaya masyarakat setempat, kelas sosial para tamu undangan mayoritas, dan lain sebagainya. Semua hal tersebut sebaiknya dipertimbangkan masak-masak sebelum akad nikah.
Daftar Tempat yang Bisa Dijadikan Tempat Resepsi Pernikahan / Pesta Perkawinan / Walimatul 'Ursy / Wedding Party :
1. Gedung (gedung serbaguna, auditorium, ruangan serba guna, aula, dsb)
2. Rumah Pribadi (rumah orangtua, rumah mertua, rumah sendiri, rumah saudara, rumah sewaan, dll)
3. Lapangan (lapangan bulu tangkis, lapangan rumput, lapangan sekolah, dsb)
4. Tempat Rekreasi (pantai, taman, kebun binatang,
5. Tempat Ibadah (masjid, gereja, pura, wihara/vihara, kelenteng, dll)
6. Di Atas Kendaraan Berjalan (kapal pesiar, balon udara zeppelin, pesawat terbang, kapal selam, dsb)
7. Ruang Serba Guna (balai warga, balai rt / rw, sekretariat rt / rw, ruang sekolah, dsb)
8. Tempat Umum (jalan raya, taman umum, tempat pemakanan umum, dll)
Tentukan tempat yang tepat untuk resepsi pernikahan, jangan asal pilih saja, karena tempat juga sangat mempengaruhi suasana, kenyamanan, kesakralan, kepaduan, ketertiban, keindahan, dan lain sebagainya. Menikah biasanya hanya dilangsungkan sekali, sehingga tempat yang tepat akan memberikan kenangan indah yang tidak akan pernah dapat dilupakan seumur hidup.
Pasangan yang ingin menikah harus memikirkan jauh-jauh hari tempat yang nanti akan dipakai untuk menggelar acara pesta perkawinan / resepsi pernikahan. Ada banyak hal yang menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan tempat digelarnya acara resepsi pernikahan, yaitu seperti dana atau anggaran yang dimiliki, jarak dengan para tamu undangan mayoritas, jumlah tamu undangan, budaya masyarakat setempat, kelas sosial para tamu undangan mayoritas, dan lain sebagainya. Semua hal tersebut sebaiknya dipertimbangkan masak-masak sebelum akad nikah.
Daftar Tempat yang Bisa Dijadikan Tempat Resepsi Pernikahan / Pesta Perkawinan / Walimatul 'Ursy / Wedding Party :
1. Gedung (gedung serbaguna, auditorium, ruangan serba guna, aula, dsb)
2. Rumah Pribadi (rumah orangtua, rumah mertua, rumah sendiri, rumah saudara, rumah sewaan, dll)
3. Lapangan (lapangan bulu tangkis, lapangan rumput, lapangan sekolah, dsb)
4. Tempat Rekreasi (pantai, taman, kebun binatang,
5. Tempat Ibadah (masjid, gereja, pura, wihara/vihara, kelenteng, dll)
6. Di Atas Kendaraan Berjalan (kapal pesiar, balon udara zeppelin, pesawat terbang, kapal selam, dsb)
7. Ruang Serba Guna (balai warga, balai rt / rw, sekretariat rt / rw, ruang sekolah, dsb)
8. Tempat Umum (jalan raya, taman umum, tempat pemakanan umum, dll)
Tentukan tempat yang tepat untuk resepsi pernikahan, jangan asal pilih saja, karena tempat juga sangat mempengaruhi suasana, kenyamanan, kesakralan, kepaduan, ketertiban, keindahan, dan lain sebagainya. Menikah biasanya hanya dilangsungkan sekali, sehingga tempat yang tepat akan memberikan kenangan indah yang tidak akan pernah dapat dilupakan seumur hidup.
0 Respon Pada "Daftar Tempat yang Biasa Dijadikan/Digunakan Resepsi Pernikahan/Pesta Perkawinan"
Posting Komentar