Sebagian besar orang ingin menjadi orang yang memiliki harta yang berlimpah ruah alias kaya raya. Dengan memiliki banyak uang dan harta maka akan ada banyak keinginan yang dapat diwujudkan. Masalahnya adalah semua sumber daya yang ada di dunia ini tidak dapat memuaskan keinginan manusia yang tiada batas. Jika seseorang diberi emas sebanyak satu gunung, maka niscaya orang tersebut kemungkinan besar akan meminta emas lebih banyak lagi.
Dari sekian banyak cara yang dapat ditempuh oleh seseorang untuk menjadi kaya raya, terdapat banyak cara yang tidak diperbolehkan. Entah itu dilarang oleh hukum perundang-undangan, dilarang secara agama, atau bahkan dilarang total oleh kedua-duanya. Sebagai warga negara Indonesia yang baik hendaknya kita selalu menjaga diri kita dari hal-hal yang terlarang demi kebaikan diri kita maupun kebaikan orang-orang yang kita sayangi.
Beberapa Cara Kaya Raya yang Dilarang Oleh Hukum Negara dan Agama :
1. Korupsi
2. Mencuri
3. Merampok
4. Menipu
5. Memeras
6. Berjudi
7. Menerima Uang Sogokan
8. Menimbun Barang Agar Harga Melambung
9. Membungakan Uang (Riba)
10. Menjual Barang Terlarang
11. Memperdagangkan Sesuatu yang Haram
12. Menjual dengan Mengurangi Takaran
13. Memperbudak Orang Lain
14. Menjual Harta Karun Bernilai Sejarah
15. Kegiatan Prostitusi
16. Menyediakan Fasilitas Penunjang Prostitusi
17. Menjadi Spekulan
18. Memperjualbelikan Kucing
19. Menjual Rokok
20. Melakukan Praktek Monopoli dan Monopsoni
21. Menjual Jimat / Benda Bertuah dan Makhluk Gaib
22. Pembalakan Hutan Liar
23. Aktivitas Penambangan Ilegal
24. Menjual Sesuatu yang Belum Di Tangan / Dikuasai
25. Berjualan Barang Palsu / Bajakan
26. Minta Kekayaan Pada Makhluk Halus / Jin
27. Menjual Rahasia Milik Pihak Lain
28. Menyelenggarakan Usaha Maksiat
29. Membuat dan Mengedarkan Uang Palsu
30. Melakukan Kolusi
31. Memungut Pungutan Liar
32. Mencari Ikan dengan Cara Terlarang
33. Bisnis Jual Beli Organ Tubuh Manusia
34. Perdagangan Manusia
35. Mengemis Tanpa Kebutuhan yang Mendesak
36. Menculik Lalu Meminta Tebusan
37. Memperdagangkan Binatang Satwa Langka
38. Memelihara Tuyul dan Makhluk Lainnya
39. Menjual Keputusan Peradilan
40. Menjadi Penadah Barang Hasil Kejahatan
Dan masih ada banyak lagi teknik, metode atau modus-modus lainnya dalam rangka untuk mendapatkan harta kekayaan yang ada di dunia. Jika ada yang masih perlu ditambahkan atau ada yang ingin dikoreksi saya persilahkan melalui fitur komentar di bawah ini. Suatu cara kaya yang terlarang bisa saja terlarang secara agama saja atau terlarang secara hukum pemerintah saja, atau bahkan bisa kedua-duanya. Marilah kita menjadi pribadi-pribadi yang baik dengan tidak bercita-citakan sebagai orang yang kaya karena mendapatkan harta dari sesuatu yang terlarang. Moga-moga kita mendapatkan kebaikan dari informasi yang sederhana ini. Terima kasih.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Respon Pada "Cara Menjadi Kaya yang Tidak Baik (Melanggar Aturan & Agama)"
Posting Komentar