Biaya Pengobatan Gratis Buat Korban Kecelakaan Transportasi Darat, Laut dan Udara

Jika anda menjadi korban alat transportasi darat, laut maupun udara dengan kondisi luka atau meninggal dunia maka anda bisa mendapatkan penggantian atau santunan secara cuma-cuma berdasarkan undang-undang no.33 dan 34 tahun 1964 asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Orang yang sedang jalan kaki, naik sepeda, naik motor, naik mobil, naik bis, naik kapal fery, naik busway, naik kereta api, naik pesawat terbang, dsb kalau jatuh, tenggelam, ditabrak bisa dapat penggantian / santunan. Kalau kecelakaan sendiri tanpa melibatkan kendaraan lain maka tidak dapat apa-apa. Yang dijamin hanya korban kecelakaan bukan pelaku kecelakaan.

Kasus tabrak lari juga bisa mendapatkan penggantian / santunan. Tabrakan antara dua atau lebih kendaraan bermotor juga dapat penggantian biaya berobat / santunan selama posisi kendaraan benar.

Untuk lebih jelas silahkan kunjungi situs Jasa Raharja di www.jasaraharja.co.id atau telepon bebas pulsa di 0800-1333464.

Proses Dapat Penggantian Biaya Berobat / Santunan JasaRaharja :
1. Hubungi kantor jasa raharja terdekat untuk minta informasi.
2. Siapkan surat keterangan luka/cedera, cacat, meninggal dunia, dll dari rumah sakit, dokter, puskesmas yang merawat.
3. Lampirkan surat keterangan kecelakaan dari kepolisian.
4. Jika korban meninggal mintakan surat keterangan ahli waris dari kelurahan / kepala desa.
5. Siapkan rekening bank bri untuk santunan dalam jumlah besar.
6. Datang ke kantor jasa raharja untuk memproses permohonan.

Dana jasa raharja dihimpun dari masyakarat pengguna kendaraan umum dan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) pada pengurusan STNK kendaraan bermotor.

Artikel Terkait :

0 Respon Pada "Biaya Pengobatan Gratis Buat Korban Kecelakaan Transportasi Darat, Laut dan Udara"

Posting Komentar