Dalam hidup kita tidak terlepas dari berbagai perizinan, keanggotaan, dokumen, tanda pengenal, dan lain sebagainya untuk menunjang aktivitas kita sehari-hari. Masing-masing memiliki aturan masing-masing yang harus kita patuhi agar bisa terus memberikan manfaat yang optimal kepada diri kita. Termasuk dalam hal pendaftaran ulang atau perpanjangan masa berlaku pun kita harus selalu mentaatinya. Kelalaian kita dapat berujung pada potensi menemui hal-hal buruk di masa depan.
Berikut ini adalah merupakan berkas, kartu anggota, izin, tanda identitas, dan lain sebagainya yang biasanya diperpanjang oleh masyarakat di indonesia, yaitu sebagai berikut :
1. Perpanjang Kartu Tanda Penduduk (KTP)
KTP diperpanjang setiap 5 (lima) tahun sekali kecuali usia di atas 60 tahun akan mendapat KTP seumur hidup yang tidak perlu diperpanjang lagi hingga meninggal dunia. Tempat memperpanjang KTP adalah di kantor kelurahan tempat tinggal anda.
2. Perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM)
SIM diperpanjang setiap 5 (lima) tahun sekali di Satpas SIM, mobil sim-stnk keliling, mall, polres, dan lain sebagainya. Jika terlambat memperpanjang lebih dari satu tahun maka wajib mengikuti tes ujiang tertulis dan praktek ulang dari awal.
3. Perpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
STNK diperpanjang setiap 1 (satu) tahun sekali di Samsat, mall, mobil sim-stnk keliling, dan lain sebagainya. Setiap memperpanjang STNK wajib membayar pajak kendaraan bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Semakin banyak kendaraan bermotor yang dimiliki, maka semakin besar tarif pajaknya (progresif).
4. Perpanjang Kartu Kredit dan Kartu ATM
Jika kita menggunakan fasilitas kartu kredit dan atau kartu ATM maka biasanya akan tertera masa berlaku kartu. Jika kita ingin terus mendapatkan fasilitas dan perbankan maka harus rajin memperpanjang masa berlaku kartu kredit dan kartu atm agar tidak terblokir secara otomatis.
5. Perpanjang Paspor
Paspor diperpanjang setiap 2 (dua) tahun sekali di kantor imigrasi agar bisa bepergian ke luar negeri. Lalai dalam memperpanjang passport bisa membuat kita tidak diperbolehkan masuk ke negara lain oleh petugas perbatasan yang ketat dalam hal memeriksa identitas diri orang asing yang hendak masuk ke negaranya.
6. Perpanjang Sertifikat Rumah dan Bangunan
7. Perpanjang Masa Aktif Operator Handphone
8. Perpanjang Status Sebagai Siswa Sekolah / Mahasiswa Perguruan Tinggi (Daftar Ulang)
Apabila ada tambahan atau koreksi silahkan anda berpartisipasi melalui fasilitas komentar pengunjung di bawah ini. Kurang lebihnya mohon maaf dan terima kasih banyak.
Berikut ini adalah merupakan berkas, kartu anggota, izin, tanda identitas, dan lain sebagainya yang biasanya diperpanjang oleh masyarakat di indonesia, yaitu sebagai berikut :
1. Perpanjang Kartu Tanda Penduduk (KTP)
KTP diperpanjang setiap 5 (lima) tahun sekali kecuali usia di atas 60 tahun akan mendapat KTP seumur hidup yang tidak perlu diperpanjang lagi hingga meninggal dunia. Tempat memperpanjang KTP adalah di kantor kelurahan tempat tinggal anda.
2. Perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM)
SIM diperpanjang setiap 5 (lima) tahun sekali di Satpas SIM, mobil sim-stnk keliling, mall, polres, dan lain sebagainya. Jika terlambat memperpanjang lebih dari satu tahun maka wajib mengikuti tes ujiang tertulis dan praktek ulang dari awal.
3. Perpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
STNK diperpanjang setiap 1 (satu) tahun sekali di Samsat, mall, mobil sim-stnk keliling, dan lain sebagainya. Setiap memperpanjang STNK wajib membayar pajak kendaraan bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Semakin banyak kendaraan bermotor yang dimiliki, maka semakin besar tarif pajaknya (progresif).
4. Perpanjang Kartu Kredit dan Kartu ATM
Jika kita menggunakan fasilitas kartu kredit dan atau kartu ATM maka biasanya akan tertera masa berlaku kartu. Jika kita ingin terus mendapatkan fasilitas dan perbankan maka harus rajin memperpanjang masa berlaku kartu kredit dan kartu atm agar tidak terblokir secara otomatis.
5. Perpanjang Paspor
Paspor diperpanjang setiap 2 (dua) tahun sekali di kantor imigrasi agar bisa bepergian ke luar negeri. Lalai dalam memperpanjang passport bisa membuat kita tidak diperbolehkan masuk ke negara lain oleh petugas perbatasan yang ketat dalam hal memeriksa identitas diri orang asing yang hendak masuk ke negaranya.
6. Perpanjang Sertifikat Rumah dan Bangunan
7. Perpanjang Masa Aktif Operator Handphone
8. Perpanjang Status Sebagai Siswa Sekolah / Mahasiswa Perguruan Tinggi (Daftar Ulang)
Apabila ada tambahan atau koreksi silahkan anda berpartisipasi melalui fasilitas komentar pengunjung di bawah ini. Kurang lebihnya mohon maaf dan terima kasih banyak.
0 Respon Pada "Daftar Identitas, Ijin, Dokumen, Kartu Yang Harus Selalu Diperpanjang Secara Rutin"
Posting Komentar