Setiap negara memiliki asas kewarganegaraan antara ius sanguinis dan ius soli. Ius Soli adalah suatu pengakuan negara terhadap kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat seseorang dilahirkan. Jika seseorang lahir di wilayah negara yang menganut sistem asas kewarganegaraan ius soli maka orang tersebut otomatis menjadi warga negara dari negara tempat ia dilahirkan. Sedangkan Ius Sanguinis mengakui kewarganegaraan seseorang dari kewarganegaraan orangtua kandungnya. Jika orangtua kandung menjadi warga negara A, maka si anak juga mendapatkan status kewarganegaraan negara A.
Jika ada orangtua yang ingin anaknya mendapatkan dua kewarganegaraan sekaligus, maka dirinya dan pasangannya yang berasal dari negara yang menganut azas ius sanguinis harus melahirkan anak di negara yang menganut azas ius soli. Namun jika orangtua tidak mau anaknya mempunyai suatu kewarganegaraan dari negara manapun maka dirinya dan pasangannya harus melahirkan anak di negara yang menganut asas ius sanguinis dan setelah itu tidak mengklaim kewarganegaraan dari negara asal orangtuanya yang ius sanguinis.
Daftar Negara dengan Sistem Asas Kewarganegaraan Ius Soli :
- Argentina
- Brazil
- Jamaika
- Kanada
- Meksiko
- Amerika Serikat
- Venezuela
- Panama
- Peru
- Uruguay
- Chili
- Ekuador
- Fiji
- Grenada
- Guatemala
- Kosta Rika
- Guyana
- Jamaika
- Kamboja
- Kolombia
- El Salvador
- Pakistan
- Nikaragua
- Paraguay
- Lesotho
- Banglades
Daftar Negara dengan Sistem Asas Kewarganegaraan Ius Sanguinis :
- Spanyol
- Korea Selatan
- Sebia
- Jepang
- Lebanon
- Hongaria
- Yunani
- Belgia
- Bulgaria
- Republik Ceko
- Kroasia
- Estonia
- China
- Malaysia
- Yordania
- Brunei Darussalam
- Belanda
- India
- Italia
- Polandia
- Rusia
- Portugal
- Turki
- Filipina
- Jerman
- Inggris
- Irlandia
- Finlandia
- Islandia
Catatan Penting :
Apatride = Orang tidak memiliki kewarganegaraan
Bipatride = Orang yang memiliki kewarganegaraan lebih dari satu (dua atau lebih)
Orang yang tidak mempunyai kewarganegaraan dari negara mana pun bisa mencari kewarganegaraan dengan cara mencari negara yang membuka peluang untuk menjadi warganegaranya dengan mempelajari, memahami dan berupaya penuh untuk memenuhi persyaratan menjadi warga negara dari negara yang kewarganegaraannya diinginkan. Semoga tulisan ini bisa membawa manfaat bagi kita semua. Mohon maaf apabila ada kesalahan atau kekurangan, terima kasih.
Jika ada orangtua yang ingin anaknya mendapatkan dua kewarganegaraan sekaligus, maka dirinya dan pasangannya yang berasal dari negara yang menganut azas ius sanguinis harus melahirkan anak di negara yang menganut azas ius soli. Namun jika orangtua tidak mau anaknya mempunyai suatu kewarganegaraan dari negara manapun maka dirinya dan pasangannya harus melahirkan anak di negara yang menganut asas ius sanguinis dan setelah itu tidak mengklaim kewarganegaraan dari negara asal orangtuanya yang ius sanguinis.
Daftar Negara dengan Sistem Asas Kewarganegaraan Ius Soli :
- Argentina
- Brazil
- Jamaika
- Kanada
- Meksiko
- Amerika Serikat
- Venezuela
- Panama
- Peru
- Uruguay
- Chili
- Ekuador
- Fiji
- Grenada
- Guatemala
- Kosta Rika
- Guyana
- Jamaika
- Kamboja
- Kolombia
- El Salvador
- Pakistan
- Nikaragua
- Paraguay
- Lesotho
- Banglades
Daftar Negara dengan Sistem Asas Kewarganegaraan Ius Sanguinis :
- Spanyol
- Korea Selatan
- Sebia
- Jepang
- Lebanon
- Hongaria
- Yunani
- Belgia
- Bulgaria
- Republik Ceko
- Kroasia
- Estonia
- China
- Malaysia
- Yordania
- Brunei Darussalam
- Belanda
- India
- Italia
- Polandia
- Rusia
- Portugal
- Turki
- Filipina
- Jerman
- Inggris
- Irlandia
- Finlandia
- Islandia
Catatan Penting :
Apatride = Orang tidak memiliki kewarganegaraan
Bipatride = Orang yang memiliki kewarganegaraan lebih dari satu (dua atau lebih)
Orang yang tidak mempunyai kewarganegaraan dari negara mana pun bisa mencari kewarganegaraan dengan cara mencari negara yang membuka peluang untuk menjadi warganegaranya dengan mempelajari, memahami dan berupaya penuh untuk memenuhi persyaratan menjadi warga negara dari negara yang kewarganegaraannya diinginkan. Semoga tulisan ini bisa membawa manfaat bagi kita semua. Mohon maaf apabila ada kesalahan atau kekurangan, terima kasih.
0 Respon Pada "Daftar Negara Penganut Asas Kewarganegaraan Ius Soli dan Ius Sanguinis"
Posting Komentar