Jika anda mempunyai sebuah keluarga yang tidak dikaruniai anak oleh Tuhan, maka salah satu solusi yang tepat untuk mempunyai anak di dalam keluarga adalah dengan cara mengadopsi anak. Mengadopsi anak secara prosedural di indonesia memang cukup sulit karena harus berhubungan dengan pengadilan dan yayasan yang memiliki wewenang untuk memberikan izin adopsi. Dengan begitu tidak semua keluarga tanpa anak akan dapat mengadopsi anak dengan mudah dan cepat tanpa suatu kendala apa pun.
Ada suatu cara adopsi yang legal, aman dan tidak akan membawa masalah hukum apa pun di kemudian hari jika dilakukan oleh seseorang. Caranya cukup mudah yaitu dengan mengadopsi anak dari orang yang masih mempunyai hubungan keluarga. Coba anda telusuri kembali silsilah keluarga anda dan pasangan anda (suami / isteri). Cobalah mencari anggota keluarga yang memiliki masalah keluarga, seperti miskin, terlalu banyak anak, hidup di desa, bosan mengurus anak sendiri, dan lain sebagainya.
Setelah anda menemukan keluarga anda yang memiliki masalah internal keluarga maka langkah selanjutnya adalah melakukan pendekatan dengan anggota keluarga anda tersebut yang merupakan orangtua kandung dari anak yang ingin anda adopsi. Tawarkanlah bantuan untuk mengurus, mendidik, membina, menyekolahkan, menguliahkan, membahagiakan, mensejahterakan, dan berbagai kebaikan lainnya kepada anaknya jika anaknya diizinkan untuk tinggal bersama dengan anda. Yang pasti anda harus yakin bahwa anda mampu untuk melakukan hal yang anda janjikan tadi. Anda pun juga harus bersedia mempertemukan atau bahkan mengembalikan anak tersebut kepada orangtuanya jika sewaktu-waktu diminta.
Jika tidak ada masalah, maka anda akan mendapatkan izin dari sanak famili anda tersebut untuk membawa si anak ke rumah anda. Namun jika si anak tidak mau maka usaha anda berarti gagal. Mungkin dibutuhkan pendekatan terlebih dahulu dengan si anak sebelum di bawa pulang seperti sering mengajak jalan-jalan dan menginap di rumah anda bersama orangtua si anak. Setelah si anak cukup dekat dengan anda, maka kemungkinan besar si anak akan mau menetap di rumah anda secara permanen. Untuk anak yang berusia di bawah dua tahun mungkin tidak membutuhkan pendekatan yang seintensif anak yang lebih besar.
Setelah anak tersebut berhasil anda bawa ke rumah, maka selanjutnya adalah melaksanakan janji anda yang telah anda sampaikan kepada orang tua si anak. Anda harus menganggap anak tersebut seperti anak sendiri dengan panggilan anak kepada anda seperti panggilan anak kepada orangtuanya namun berbeda dengan panggilan ke orangtua kandungnya. Anda harus siap menghadapi segala kenakalan dan kejelekan dari si anak selama mengasuhnya. Jangan lupa untuk mengenalkan si anak kepada para tetangga dan anak-anak di sekitar tempat tinggal anak. Apabila anda masih mampu menambah anak adopsi, maka anda bisa melakukan cara ini lagi berkali-kali selama anda mampu. Saya rasa dititipkan anak oleh orang yang masih saudara sendiri adalah hal yang diperbolehkan oleh baik secara hukum, agama, maupun secara budaya di negara kita. Selamat mencoba dan semoga berhasil memboyong seorang anak yang anda idam-idamkan selama ini.
Home » Anak-Anak »
Artikel »
ID »
Keluarga »
Orang Tua »
Tips dan Trik »
ZZC001
» Cara Adopsi Anak Tanpa Izin Pengadilan/Pemerintah Mudah & Cepat
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Respon Pada "Cara Adopsi Anak Tanpa Izin Pengadilan/Pemerintah Mudah & Cepat"
Posting Komentar