PPN adalah singkatan dari kata Pajak Pertambahan Nilai. Istilah Pajak Pertambahan Nilai apabila disingkat yaitu menjadi PPN. Akronim PPN (Pajak Pertambahan Nilai) merupakan singkatan/akronim resmi dalam Bahasa Indonesia.
Penjelasan / Informasi Lebih Rinci (Detil) :
Akronim / Singkatan : PPN
Nama Diri / Kepanjangan : Pajak Pertambahan Nilai
Kependekan Alternatif : PPn.
Kepanjangan Alternatif : pajak pendapatan
Kesimpulan 1 : PPN adalah singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai
Kesimpulan 2 : Pajak Pertambahan Nilai adalah kepanjangan dari PPN
Kesimpulan 3 : Pajak Pertambahan Nilai apabila disingkat menjadi PPN
Kesimpulan 4 : PPN apabila dipanjangkan menjadi Pajak Pertambahan Nilai
Bahasa : Bahasa Indonesia Resmi
Sumber informasi singkatan PPN : Daftar singkatan dan akronim pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) lampiran IV
Huruf Awal Akronim : P
Kepanjangan / Kalimat Dasar Tidak Resmi : -
Keterangan : -
Kembali Ke :
- Daftar Semua Singkatan Bahasa Indonesia
- Daftar Singkatan Huruf Depan / Awalan P
Tuliskan komentar anda mengenai PPN (Pajak Pertambahan Nilai)!
Home » Kamus Singkatan P
» Arti Singkatan PPN / Kepanjangan Dari PPN - Kamus Akronim Bahasa Indonesia
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Respon Pada "Arti Singkatan PPN / Kepanjangan Dari PPN - Kamus Akronim Bahasa Indonesia"
Posting Komentar