Saat ini di Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB pada warga yang memiliki properti berupa tanah dan atau bangunan yang memenuhi kriteria tertentu. Banyak warga masyarakat yang mendapatkan slip PBB nol dengan nilai pajak yang harus dibayar sebanyak Rp. 0,-. Hal ini tentu bisa membuat bingung masyarakat apabila tidak diberikan keterangan tambahan mengenai apa yang harus dilakukan terhadap slip PBB nol rupiah tersebut.
Berdasarkan informasi yang saya dapatkan di teller Bank DKI, slip PBB nol bisa diabaikan. Wajib pajak PBB atau pihak yang mengusai lahan tidak perlu datang ke bank atau ke kantor kas daerah untuk membayar PBB nol. Kecuali slip PBB yang diterima memiliki nilai nominal di atas nol sehingga harus dilakukan pembayaran sampai lunas. Jika PBB tidak dibayar maka akibatnya adalah munculnya sanksi denda keterlambatan dan kesulitan saat mengurus jual beli, hibah, waris pada aset yang tidak dibayarkan PBBnya.
PBB nol bukan hal yang tidak mungkin bisa diberlakukan juga di wilayah atau daerah lain di Indonesia. Dengan adanya pengurangan PBB maka diharapkan masyarakat kecil bisa terbantu. Di samping orang kecil, orang-orang kaya pun juga akan ikut terbantu jika memiliki properti yang punya nilai NJOP rendah serta memenuhi kriteria lain yang dipersyaratkan. Kebijakan PBB nol bisa saja dibatalkan kembali sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub), Peraturan Daerah (Perda), dan peraturan lain di tingkat pusat.
Kesimpulan / Intinya :
PBB nol dibiarkan saja, tidak usah diapa-apakan!
Home » Artikel »
ID »
Rumah »
Tips dan Trik »
ZZC003
» Cara Membayar PBB Nol Rupiah (Rp. 0,-) Pajak Bumi dan Bangunan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Respon Pada "Cara Membayar PBB Nol Rupiah (Rp. 0,-) Pajak Bumi dan Bangunan"
Posting Komentar