Ada banyak berkas atau dokumen yang wajib kita simpan dan jaga baik-baik dalam keseharian kita. Sebagian orang yang sampai menyimpan kertas-kertas dokumen penting tersebut di dalam kotak penyimpanan di bank. Sebagian orang juga ada yang menyimpan berkas dokumen tersebut di dalam lemari besi berbentuk brankas di dalam rumah. Begitu banyak cara menyimpan dokumen penting yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi masing-masing orang.
Beberapa Berkas/Dokumen yang Perlu Difotokopi dan Dilegalisir
Berikut di bawah ini adalah beberapa contoh dokumen yang perlu untuk dipersiapkan fotokopi dan legalisirnya agar jika sewaktu-waktu diperlukan secara mendadak tidak perlu lagi mengurusnya di instansi pemerintah yang berwenang. Jangan sungkan-sungkan untuk melegalisir berkas dokumen penting tersebut dalam jumlah yang cukup banyak agar tidak perlu bolak-balik lagi mengurus berkas yang sama. Misalnya 10 atau 20 kopi legalirisan berkas dokumen.
1. Akte Kelahiran
2. Ijazah SD, MI, atau yang sederajat
3. Ijazah SMP, MTs, atau yang sederajat
4. Ijazah SMA, MA, SMK, atau yang sederajat
5. Ijazah Perguruan Tinggi atau yang sederajat
6. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Setelah berhasil mengurus fotokopi dan legalisir, maka simpan dengan baik dokumen tersebut agar mudah untuk ditemukan saat dicari bertahun-tahun kemudian baik oleh diri sendiri maupun orang lain yang kita minta tolong untuk mencarikannya.
Beberapa Berkas/Dokumen yang Perlu Difotokopi
Di bawah ini adalah daftar beberapa contoh jenis / macam berkas dokumen yang perlu disiapkan fotokopinya dalam jumlah yang cukup untuk digunakan dalam berbagai kebutuhan di masa depan. Sebaiknya semua fotokopi berkas dokumen disatukan di satu tempat secara tersusun rapi sehingga mudah untuk dicari jika suatu waktu diperlukan secara tiba-tiba.
1. KTP (Kartu Tanda Penduduk)
2. SIM (Surat Izin Mengemudi)
3. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
4. Bukti Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor
5. BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor)
6. KP (Kartu Pelajar)
7. Ijazah SD, MI, atau yang sederajat
8. Ijazah SMP, MTs, atau yang sederajat
9. Ijazah SMA, MA, SMK, atau yang sederajat
10. Ijazah Perguruan Tinggi atau yang sederajat
11. Akta Kelahiran
12. Sertifikat Tanah (SHM, HGB, dan lain-lain)
13. Izin Mendirikan Bangunan
14. Sertifikat Kelulusan dan Sertifikat Lainnya
15. Piagam Penghargaan dan Piagam Lainnya
16. Ijazah Kursus
17. Ijazah Playgroup (PG), Taman Kanak-Kanak (TK), dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
18. SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu)
19. Surat Keterangan Kematian
20. Paspor / Passport
21. SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)
22. KK (Kartu Keluarga)
23. SK (Surat Keputusan) dari Tempat Bekerja
24. ST (Surat Tugas) dari Tempat Bekerja
25. Slip Gaji atau Surat Keterangan Penghasilan
Dari beberapa fotokopi berkas dokumen penting di atas. Fotokopi KTP atau kartu tanda penduduk adalah photocopy berkas yang paling banyak digunakan dalam kehidupan manusia sehari-hari. Oleh sebab itu tidak ada salahnya untuk memperbanyak jumlah fotocopy KTP agar tidak perlu ke tempat fotokopi terlalu sering akibat kehabisan stok fotokopian KTP. Semua berkas fotokopi yang tidak dilegaliris juga perlu disimpan dengan baik agar mudah ditemukan oleh diri sendiri maupun oleh orang-orang yang kita mintai tolong untuk mencarikan fotokopi dokumen kita.
0 Respon Pada "Berkas/Dokumen yang Harus Punya Fotokopi dan Legalisir serta Disimpan"
Posting Komentar