Dalam kehidupan sehari-hari pasti kita menemui suatu aktivitas transaksi yang membutuhkan dokumen tanda perjanjian antara dua pihak atau lebih yang saling mengikat yang nantinya bisa dipergunakan sebagai dokumen yang memiliki kekuatan hukum apabila terjadi perselisihan di masa depan. Berikut ini adalah contoh surat perjanjian sewa atau kontrak rumah :
---------
SURAT PERJANJIAN SEWA / KONTRAK RUMAH
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Drs. Kadir Jaelani Sumanto
Alamat : Jl. Jambu Klutuk No. 12 Kel. Kebon Singkong Kec. Asoy Geboy Jakarta Tengah
No. KTP : 1234567890
Pekerjaan : Pegawai Swasta
Selanjutnya disebut Pihak Pertama (I)
Dengan ini menerangkan bahwa :
Nama : Mimit Sardemit
Alamat : Jl. Ayam Kate Merah No. 7x Kel. Pondok Sengon Kec. Tanah Adik Jakarta Tengah
No. KTP : 0987654321
Pekerjaan : Wiraswasta
Selanjutnya disebut Pihak Kedua (II)
Dalam hal ini, Pihak Pertama (I) menyewakan/mengontrakkan rumah tinggal kepada Pihak Kedua (II) yaitu sebuah bangunan, dinding batu bata, atap genteng, lantai keramik, berikut aliran listrik, air PAM dan sambungan telepon yang beralamat di Jl. Kereta Babaranjang III No. 4 Kel. Orang Udik Kec. Kali Cetek Jakarta Tengah
Sewa tersebut dilangsungkan dan diterima dengan harga Rp. 6.000.000,- selama satu tahun. terhitung mulai tanggal 01 Januari 2008 s/d 31 Desember 2008 yang mana uang sewa tersebut telah dibayarkan oleh Pihak Kedua (II) kepada Pihak Pertama secara Tunai, maka :
Pihak Kedua (II) sebagai pengontrak menjamin bahwa, Rumah tersebut :
a. Tidak disewakan kepada orang lain.
b. Tidak dijaminkan atau digadaikan untuk pelunasan suatu hutang.
c. Pihak Kedua (II) wajib memelihara dan memperbaiki kerusakan-kerusakan terhadap rumah tersebut selama masa kontrak.
d. Rumah yang disewakan tersebut sebagai Rumah Tinggal, apabila di kemudian hari dipergunakan untuk hal-hal yang dapat menyalahi / melanggar hukum, di luar tanggung jawab Pihak Pertama (I).
e. Tidak diperbolehkan menambah / mengurangi bangunan tersebut kecuali ada kesepakatan / persetujuan dari Pihak Pertama (I).
f. Apabila dikehendaki dapat diperpanjang setelah jangka waktu selesai, dengan harga sewa dan syarat-syarat yang akan ditetapkan kemudian secara musyawarah dan mufakat sekurang-kurangnya dua bulan sebelum masa berakhir sewa.
Apabila dalam perjanjian sewa menyewa ini berakhir, Pihak Kedua (II) harus mengembalikan rumah tersebut dalam keadaan kosong, rekening listrik, air (PAM) dan rekening telepon telah dilunasi serta terpelihara baik, tepat pada waktunya kepada Pikah Pertama (I).
Demikian Surat Perjanjian ini dibuat atas persetujuan antara Pihak Pertama (I) dan Pihak Kedua (II) secara musyawarah dan mufakat serta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
----------------------------------------------------------------- Jakarta, 12 Desember 2007
------- Pihak Pertama (I) -------------------------------------------- Pihak Kedua (II)
------------- TTD A ------------------------------------------------------ Materai & TTD B
(Drs. Kadir Jaelani Sumanto) -------------------------------------- (Mimit Sardemit)
---------
SURAT PERJANJIAN SEWA / KONTRAK RUMAH
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Drs. Kadir Jaelani Sumanto
Alamat : Jl. Jambu Klutuk No. 12 Kel. Kebon Singkong Kec. Asoy Geboy Jakarta Tengah
No. KTP : 1234567890
Pekerjaan : Pegawai Swasta
Selanjutnya disebut Pihak Pertama (I)
Dengan ini menerangkan bahwa :
Nama : Mimit Sardemit
Alamat : Jl. Ayam Kate Merah No. 7x Kel. Pondok Sengon Kec. Tanah Adik Jakarta Tengah
No. KTP : 0987654321
Pekerjaan : Wiraswasta
Selanjutnya disebut Pihak Kedua (II)
Dalam hal ini, Pihak Pertama (I) menyewakan/mengontrakkan rumah tinggal kepada Pihak Kedua (II) yaitu sebuah bangunan, dinding batu bata, atap genteng, lantai keramik, berikut aliran listrik, air PAM dan sambungan telepon yang beralamat di Jl. Kereta Babaranjang III No. 4 Kel. Orang Udik Kec. Kali Cetek Jakarta Tengah
Sewa tersebut dilangsungkan dan diterima dengan harga Rp. 6.000.000,- selama satu tahun. terhitung mulai tanggal 01 Januari 2008 s/d 31 Desember 2008 yang mana uang sewa tersebut telah dibayarkan oleh Pihak Kedua (II) kepada Pihak Pertama secara Tunai, maka :
Pihak Kedua (II) sebagai pengontrak menjamin bahwa, Rumah tersebut :
a. Tidak disewakan kepada orang lain.
b. Tidak dijaminkan atau digadaikan untuk pelunasan suatu hutang.
c. Pihak Kedua (II) wajib memelihara dan memperbaiki kerusakan-kerusakan terhadap rumah tersebut selama masa kontrak.
d. Rumah yang disewakan tersebut sebagai Rumah Tinggal, apabila di kemudian hari dipergunakan untuk hal-hal yang dapat menyalahi / melanggar hukum, di luar tanggung jawab Pihak Pertama (I).
e. Tidak diperbolehkan menambah / mengurangi bangunan tersebut kecuali ada kesepakatan / persetujuan dari Pihak Pertama (I).
f. Apabila dikehendaki dapat diperpanjang setelah jangka waktu selesai, dengan harga sewa dan syarat-syarat yang akan ditetapkan kemudian secara musyawarah dan mufakat sekurang-kurangnya dua bulan sebelum masa berakhir sewa.
Apabila dalam perjanjian sewa menyewa ini berakhir, Pihak Kedua (II) harus mengembalikan rumah tersebut dalam keadaan kosong, rekening listrik, air (PAM) dan rekening telepon telah dilunasi serta terpelihara baik, tepat pada waktunya kepada Pikah Pertama (I).
Demikian Surat Perjanjian ini dibuat atas persetujuan antara Pihak Pertama (I) dan Pihak Kedua (II) secara musyawarah dan mufakat serta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
----------------------------------------------------------------- Jakarta, 12 Desember 2007
------- Pihak Pertama (I) -------------------------------------------- Pihak Kedua (II)
------------- TTD A ------------------------------------------------------ Materai & TTD B
(Drs. Kadir Jaelani Sumanto) -------------------------------------- (Mimit Sardemit)
0 Respon Pada "Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah / Kontrak Rumah Tinggal Antara Dua Belah Pihak"
Posting Komentar