Tilang adalah singkatan dari kata bukti pelanggaran. Bentuk tilang yang paling umum adalah secarik kertas yang menyatakan suatu pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh seorang pengendara kendaraan bermotor. Setiap pengendara kendaraan bermotor sudah tentu akan berusaha menghindari tilangan dari Polisi. Ditilang polisi adalah sesuatu hal yang sangat merepotkan. Surat tilang harus segera diurus agar bisa mendapatkan kembali SIM (Surat Izin Mengemudi) atau STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang disita polisi.
Tips Cara Pencegahan / Menghindar Dari Tilangan Polisi Jalan Raya :
1. Mematuhi Peraturan Lalu Lintas
Seorang pengendara yang baik selalu patuh dan taat kepada peraturan lalu-lintas dan juga rambu-rambu yang ada di jalan raya. Dalam keadaan darurat tertentu pengendara memang diperbolehkan melanggar rambu yang ada demi kebaikan bersama. Dengan menjadi pengendara yang baik serta menghormati dan menghargai pengguna jalan yang lain maka kegiatan berkendara pun akan menjadi lebih aman, nyaman dan tentram.
2. Memiliki dan Menjaga Masa Berlaku SIM dan STNK
Setiap lima tahun sekali SIM pengemudi dan STNK kendaraan bermotor harus diperpanjang masa berlakunya di Kepolisian. Gagal memperpanjang SIM dan STNK bisa menyebabkan seseorang ditilang polisi jika terkena razia yang diadakan polisi secara rutin. Selain SIM dan STNK setiap pengendara hendaknya membayar pajak kendaraan bermotor tahunan yang dipungut oleh Pemerintah Daerah.
3. Memakai Kelengkapan Berkendara yang Baik
Jika mengendarai sepeda motor pastikan selalu memakai helm dengan standar nasional SNI. Hanya helm yang memiliki sertifikasi SNI yang diperkenankan digunakan oleh pengendara sepeda motor di Indonesia. Akan lebih baik lagi jika dilengkapi dengan jaket, sarung tangan, celana panjang dan sepatu. Jika mengendarai mobil pastikan sabuk pengaman digunakan oleh seluruh penumpang dengan baik dan benar. Semua itu pada dasarnya demi kebaikan diri sendiri dan juga orang lain yang ada di sekitar kita.
4. Menghindari Modifikasi Kendaraan Berlebihan
Hindari menggunakan aksesoris kendaraan yang tidak standar. Contohnya seperti lampu yang sangat terang menyilaukan mata, suara knalpot yang bising, plat nomor kendaraan yang tidak standar, dan lain sebagainya. Sesuatu hal yang dapat mengganggu kenyamanan pengguna jalan yang lain bisa ditilang oleh polisi lalu lintas baik cepat maupun lambat.
5. Tidak Berkendara Saat Kondisi Tubuh Tidak Fit
Setiap pengendara hendaknya mengetahui kemampuan tubuhnya masing-masing. Jangan membawa kendaraan ketika kondisi tubuh tidak sempurna sehingga dapat mengurangi kemampuan dalam berkendara. Contohnya seperti dalam keadaan mabuk, pusing, sakit kepala, sakit, tidak enak badan, mengantuk, menggunakan obat terlarang, stress, kurang konsentrasi, dan lain sebagainya. Kondisi tubuh yang tidak fit bisa berujung pada kecelakaan lalu-lintas. Jika polisi melihat kendaraan oleng bisa saja diberhentikan polisi dan pengendaranya diperiksa secara intensif demi keselamatan para pengguna jalan.
Itulah sekelumit tentang tips cara terhindar dari penilangan yang dilakukan oleh pihak yang berwajib (polisi). Ditilang polisi bisa menyebabkan kita terkena denda yang jumlahnya relatif cukup besar dan juga akan menguras cukup banyak tenaga dan waktu untuk pengurusan tilang. Dengan menjadikan diri sendiri sebagai pengendara kendaraan bermotor yang baik, maka tilang pengendara kendaraan bermotor dapat kita jauhi sejauh mungkin. Kurang lebihnya mohon maaf, terima kasih.
Home » Artikel »
ID »
Keseharian »
Tips dan Trik »
Transportasi »
ZZC001
» Cara Menghindari/Mencegah Tilang Polisi Lalu Lintas
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Respon Pada "Cara Menghindari/Mencegah Tilang Polisi Lalu Lintas"
Posting Komentar