Setiap tahun kita diwajibkan untuk membuat laporan atas penghasilan kita selama satu tahun. Dari laporan tersebut akan diketahui berapa pajak penghasilan yang sudah kita setorkan dan yang belum kita setorkan ke pemerintah yang menguasai negara kita. Begitu pun juga dengan laporan pajak tahun-tahun sebelumnya yang belum dilaporkan juga harus turut dilaporkan segera agar tidak dikenai sanksi yang lebih berat.
Sebenarnya kita bisa menghindari pengenaan pajak penghasilan pada diri kita sendiri. Cara yang paling mudah adalah dengan mengundurkan diri dari pekerjaan yang selama ini menjadi sumber ladang penghasilan pribadi. Cara lain yang tidak terlalu ekstrim adalah dengan bekerja di tempat yang memberikan penghasilan yang kecil, yaitu penghasilan yang jumlahnya di bawah penghasilan tidak kena pajak atau disingkat PTKP. Jumlah besaran PTKP saat ini kurang lebih sekitar dua jutaan rupiah perbulan yang bervariasi tergantung jumlah tanggungan keluarga yang kita miliki.
Namun cara tersebut sangat bertentangan dengan sifat manusia yang berupaya mencari penghasilan yang sebesar-besarnya walaupun dengan semakin besarnya penghasilan maka pajak penghasilan yang harus dibayarkan ke pemerintah turut menjadi besar pula. Yang bisa melakukan hal tersebut biasanya tanpa masalah adalah seperti ibu rumah tangga, pekerja paruh waktu, pekerja freelance, dan lain-lain.
Jika ingin mendapatkan penghasilan besar tanpa terkena pajak penghasilan perorangan pribadi pasal 21, 25, 29, dan kawan-kawan maka kita harus bekerja di tempat bekerja yang memberikan penghasilan dalam bentuk uang yang di bawah PTKP namun memberikan penghasilan lainnya dalam bentuk non uang yang dapat membuat sejahtera dan bahagia. Penghasilan non uang atau natura akan jauh lebih baik lagi jika dimiliki atau diproduksi oleh kantor atau perusahaan tempat bekerja sehingga tidak dapat diketahui berapa nilainya. Para penarik pajak akan kesulitan untuk menetapkan pajak yang tidak berbentuk uang dan yang sulit ditentukan nilai perolehannya. Penarik pajak lebih suka memotong penghasilan yang berbentuk uang atau angka digital perbankan dari gaji, upah, honor, tunjangan, bonus, dan lain sebagainya.
Misalnya perusahaan memberikan fasilitas rumah, fasilitas kendaraan, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, fasilitas rekreasi, fasilitas makanan, fasilitas minuman, fasilitas hiburan, fasilitas energi, fasilitas sosial, fasilitas pakaian, fasilitas komunikasi, dan lain sebagainya secara gratis kepada para pegawainya. Segala pemenuhan kebutuhan pegawai disediakan dan diproduksi oleh perusahaan. Para pegawai hanya diberi penghasilan berbentuk uang yang setara dengan upah minumum provinsi / regional (UMP / UMR). Dengan demikian mungkin kita bisa membebaskan diri kita dari pajak penghasilan (PPh) yang dibebankan oleh pemerintah.
Home » Artikel »
ID »
Perpajakan »
Tips dan Trik
» Cara Membuat Pajak Penghasilan Pribadi Menjadi Nol/Nihil
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Respon Pada "Cara Membuat Pajak Penghasilan Pribadi Menjadi Nol/Nihil"
Posting Komentar